Jika Memaksa Mudik Idul Adha Tahun Ini, Siap-siap Sanksinya!

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan Lebaran Idul Adha hingga PPKM Darurat berakhir dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi 50 persen penumpang bus mudik Lebaran Idul Adha 1442 Hijrah.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, jika ada Bus yang melanggar aturan tersebut langsung akan berikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

“Kita akan memberikan sanksi berat, langsung dikandangkan dan izin operasinya kita bekukan selama dua bulan,” ujarnya saat konferensi pers melalui virtual, Rabu (14/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dibatasi sebagaimana muatan angkutan umum.

“Kendaraan pribadi juga kita batasi 50 persen, jadi kalau kendraan jenis Avanza kalau kursi di belakangnya ada empat, ya hanya bisa disi dua,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 ribu titik dari Lampung hingga Jawa-Bali. Penyekatan tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai tgl 16 hingga 22 Juli 2021.

Demikian disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama Dirjen Perhubungan Darat, Rabu.

Berita Terkait

5 prioritas Jabar di Musrenbang RKPD 2027: Sekolah gratis hingga konektivitas wilayah
Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan
4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Pohon timpa tronton di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, 2 orang luka
KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah
Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan
Survei: 74,9% penduduk Indonesia siap ikut perang bela negara
Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Menaker: Serikat pekerja bukan lawan perusahaan, tapi penjaga hak karyawan

Kamis, 16 April 2026 - 21:02 WIB

4 prajurit TNI dendam pribadi ke Andrie Yunus, siram air keras ke alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Pohon timpa tronton di Jalan Raya Bogor-Sukabumi, 2 orang luka

Rabu, 15 April 2026 - 13:27 WIB

KDM ajak Gen Z Jawa Barat nikah sederhana, uang mending buat beli rumah

Senin, 13 April 2026 - 20:31 WIB

Soal bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, Korlantas Polri kunjungi Lembur Pakuan

Berita Terbaru