Jangan Tergiur Kerja di Luar Negeri, 29 Orang Tertipu Ratusan Juta di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Polres Sukabumi Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia.

Dalam konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO, disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mapolres Sukabumi.

“Kasus bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” ungkap Maruly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan,” jelas Maruly.

Baca Juga :  Begini Kemeriahan, Tahun Baru Imlek 2023 di Kota Sukabumi

Selanjutnya, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, AS menerima uang dari tersangka DPO, A uang total sekira Rp100 juta.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” tambahnya.

Kemudian pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka H, J, ALS, H dan N sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H, J, ALS, H dan N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” papar dia.

Baca Juga :  Meninggal di NTB, Keinginan Terakhir Zainudin Bersua Anak di Cibadak Sukabumi Urung

Tindakan para pelaku sudah melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Tompo.

Ibrahim Tompo juga menyampaikan kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian
Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner
Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru
Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi
Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar
Gegara tumpukan sampah, Nadine Merry gagal nikmati keindahan pantai di Sukabumi
Jumlah pria-wanita Sukabumi menikah, bercerai dan jomblo 2025
Sebelum direlokasi, Pemprov beri korban banjir Sukabumi Rp10 juta untuk kontrak rumah

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 14:17 WIB

Batu numpuk dalam rumah, warga korban bencana Sukabumi nangis tak ada perhatian

Rabu, 7 Januari 2026 - 02:43 WIB

Bawa 400 liter solar subsidi, pria Sukabumi ditangkap saat nyabu dalam Fortuner

Selasa, 6 Januari 2026 - 22:14 WIB

Dua prajurit terbaik dari Sukabumi dikirim ke Aceh untuk penugasan baru

Selasa, 6 Januari 2026 - 19:31 WIB

Turis asing tewas dalam kecelakaan jetski di Pantai Buffalo Sukabumi

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:41 WIB

Rumah dua perempuan di Ciomas Sukabumi ludes terbakar

Berita Terbaru

Julian Alvarez - Ist

Sosok

5 pesepakbola dunia tubuhnya tak ditato

Sabtu, 10 Jan 2026 - 01:55 WIB

Ilustrasi KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KA Siliwangi relasi Sukabumi-Bandung bakal lewati jalur baru

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:07 WIB