Intip aktivitas pengeboran di PLTP Cisolok-Cisukarame Sukabumi, sesuai syarat teknis, perizinan dan K3LL?

- Redaksi

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Salak - Istimewa

PLTP Salak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), demi mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Adapun, salah satu yang menjadi target bauran energi tersebut, salah satunya dengan memanfaatkan sumber energi panas bumi.

Namun hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik baru sebesar 2.175,7 Megawatt (MW) atau sekira 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 yang ditargetkan kapasitas terpasang mencapai 9,3 Gigawatt (GW).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Jadi orang terkaya ke-5 di Asia, ini profil 2 perusahaan Prajogo Pangestu di Sukabumi

Mengutip laman Kementerian ESDM, diketahui bahwa pengeboran eksplorasi PLTP Cisolok-Cisukarame telah sesuai syarat, perizinan, teknis, dan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL).

“Pengeboran eksplorasi PLTP prospek Cisolok-Cisukarame telah sesuai syarat, perizinan, aspek teknis, dan K3LL pengusahaan panas bumi,” kata Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman K. Sinulingga dalam  siaran pers Kementerian ESDM dikutip sukabumiheadline.com, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:

Iman K. Sinulingga menyatakan, untuk mencapai target tersebut Pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi.

“Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif,” ujar Iman.

Rekomendasi Redaksi: 30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan

Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

“Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah K3LL,” jelas Iman.

Baca Juga :  30 tahun “dicengkram” PLTP, Kabandungan dan Kalapanunggal Sukabumi jadi lumbung kemiskinan

Rekomendasi Redaksi: Berharap panas geothermal Gunung Salak di lumbung kemiskinan Sukabumi

Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi.

Kemudian, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berita Terkait: Termasuk Cikakak Sukabumi, 90% Potensi Panas Bumi RI Belum Digarap, Mau Diekspor?

“Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja,” tegas Iman.

Baca Juga:

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

“Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, mengacu pada regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting, dikecualikan dari kewajiban AMDAL, cukup dengan UKL-UPL,” papar Iman.

Rekomendasi Redaksi: Apakabar PLTB Sukabumi? Terbesar se-Asia, dipindah ke Sidrap, dicaplok BREN

Baca Juga :  Semua desa 2 kecamatan di Sukabumi diguyur Bonus Produksi Panas Bumi Rp461.5 juta

Iman menambahkan, pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

“Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati,” tutup Iman.

Sebagaimana diketahui, good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Baca sejarah PLTP Salak: Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

Kementerian ESDM mengklaim pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di Taman Nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan sekaligus sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar dari sumber energi baru terbarukan pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali).

PLTP Cisolok-Cisukarame nihil aktivitas

PLTP Cisolok-Cisukarame, Kabupaten Sukabumi - Istimewa
PLTP Cisolok-Cisukarame, Kabupaten Sukabumi – Istimewa

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, sejumlah mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Lingkungan Sukabumi (FMPLS) menyebut rencana ekplorasi panas bumi di Cisukarame, yang meliputi Kecamatan Cikakak dan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tak sesuai tata ruang.

Berita Terkait: Airlangga ungkap sederet tantangan investasi panas bumi di RI, nasib PLTP Cikakak Sukabumi?

Koordinator FMPLS Faiz Abdul Muhaimin menyebut, sedikitnya ada tiga persoalan di balik eksplorasi panas bumi tersebut.

“Setidaknya ada tiga persoalan dalam pembangunan ekplorasi panas bumi di Cisukarame Cisolok ini,” ungkap Faiz, Kamis (16/9/2021) lalu.

Sementara, dari penelusuran sukabumiheadline.com, hingga saat ini baru ada aktivitas di PLTP Cisolok-Cisukarame area Desa Sirnarasa sudah ada pengeboran, namun untuk wilayah Desa Sukarame belum terlihat aktivitas berarti. Baca selengkapnya: Eksplorasi Panas Bumi di Cisolok-Cisukarame Sukabumi Disoal

Sementara, upaya konfirmasi ke sejumlah pihak, hingga berita ini ditulis, belum ada yang merespon.

Berita Terkait

1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok
Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah
Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi
Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?
Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek
Sukabumi berapa? Merinci pemkot dan pemkab pemilik saham bjb se-Jawa Barat dan Banten
Wanita Sukabumi diintai ancaman dan tantangan kultural, stereotip hingga kekerasan
Angka pengangguran Sukabumi tinggi, ini dampak ekonomi, sosial, politik dan psikologis

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:12 WIB

1 tahun Asep Japar-Andreas: Ranking IPM Kabupaten Sukabumi tetap jeblok

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:13 WIB

Kabupaten Sukabumi bukan favorit investor, meskipun punya jalan tol dan SDM/SDA melimpah

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:30 WIB

Sejarah, konsesi 50 tahun dan persentase pemegang saham Jalan Tol Ciawi-Sukabumi

Senin, 9 Februari 2026 - 03:36 WIB

Jumlah organisasi kemasyarakatan di Sukabumi: Kabupaten 666 ormas, kota?

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:01 WIB

Penduduk Sukabumi didominasi laki-laki, tapi mayoritas berumur pendek

Berita Terbaru

Ilustrasi bawang daun - sukabumiheadline.com

UMKM

21 kecamatan penghasil bawang daun di Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 10:00 WIB

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

AHY ancam bakal kejar pemilik dan sopir truk ODOL

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi bus jurusan Sukabumi-Bali - sukabumiheadline.com

Wisata

Bus Sukabumi-Bali: Rute, tarif dan tips

Rabu, 18 Feb 2026 - 05:08 WIB

Ilustrasi petani melon - sukabumiheadline.com

UMKM

Daftar kecamatan penghasil melon Sukabumi

Rabu, 18 Feb 2026 - 03:38 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131