Jangan Tergiur Kerja di Luar Negeri, 29 Orang Tertipu Ratusan Juta di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Polres Sukabumi Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia.

Dalam konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO, disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mapolres Sukabumi.

“Kasus bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” ungkap Maruly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan,” jelas Maruly.

Baca Juga :  4 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Sukabumi, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Selanjutnya, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, AS menerima uang dari tersangka DPO, A uang total sekira Rp100 juta.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” tambahnya.

Kemudian pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka H, J, ALS, H dan N sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H, J, ALS, H dan N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” papar dia.

Baca Juga :  Wisata Religi, Menyusuri Misteri Goa Karang Pamulang Palabuhanratu Sukabumi

Tindakan para pelaku sudah melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Tompo.

Ibrahim Tompo juga menyampaikan kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi
Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila
Daftar 19 RW di RT Kota Sukabumi diterjang banjir dan longsor
78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu
Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK
Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak
Innalilahi, Kholid pria asal Sukabumi ditemukan membusuk dalam posisi jongkok
Tukang kredit baju merintih sebelum ditemukan meninggal dunia di toilet masjid Jampang Kulon Sukabumi

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 04:54 WIB

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:51 WIB

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:19 WIB

78 honorer Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi dilantik jadi PPPK Paruh Waktu

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:22 WIB

Kronologis dua gadis di bawah umur asal Sukabumi dipaksa jadi PSK

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:59 WIB

Bahaya medsos! 4 remaja Sukabumi dipaksa lakukan prostitusi anak

Berita Terbaru

Sukabumi

Rumah warga jebol, dua musibah longsor di Nagrak Sukabumi

Sabtu, 6 Des 2025 - 04:54 WIB

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum guru di Surade Sukabumi jadi tersangka kasus asusila

Sabtu, 6 Des 2025 - 03:51 WIB