sukabumiheadlline.com – Pemilik e-toll siap-siap, kartu pembayaran jalan tol tidak akan berlaku lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mewajibkan pemilik kendaraan memiliki aplikasi Cantas. Baca lengkap: Siap-siap Tanpa Tap e-Money, Gerbang Tol akan Ditiadakan
Dalam Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui.
“Bertahap (dihentikan, red), saat awal diberlakukan akan hybrid,” ungkap Basuki Hadimujono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait:
- Siap-siap Warga Sukabumi, Tol Ini yang Pertama Terapkan Bayar Tanpa Berhenti dan Tap E-Toll
- Warga Sukabumi, Ingat Akhir Tahun Bayar Tol Pakai Smartphone
- Catat! 5 Jalan Tol Ini Duluan Transaksi Tanpa Perlu Tap e-Money Lagi
Basuki mengungkapkan untuk tahap awal penerapan aplikasi non tunai nirsentuh ini akan diberlakukan di tol di Pulau Jawa dan Bali. “Nanti akan diberlakukan untuk semua Tol,” katanya.
“Dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, termasuk teknis dan manajerial,” kata Basuki.
Pelaksanaan MLFF akan diterapkan secara bertahap. Yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier.
Pada tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.
Dijalankan bertahap
Dalam hal ini teknologi yang digunakan tetap GNSS jadi tetap membutuhkan aplikasi Cantas untuk melakukan transaksi pembayaran tol. Nantinya pelaksanaan SLFF akan diterapkan secara bertahap dimulai dari uji coba ruas Jalan Tol Bali Mandara.
Kemudian ketika sudah berhasil akan dilakukan perluasan layanan kepada ruas lainnya. Ketika teknologi MLFF sudah mulai diimplementasikan pada seluruh jalan tol.
Pengguna wajib mendaftarkan data pribadi dan nomor kendaraan pada aplikasi Cantas sebelum memasuki jalan tol untuk mendukung kedisiplinan pengguna dalam melakukan pembayaran.
Oleh karena itu pengguna jalan tol harus memperhatikan registrasi aplikasi Cantas dan kecukupan saldo sebelum memasuki jalan tol. Menteri Basuki memastikan, bahwa nantinya tidak akan ada penambahan biaya atau perubahan tarif tol bagi para pengguna tol saat beralih ke sistem MLFF.
“Tidak akan ada membebani pengguna tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk tidak ada perubahan tarif dengan adanya MLFF ini,” kata Menteri Basuki.
Berita Terkait:
- Tiru Eropa Timur, Masuk Tol Jawa dan Bali Via Smartphone, Tidak Perlu Tap Kartu Lagi
- Warga Sukabumi Bayar Tol Tak Perlu e-Money Lagi, Cukup Punya HP
- Tanpa Tap e-Money Lagi, Bayar Tol Nontunai Nirsentuh Mulai Tahun Ini
Sanksi STNK diblokir
Berikut adalah detail sanksi administratif yang diberlakukan tentang aturan bayar tol tanpa berhenti
1. Denda Administratif Tingkat I
Pengguna dikenai denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengguna segera membayar tol yang terutang.
2. Denda Administratif Tingkat II
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda tingkat I dalam waktu 10×24 jam, maka denda meningkat menjadi tiga kali tarif tol. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan bagi pengguna yang belum memenuhi kewajibannya.
3. Denda Administratif Tingkat III dan Pemblokiran STNK
Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10×24 jam, pengguna dikenai denda sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK. Sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan dan menegakkan disiplin.