Jangan Tergiur Kerja di Luar Negeri, 29 Orang Tertipu Ratusan Juta di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

Polres Sukabumi ungkap jaringan pelaku TPPO. l Istimewa

sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Polres Sukabumi Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 29 korban sebelum mereka diberangkatkan ke Australia.

Dalam konferensi pers mengenai penangkapan para pelaku dan penyelamatan korban TPPO, disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, pada Selasa, 3 Oktober 2023, di Mapolres Sukabumi.

“Kasus bermula ketika tersangka AS memposting lowongan kerja di media sosial Facebook dengan janji memberangkatkan calon PMI ke luar negeri,” ungkap Maruly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang tertarik dan menghubungi AS. Namun, proses tersebut melibatkan biaya administrasi yang tinggi, mencapai Rp40 juta per orang, dengan janji bekerja di Australia dengan gaji menjanjikan,” jelas Maruly.

Selanjutnya, setelah berhasil merekrut 29 calon PMI, AS menerima uang dari tersangka DPO, A uang total sekira Rp100 juta.

“Mereka merencanakan pemberangkatan melalui jalur laut, namun upaya tersebut gagal ketika DPO A ditangkap oleh Polsek Cidaun Polres Cianjur,” tambahnya.

Kemudian pada 26 September 2023, para calon PMI diberangkatkan ke Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Namun, saat tiba di sana, transaksi sisa pembayaran sewa kapal yang dilakukan oleh tersangka H, J, ALS, H dan N sebesar Rp168 juta tidak menghasilkan keberangkatan yang dijanjikan. Tersangka H, J, ALS, H dan N menghilang dan tidak bisa dihubungi,” papar dia.

Tindakan para pelaku sudah melanggar Undang-Undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Para pelaku yang terlibat dalam TPPO ini menghadapi ancaman hukuman penjara paling rendah tiga tahun dan paling tinggi 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” jelas Tompo.

Ibrahim Tompo juga menyampaikan kasus ini akan terus diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat.

Berita Terkait

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi
Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor
Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12
DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda
Perempuan asal Sukabumi terancam penjara 12 tahun di Mataram, NTB
Daftar nama lulus seleksi calon pimpinan Baznas Kota Sukabumi 2026-2031
PT KKB Sukabumi disidak dugaan gunakan tenaga kerja asing ilegal

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:01 WIB

Kades Babakanjaya Parungkuda dikabarkan dipecat Bupati Sukabumi

Rabu, 17 Juni 2026 - 18:27 WIB

Korban proyek pembangunan Jalan Tol Bocimi Seksi 3 berjatuhan, lecet hingga kepala bocor

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:58 WIB

Mengenal 5 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:57 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi komentari capaian Opini WTP ke-12

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi sepakati dua Raperda

Berita Terbaru