sukabumiheadline.com – Tim gabungan Polres Sukabumi menggerebek peredaran minuman keras (miras) dan obat-obatan terlarang di koridor utara Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/8/2026) malam pukul 21.00 WIB.
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut berhasil menyita 518 botol miras serta membongkar praktik penjualan miras secara mobile menggunakan mobil minibus.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menegaskan, razia dilakukan secara terintegrasi bersama Satreskrim, Satresnarkoba, hingga Polsek jajaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan instruksi Bapak Kapolda dan perintah langsung dari Bapak Kapolres Sukabumi, kami jajaran gabungan Satreskrim dan Satnarkoba melakukan kegiatan Operasi Pekat dengan sasaran minuman keras dan obat-obatan,” tegas Agus dalam pernyataannya, Ahad (30/8/2026).
Lebih lanjut Agus menambahkan, dari data dan hasil pengungkapan operasi pekat disita barang bukti 518 botol minuman beralkohol berbagai merek.
“Semua ini didapat dari titik target Razia- 4 titik rawan di wilayah Sukabumi Utara (koridor Cibadak, Parungkuda, hingga Cicurug). Temuan modus khusus ini didapat dari 1 unit mobil yang digunakan untuk transaksi miras mobile (keliling),” kata dia.
Diakuinya, sebelum melakukan razia, polisi telah melakukan pengintaian mobil keliling lebih dari satu pekan. Pengungkapan mobil keliling penyedia minuman keras menjadi perhatian tersendiri dalam operasi malam tersebut.
“Penjualan berpindah tempat ini merupakan taktik baru para pelaku untuk menghindari razia rutin petugas. Modus Ini merupakan salah satu trik atau modus baru dalam menjual minuman keras di Sukabumi, sehingga mereka berupaya untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Kendaraan tersebut, jelas dia, berhasil disergap setelah diintai tim lapangan selama sepekan.
“Baru satu pekan ini kami memantau kendaraan tersebut. Alhamdulillah, hasil kecermatan anggota, kita sudah menemukan titik di mana yang bersangkutan sering melakukan penjualan miras,” kata Agus.
Guna menjamin keamanan wilayah, Polres Sukabumi memastikan razia Pekat akan terus dijalankan setiap hari tanpa henti oleh seluruh unit pelaksana.
“Sesuai dengan instruksi dari pimpinan, kita akan melaksanakan kegiatan ini setiap hari. Sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolres, Polsek setiap hari wajib melaksanakan operasi dengan sasaran miras maupun obat-obatan terlarang,” paparnya.
Mengenai sanksi hukum, para penjual miras yang terjaring operasi sementara dikenakan ketentuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Seluruh barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.









