sukabumiheadline.com – Pemerintah Inggris secara resmi menyatakan pengakuan terhadap negara Palestina. Setelah pernyataan tersebut, situs resmi pemerintah Inggris memperbarui peta dan keterangan istilah yang digunakan untuk merujuk wilayah tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Inggris telah menyampaikan pengakuan terhadap negara Palestina pada 21 September 2025. Inggris menyatakan dukungan terhadap two-state solution atau solusi dua negara sebagai kerangka penyelesaian konflik.
“Hari ini, untuk menghidupkan kembali harapan perdamaian bagi Palestina dan Israel, serta solusi dua negara, Inggris secara resmi mengakui negara Palestina,” kata Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer dalam sebuah unggahan di X, dilansir AFP, Ahad (21/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pernyataan tersebut, pemerintah Inggris memperbarui laman Foreign Travel Advice untuk Palestina di situs pemerintahan resminya (gov.uk). Pada halaman itu tercantum catatan: This page has been updated from ‘Occupied Palestinian Territories’ to ‘Palestine’ yang artinya “Halaman ini telah diperbarui dari ‘Wilayah Palestina yang Diduduki’ menjadi ‘Palestina’.”
Pembaruan sejak 21 September 2025 itu menunjukkan perubahan istilah resmi yang digunakan pemerintah Inggris.
Selain menyebut nama negara Palestina, halaman tersebut juga memuat panduan perjalanan dan kebijakan konsuler bagi warganya yang hendak ke Palestina.

Penjelasan keterangan:
Peta yang diperbarui pada laman resmi pemerintah Inggris tersebut menampilkan wilayah Palestina (Gaza Strip dan West Bank) dengan penandaan warna tertentu.
- Area berwarna merah: “Advise against all travel” atau “disarankan untuk tidak melakukan perjalanan sama sekali”.
- Area oranye bertanda: “Advise against all but essential travel“, artinya “tidak disarankan bepergian kecuali untuk urusan sangat penting”.
- Area hijau menunjukkan “see our travel advice before travelling” atau “Periksa panduan perjalanan kami sebelum bepergian”.
Di dalam peta juga ditampilkan sejumlah kota utama seperti Gaza, Ramallah, Bethlehem, Nablus, Jenin, hingga Hebron, kini berada jadi bagian Palestina.
Sedangkan Tel Aviv, Haifa, dan Be’er Sheva tetap ditandai sebagai bagian dari Israel.