Ingat Warga Sukabumi, Terkesan Sepele tapi Pelanggaran Ini Denda Tilang Rp750 Ribu

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIHEADLINE.com l Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polda Jawa Barat berlangsung mulai 3-16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran-nya, memiliki sanksi denda bikin duit Rp750 ribu melayang.

Beda dari Operasi Zebra sebelumnya, tahun ini lebih mengutamakan e-tilang. Artinya mengandalkan tilang elektronik yang dibantu kamera ETLE.

Adapun, pelanggaran yang sanksi denda mencapai Rp750 ribu yakni berkendara sambil memainkan ponsel. Karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pelanggaran itu, masih ada 13 pelanggaran lain yang diintai selama Operasi Zebra 2022, sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga :  Versi Polisi, Ini Penyebab Kebakaran PT HJ Busana Indah Cicurug Sukabumi

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga :  Miris, Dalam 8 Tahun Terakhir Belasan Pabrik di Kabupaten Sukabumi Bangkrut

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
  • Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkait

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya
Ngeri, Jalan Kabupaten Sukabumi penghubung tiga kecamatan hancur
Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Kamis, 31 Juli 2025 - 23:31 WIB

Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:27 WIB

Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Selasa, 29 Juli 2025 - 04:39 WIB

Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Berita Terbaru

Situs megalitikum Gunung Padang, Kabupaten Cianjur. l Istimewa

Jawa Barat

Gunung Padang Cianjur dipugar awal bulan ini

Sabtu, 2 Agu 2025 - 10:00 WIB

Prabowo Subianto - Istimewa

Politik

Golkar: Prabowo ingin Pilkada dipilih DPRD

Sabtu, 2 Agu 2025 - 04:38 WIB

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau - Vivo

Gadget

Vivo T4R resmi meluncur, spesifikasi wow harga terjangkau

Sabtu, 2 Agu 2025 - 02:14 WIB