Jauh Merantau dari Aceh ke Sukabumi, Pria Ini Cuma Jualan Obat Haram

- Redaksi

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FK, warga Aceh mengedarkan narkoba di Sukabumi. l Istimewa

FK, warga Aceh mengedarkan narkoba di Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l KEBONPEDES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar. Hal itu diperoleh setelah mengamankan FK (27) di Kampung Ranji, Kelurahan/Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (31/3/2023) malam.

Dari penangkapan FK itu, polisi berhasil mengamankan belasan ribu butir obat keras terbatas tanpa ijin edar jenis Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 1250 butir dan obat jenis Hexymer sebanyak 17.400 butir.

Selain obat berbahaya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, Satu unit telepon genggam dan sebuah jaket jenis sweater.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya tersebut berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Memang betul, pada hari Jum’at (31/3/2023) sekitar jam 20.00 WIB di daerah Kebonpedes, kami berhasil menangkap terduga pelaku pengedar obat berbahaya berinisial FK,” ujar Yudi.

“Dari penangkapan tersebut, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku hingga menemukan 150 butir obat jenis Taramadol HCI,” sambungnya

Yudi juga mengungkapkan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kos terduga pelaku di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang.

“Dari Citamiang, kami berhasil menemukan 1.100 butir obat jenis Tramadol HCI dan 17.400 butir obat jenis Hexymer,”  Jadi secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil kita amankan adalah sebanyak 18.250 butir.” terangnya.

Yudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat berbahaya.

“Pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba maupun obat berbahaya. Bila memang mengetahui informasi mengenai penyalahgunaan narkoba atau obat berbahaya bisa melaporkan ke Polres Kota Sukabumi secara langsung atau melalui Bebeja Ka Polres di nomor 082126054961.” pungkasnya.

Hingga saat ini FK diamankan di Polres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) atau pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, FK merupakan pemuda asal Kampung Udeueng, Desa Meunasah Udeung, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidi Jaya, Aceh yang tinggal di rumah kost di Jalan Pelda Suryanta Gedongpanjang.

Berita Terkait

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana
Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan
Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat
Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT
5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji
Polsek Kalapanunggal Sukabumi berbagi makan gratis
Ahmad Nadhi Fadilah asal Jakarta ditemukan tewas di Pantai Karangnaya Sukabumi
Hampir setahun jembatan di Cisolok Sukabumi dibiarkan rusak, ganggu ekonomi warga

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Memahami Perda Kabupaten Sukabumi tentang Jasa Konstruksi: Penggolongan hingga sanksi pidana

Rabu, 26 Agustus 2026 - 02:46 WIB

Korban bencana terlantar, pengamat: Bupati Sukabumi jangan tunggu gubernur turun tangan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tabrakan maut Sukabumi: Imran Nasrullah tewas di tempat

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:30 WIB

Nestapa korban bencana Cidadap, Bupati Sukabumi kurang paham, KDM ke NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:23 WIB

5 warga Palabuhanratu Sukabumi terlantar di Fiji

Berita Terbaru

Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman diterima Presiden Prancis Emmanuel Macron - Saudi Gazette

Internasional

Arab Saudi dan Prancis serukan pendirian negara Palestina

Rabu, 26 Agu 2026 - 06:00 WIB