Monday, September 25, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Revisi Perpres, Pendanaan KA Cepat Jakarta-Bandung Kini Bisa Gunakan Dana APBN

Dalam aturan lama, semua pendanaan non-APBN.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
2 years ago
in Nasional
0
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sejumlah revisi mewarnai regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

Sedangkan, di dalam regulasi lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. Opsi lainnya, dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015 berbunyi: “(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.”

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terbaru yang berbunyi: (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

Baca Juga

Jika Ditunjuk Jadi Dirut Pertamina, Ahok akan Terima Gaji Rp59,75 Miliar

Mengintip Interior dan Koleksi Museum Pegadaian, Satu-satunya BUMN yang Didirikan di Sukabumi

Catatan Sejarah Transformasi PT Pegadaian, Satu-satunya BUMN yang Didirikan di Sukabumi

Pramugari Garuda Indonesia Dilarang Pakai Jilbab, Wapres: Aneh

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan rencana kucuran dana APBN untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tak sesuai dengan janji pemerintah.

Ia bilang, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun para pembantunya, selalu menyebut kalau pendanaan proyek kereta cepat tidak akan sampai menggunakan dana uang rakyat. Pemerintah selama ini mengklaim, proyek ini bisa didanai murni lewat business to business.

“Awalnya begitu (janjinya). Tapi ketika dikerjakan oleh BUMN karya yang belum pengalaman akhirnya pemerintah juga harus turun tangan. Sebelumnya juga terjadi di LRT Jabodetabek,” jelas Djoko dikutip dari kompas com.

Tags: APBNBUMNJanjiKereta CepatPresiden JokowiProyekRevisi
Previous Post

Usai Pandemi Covid-19, 5 Bisnis Ini Diprediksi Menjanjikan

Next Post

Pecundangi DKI dan Melaju ke Final PON XX, Pesepakbola Putri Asal Sukabumi Terharu

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Akhir Petualangan Buronan Maling asal Sukabumi Pembobol Alfamart Dibekuk di Jawa Timur
Nasional

Akhir Petualangan Buronan Maling asal Sukabumi Pembobol Alfamart Dibekuk di Jawa Timur

24 September 2023
Yaqut Cholil Qoumas. I Ilustrasi: Fery Heryadi
Nasional

Guru Madrasah di Sukabumi, Kata Menag Statusnya Inpassing Bukan ASN Berhak Dapat Ini

24 September 2023
Ilham Aidit. l Istimewa
Nasional

Anak Dedengkot PKI, Ilham Aidit: Tiap September Orang Hanya Fokus ke Peristiwa G30S, Padahal…

22 September 2023
Forum Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2023
Nasional

PBNU Tolak Full Day School 5 Hari dari Pagi sampai Sore, Ini Alasannya

21 September 2023
Bernardino Moningka Vega
Nasional

Profil Bos Pinjol Adakami Rasa Rentenir, Bernardino Moningka Vega Ternyata Pengurus KADIN

20 September 2023
Foto mahasiswa UI tertidur ketika Ganjar Pranowo memberikan Kuliah Kebangsaan di FISIP UI pada Senin (18/9/2023) . l Istimewa
Nasional

Viral Foto Mahasiswa UI Tidur Saat Kuliah Umum Ganjar Pranowo

20 September 2023
Next Post
PON XX Papua

Pecundangi DKI dan Melaju ke Final PON XX, Pesepakbola Putri Asal Sukabumi Terharu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Warga Sukabumi Berharap Hujan Segera Turun, Tapi di Jampang Tengah Malah Was-was

Warga Sukabumi Berharap Hujan Segera Turun, Tapi di Jampang Tengah Malah Was-was

25 September 2023
Situ Gunung mengering dan berita dari laman UNEP. l Istimewa

Soal Situ Gunung Sukabumi Mengering, Sekjen PBB Sudah Ingatkan Hal Ini

25 September 2023
Intip Spesifikasi, Fitur dan Harga Yamaha Neo, Skuter Listrik yang Stylish

Intip Spesifikasi, Fitur dan Harga Yamaha Neo, Skuter Listrik yang Stylish

24 September 2023
Ganjar Pranowo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Dinilai Rugikan PDIP, Pencapresan Ganjar Pranowo Diminta Dipikir Ulang

25 September 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Konten
  • Gaya Hidup
  • Tekno
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline