Ingat Warga Sukabumi, Terkesan Sepele tapi Pelanggaran Ini Denda Tilang Rp750 Ribu

- Redaksi

Kamis, 6 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

Ilustrasi razia kendaraan di Sukabumi | Foto: Humas Polres Sukabumi Kota

SUKABUMIHEADLINE.com l Operasi Zebra Lodaya 2022 di wilayah hukum Polda Jawa Barat berlangsung mulai 3-16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas. Salah satu pelanggaran-nya, memiliki sanksi denda bikin duit Rp750 ribu melayang.

Beda dari Operasi Zebra sebelumnya, tahun ini lebih mengutamakan e-tilang. Artinya mengandalkan tilang elektronik yang dibantu kamera ETLE.

Adapun, pelanggaran yang sanksi denda mencapai Rp750 ribu yakni berkendara sambil memainkan ponsel. Karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pelanggaran itu, masih ada 13 pelanggaran lain yang diintai selama Operasi Zebra 2022, sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
Baca Juga :  Tiga Bocah Sukabumi Tewas di Galian Tanah Proyek, Asyik Bermain Lalu Terseret Air

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

3. Menggunakan HP saat mengemudi

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

6. Melebihi batas kecepatan

  • Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
Baca Juga :  Ini identitas dan pesan pelajar SMPN 1 Cicurug Sukabumi korban tewas ditusuk siswa MTs

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 286 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ
  • Sanksi denda maksimal Rp1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

  • Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4
  • Sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Berita Terkait

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi
Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI
Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online
Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi
Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:22 WIB

Pesan DPRD Kabupaten Sukabumi pada Hakordia 2025: Satukan Aksi Basmi Korupsi

Senin, 8 Desember 2025 - 21:02 WIB

Setelah bertahun-tahun akhirnya jembatan gantung 80 meter di Sukabumi dibangun TNI

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:54 WIB

Kisah gadis belia asal Sukabumi ditipu bos RM sup kaki kambing, dipaksa prostitusi online

Sabtu, 6 Desember 2025 - 22:00 WIB

Hari Aids Sedunia 2025, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Perkuat kolaborasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Berita Terbaru