sukabumiheadline.com l Sebanyak enam Fraksi di DPR RI menyetujui masa perpanjangan jabatan kepala desa (kades) yang semula enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.
Keenam fraksi itu adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sementara tiga fraksi lainnya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap.
Ketiga fraksi tersebut absen dalam rapat panitia kerja (panja) yang membahas soal revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Badan Legislasi DPR, Kamis (22/6/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut anggota Baleg dari Fraksi PKB Ibnu Multazam, perubahan masa jabatan kades ini berlaku surut jika telah diputuskan alias langsung berlaku.
“Lebih tegas lagi, saya mengusulkan berlaku surut,” kata Ibnu.
Kemudian, anggota Baleg dari Fraksi PKS Muzammil Yusuf juga mengusulkan agar revisi UU Kades nantinya bisa langsung berlaku. Jadi, kepala desa yang saat ini tengah menjabat bisa langsung ditambah masa jabatan.
“Jadi UU ini kita ketok, kita berlakukan. Jadi transisi gampang, jadi berlaku surut dia. Dia sudah enam tahun tambah tiga tahun. Jelas kita,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Andreas Eddy Susetyo mendukung perpanjangan masa jabatan kades yang diatur dalam Pasal 39 UU Desa. Menurutnya, wacana tersebut telah sesuai dengan rekomendasi hasil Rakernas partainya beberapa waktu lalu.
“Itu sudah keputusan rakernas. Dalam keputusan rakernas, memang kita, memang kita diminta untuk memperjuangkan revisi UU Desa ini dari 6 tahun 3 kali jadi 9 tahun 2 periode,” kata Andreas.
Namun, meskipun telah disepakati mayoritas fraksi DPR, poin kesepakatan itu belum resmi berlaku. Pengambilan sikap resmi akan disampaikan dalam rapat pleno dan paripurna selanjutnya.
Sebelumnya Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengklaim Presiden Joko Widodo telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi sembilan tahun.
“Bicara banyak hal selama kurang lebih satu jam. Nah, itu Pak Jokowi setuju. Bisa lewat revisi UU desa atau dituangkan dalam PP,” ujar Budiman.