Ingat! Aplikasi MLFF berlaku di jalan tol, maksa pakai e-Toll risiko STNK diblokir

- Redaksi

Selasa, 11 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. - Istimewa

Gerbang Tol Bocimi Seksi 2. - Istimewa

sukabumiheadlline.com – Pemilik e-toll siap-siap, kartu pembayaran jalan tol tidak akan berlaku lagi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol mewajibkan pemilik kendaraan memiliki aplikasi Cantas. Baca lengkap: Siap-siap Tanpa Tap e-Money, Gerbang Tol akan Ditiadakan

Dalam Pasal 105 ayat (2) mengatur pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakan melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui.

“Bertahap (dihentikan, red), saat awal diberlakukan akan hybrid,” ungkap Basuki Hadimujono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait:

Basuki mengungkapkan untuk tahap awal penerapan aplikasi non tunai nirsentuh ini akan diberlakukan di tol di Pulau Jawa dan Bali.  “Nanti akan diberlakukan untuk semua Tol,” katanya.

“Dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, termasuk teknis dan manajerial,” kata Basuki.

Baca Juga :  Ingat, Ini Larangan Bagi Pengguna Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi

Pelaksanaan MLFF akan diterapkan secara bertahap. Yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier.

Pada tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.

Dijalankan bertahap

Dalam hal ini teknologi yang digunakan tetap GNSS jadi tetap membutuhkan aplikasi Cantas untuk melakukan transaksi pembayaran tol. Nantinya pelaksanaan SLFF akan diterapkan secara bertahap dimulai dari uji coba ruas Jalan Tol Bali Mandara.

Kemudian ketika sudah berhasil akan dilakukan perluasan layanan kepada ruas lainnya. Ketika teknologi MLFF sudah mulai diimplementasikan pada seluruh jalan tol.

Pengguna wajib mendaftarkan data pribadi dan nomor kendaraan pada aplikasi Cantas sebelum memasuki jalan tol untuk mendukung kedisiplinan pengguna dalam melakukan pembayaran.

Oleh karena itu pengguna jalan tol harus memperhatikan registrasi aplikasi Cantas dan kecukupan saldo sebelum memasuki jalan tol. Menteri Basuki memastikan, bahwa nantinya tidak akan ada penambahan biaya atau perubahan tarif tol bagi para pengguna tol saat beralih ke sistem MLFF.

“Tidak akan ada membebani pengguna tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk tidak ada perubahan tarif dengan adanya MLFF ini,” kata Menteri Basuki.

Baca Juga :  Tanpa Tap e-Money Lagi, Bayar Tol Nontunai Nirsentuh Mulai Tahun Ini

Berita Terkait:

Sanksi STNK diblokir 

Berikut adalah detail sanksi administratif yang diberlakukan tentang aturan bayar tol tanpa berhenti

1. Denda Administratif Tingkat I

Pengguna dikenai denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengguna segera membayar tol yang terutang.

2. Denda Administratif Tingkat II

Jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda tingkat I dalam waktu 10×24 jam, maka denda meningkat menjadi tiga kali tarif tol. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan bagi pengguna yang belum memenuhi kewajibannya.

3. Denda Administratif Tingkat III dan Pemblokiran STNK

Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10×24 jam, pengguna dikenai denda sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK. Sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan dan menegakkan disiplin.

Berita Terkait

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik
Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026
Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi
Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping
Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton
KRL Sukabumi dan Cikampek: Danantara siapkan Rp50 triliun, ini yang awal digarap
Tak puas dengan kualitas, rasa dan porsi MBG? Lakukan 5 langkah mudah ini
Volume produksi daging sapi Sukabumi, kandungan gizi dan harga

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:05 WIB

Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIB

Tak ada Tol Bocimi, daftar ruas dapat diskon tol 30% saat arus mudik dan balik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:05 WIB

Membanding produksi daging kerbau, sapi, kambing, domba dan babi di Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:48 WIB

Gentengisasi: Harga genteng di Jawa Barat ditetapkan Rp4.300 per keping

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

Daftar kecamatan penghasil petai Sukabumi, produksi ribuan ton

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131