23.5 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Sport Bike Honda Dax 125 MY 2024 Memikat Pecinta Motor Retro, Harga?

sukabumiheadline.com l Motor sport berdimensi ringkas, Honda...

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Sejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

LIPSUSSejarah PLTP Gunung Salak, Setor Puluhan Miliar Rupiah per Tahun ke Kas Pemkab Sukabumi

sukabumiheadline.com l Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Gunung Salak berdiri megah di atas gunung yang terkenal paling angker di Indonesia itu. Namun, keberadaan PLTP ini telah menghasilkan keuntungan yang tidak sedikit, ribuan miliar Rupiah, terhitung sejak beroperasi pada 1994 silam.

Setiap tahun, tidak kurang dari Rp60 miliar hingga Rp80 miliar mengalir ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi (BP).

Angka tersebut tentunya belum termasuk nominal yang diterima Pemkab Bogor, mengingat lokasi PLTP terbesar di Indonesia tersebut berada di antara dua kabupaten di Jawa Barat itu.

Sekilas PLTP

PLTP adalah sumber energi terbarukan yang bersifat ramah lingkungan dan berkelanjutan. Menurut Puji Suharmanto dkk. (2015), secara lokasi geologis Indonesia berada pada pertemuan antara tiga patahan tektonik terbesar yaitu patahan Eurasia, Indo-Australia dan Pasifik.

Kondisi secara geologis ini memberikan kontribusi nyata pada ketersediaan dari energi panas bumi di Indonesia. Di mana Indonesia memiliki potensi geothermal terbesar di dunia yang tersimpan sebesar 40% dari sumber geothermal di seluruh dunia.

PLTP Gunung Salak merupakan salah satu pembangkit listrik di Indonesia yang memanfaatkan energi panas bumi, sehingga memiliki peranan yang strategis dalam penyediaan energi listrik bagi keberlangsungan dan peningkatan roda pembangunan yang semakin hari semakin menuntut peningkatan kapasitas pasokan energi listrik.

Berita Terkait: Nostalgia Baenuri, Pemburu Kumbang di Sukabumi Kehilangan Penghasilan Sebab PLTP Salak

Sejarah Singkat PLTP Gunung Salak

1980: Usaha pengembangan panasbumi ditandai oleh keluarnya Keppres No. 22 Tahun 1981 untuk menggantikan Keppres No. 16 Tahun 1974. Menurut ketentuan dalam Keppres No. 22/1981 tersebut, Pertamina ditunjuk untuk melakukan survei eksplorasi dan eksploitasi panasbumi di seluruh Indonesia.

1982: Pertamina menandatangani kontrak pengusahaan panasbumi dengan Unocal Geothermal of Indonesia (UGI) untuk sumur panasbumi di Gunung Cisalak.

1994: Proses pembangunan PLTP Gunung Salak oleh UGI memakan waktu sekira 12 tahun, hingga pada 1994 mulai beroperasi PLTP Unit I dan II Gunung Salak dan mengalirkan arus listrik untuk wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali (Jamali).

2012: Produksi listrik di PLTP Gunung Salak terus digenjot, terlebih setelah PLTP terbesar keenam di dunia itu beralih kepemilikan dari UGI ke Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) sejak 2012 silam.

‘’Saat ini Chevron masih melakukan pengeboran di beberapa titik,’’ ujar Manager Policy, Government, and Public Affair Chevron Geothermal Salak (saat itu), Gita Fadilah, Ahad (28/7/2013)

Langkah ini untuk menambah cadangan panas bumi.Menurut Gita, jumlah sumur panas bumi yang ada di CGS mencapai sebanyak 110 sumur. Sumur tersebut terdiri atas sumur produksi, injeksi, dan monitoring. Gita mengungkapkan, proses pengeboran sumur yang baru dilakukan sejak 2012 lalu. Ditargetkan, pada Oktober 2013 kegiatan tersebut dapat diselesaikan.

Lebih lanjut Gita menerangkan, CGS mampu memproduksi sebanyak 377 megawatt listrik per hari. Listrik tersebut nantinya dipasok ke jaringan PLN Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) khususnya Kabupaten/Kota Sukabumi, Kabupaten/Kota Bogor, dan Kabupaten Cianjur.

2017: Terhitung sejak April 2017, Konsorsium Panas Bumi Star Energy menyelesaikan Perjanjian Jual Beli Saham untuk lapangan geothermal Salak dan Darajat, yang bersama-sama menghasilkan listrik 413 MW dan memasok 235 MW uap.

Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) saat ini mengoperasikan fasilitas panas bumi dengan kapasitas pembangkitan terpasang kotor sebesar 227 MW. Di Sukabumi, Star Energy Geothermal Salak, Ltd. juga mengelola salah satu lapangan geothermal terbesar di dunia, dengan kapasitas pembangkitan terpasang bruto 197 MW dan kapasitas penjualan uap 180 MW.

SEGS memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2040 dan menyediakan listrik hingga 495 MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

SEGS berlokasi sekitar 70km dari Jakarta, dan menyuplai uap panas bumi untuk menghasilkan listrik melalui pembangkit listrik sebesar 180 MW yang dioperasikan oleh PLN. SEGS juga menyediakan uap panas bumi dan mengoperasikan pembangkit listrik sebesar 201 MW untuk Jaringan Listrik Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (JAMALI).

Pada 2021, SEGS berhasil mencapai kapasitas listrik sebesar 381 MW,yang menempatkan SEGS sebagai salah satu operasi panas bumi terbesar di dunia.

Puluhan Miliar Rupiah Disetor SEGS ke Pemkab Sukabumi

Merujuk kepada Sustainability Report (SR) SEGS 2022, selama kurun waktu tiga tahun ke belakang yaitu antara tahun 2020 sampai tahun 2022, produksi listrik yang terjual SEGS mencapai total 8.721.460,91 MWh.

Total penjualan ini dihasilkan dari produksi uap sebanyak 74.858.375 ton. Dari penjualan inilah Pemerintah Pusat mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi.

Selanjutnya, PNBP dari iuran tetap dan iuran produksi SGES ini disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dengan ketentuan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% dibagikan kepada pemerintah daerah.

Berita Terkait: Mengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi

Merujuk Pasal 118, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mekanisme pembagiannya adalah 16% untuk provinsi bersangkutan (Jawa Barat), 32% untuk kabupaten/kota penghasil (Kabupaten Sukabumi dan Bogor), 12% kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil, 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan, dan 8% dialokasikan untuk kabupaten/kota pengolah.

Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022 dan 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sebagai salah satu daerah penghasil panas bumi dan salah satu kabupaten yang ada dalam provinsi penghasil dan pengolah panas bumi, menerima DBH Panas Bumi, sebagai berikut:

  • TA 2021 (APBD murni) sebesar Rp82.169.303.000,00;
  • TA 2022 (APBD murni) mengalami penurunan menjadi Rp64.291.415.000,00;
  • TA 2023 (APBD murni) akan menerima Rp60.277.112.000,00.

Berita Terkait: Kisah Jembatan Lapuk Tetangga Star Energy Geotermal Salak Sukabumi Telan Korban Jiwa

Selain DBH Panas Bumi, Pemkab Sukabumi juga mendapatkan dana Bonus Produksi (BP) Panas Bumi dari operasi SEGS, dana ini diperuntukan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah penghasil bersama Kabupaten Bogor.

Pendapatan Pemkab Sukabumi dari BP pada 2021 terealisasi sebesar Rp12.526.136.302. Sedangkan untuk 2022, terealisasi sebesar Rp11.008.568.447.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer