Jangan Tergiur Kerja di Luar Negeri, 29 Orang Tertipu Ratusan Juta di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Polres Sukabumi Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia.

Dalam konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO, disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mapolres Sukabumi.

“Kasus bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” ungkap Maruly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan,” jelas Maruly.

Selanjutnya, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, AS menerima uang dari tersangka DPO, A uang total sekira Rp100 juta.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” tambahnya.

Kemudian pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka H, J, ALS, H dan N sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H, J, ALS, H dan N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” papar dia.

Tindakan para pelaku sudah melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Tompo.

Ibrahim Tompo juga menyampaikan kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang
Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah
Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai
1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi
Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC
Volume kendaraan di Exit Toll Bocimi Seksi 3 tertinggi, belasan travel gelap ditindak
Sepasang pemudik tujuan Kalapanunggal jadi korban begal di Bojonggenteng Sukabumi
Tol Bocimi Seksi 3 dibuka satu arah gratis, catat jam, jenis kendaraan yang boleh lewat

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 21:44 WIB

Pantai Ujunggenteng Sukabumi makan korban, ayah dan anak tewas terseret ombak, satu hilang

Senin, 23 Maret 2026 - 14:23 WIB

Macet siang malam Exit Toll Bocimi Seksi 2 Parungkuda Sukabumi didominasi kendaraan luar daerah

Minggu, 22 Maret 2026 - 20:38 WIB

Innalillahi, remaja Cidahu Sukabumi tewas tenggelam terseret ombak pantai

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:45 WIB

1 tewas, 2 remaja Parungkuda terseret arus Pantai Karangnaya Sukabumi

Sabtu, 21 Maret 2026 - 01:28 WIB

Nekad manjat dinding RS Altha Medika Sukabumi, 4 pria asal Cianjur curi kabel dan AC

Berita Terbaru