Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Tetap Tersenyum

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

Pimpinan Ponpes Al Zaytun, AS Panji Gumilang. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan usai memeriksa Panji selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, pada Selasa (1/8/2023).

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani.

Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru. Dikawal kuasa hukumnya, Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan sambil tersenyum.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Baca Juga :  Bentuk Tim Khusus, Menteri Agama Malaysia Tarik Pulang Semua Santri dari Ponpes Al Zaytun

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beberapa waktu terakhir, Ponpes Al Zaytun menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang. Pesantren ini terus menjadi pembicaraan sejak beredar video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Berita Terkait

Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit
Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang
Magang ke Jerman, 15 pemuda Sumatera Barat ikuti SSW di Sukabumi
Soal meme, Bahlil: Saya sudah biasa diejek dan jadi korban bully sejak SD

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 01:50 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 18:55 WIB

Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:45 WIB

Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:57 WIB

Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit

Berita Terbaru