Jika Memaksa Mudik Idul Adha Tahun Ini, Siap-siap Sanksinya!

- Redaksi

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Penyekatan di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Untuk menekan mobilitas masyarakat selama liburan Lebaran Idul Adha hingga PPKM Darurat berakhir dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi 50 persen penumpang bus mudik Lebaran Idul Adha 1442 Hijrah.

Direktur Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, jika ada Bus yang melanggar aturan tersebut langsung akan berikan sanksi sesuai dengan aturan berlaku.

“Kita akan memberikan sanksi berat, langsung dikandangkan dan izin operasinya kita bekukan selama dua bulan,” ujarnya saat konferensi pers melalui virtual, Rabu (14/7/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya angkutan umum, kendaraan pribadi juga akan dibatasi sebagaimana muatan angkutan umum.

“Kendaraan pribadi juga kita batasi 50 persen, jadi kalau kendraan jenis Avanza kalau kursi di belakangnya ada empat, ya hanya bisa disi dua,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian akan melakukan penyekatan di 1.065 ribu titik dari Lampung hingga Jawa-Bali. Penyekatan tersebut rencananya akan dilaksanakan mulai tgl 16 hingga 22 Juli 2021.

Demikian disampaikan Kakorlantas Polri Irjen Istiono saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual bersama Dirjen Perhubungan Darat, Rabu.

Berita Terkait

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026
Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan
BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini
Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP
Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil
Bayar pajak kendaraan masih harus ada KTP, KDM nonaktifkan Kepala Samsat Bandung
KontraS: Kasus siram air keras ke Andrie Yunus, Operasi Sadang dan libatkan 16 orang
KDM: Bangun trotoar estetik di Jabar, istilah shelter ganti “pangiuhan”

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 18:48 WIB

Tinggi peminat, Menaker ajukan tambahan 150 ribu kuota Magang Nasional 2026

Jumat, 10 April 2026 - 17:48 WIB

Pemprov Jawa Barat akan gelar Festival Kabaya Sunda 2026 bulan depan

Jumat, 10 April 2026 - 00:37 WIB

BNN mau larang vape, didukung pimpinan Komisi III DPR ini

Kamis, 9 April 2026 - 14:22 WIB

Kabar baik untuk sopir angkot di Jawa Barat, Dedi Mulyadi tawarkan kredit EV tanpa DP

Kamis, 9 April 2026 - 05:48 WIB

Temuan Komnas HAM: Penyiram air keras ke Andrie Yunus belasan orang, ada sipil

Berita Terbaru