Friday, March 24, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Revisi Perpres, Pendanaan KA Cepat Jakarta-Bandung Kini Bisa Gunakan Dana APBN

Dalam aturan lama, semua pendanaan non-APBN.

Ade Yosca Baharetha by Ade Yosca Baharetha
1 year ago
in Nasional
0
Joko Widodo. l Ilustrasi: Fery Heryadi
Share ShareShare

SUKABUMIHEADLINE.com I JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Sejumlah revisi mewarnai regulasi terbaru tersebut, di mana salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN, satu hal sebelumnya sempat tidak diperbolehkan.

Sedangkan, di dalam regulasi lama, pendanaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan. Opsi lainnya, dari pinjaman konsorsium BUMN atau perusahaan patungan dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral, dan pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam aturan lama, Ayat 2 Pasal 4 Perpres No 107 tahun 2015 berbunyi: “(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta tidak mendapatkan jaminan Pemerintah.”

Sementara dalam aturan yang baru, penggunaan duit APBN kini sudah diperbolehkan melalui revisi terbaru yakni Perpres Nomor 93 Tahun 2021, berikut bunyi Pasal 4 terbaru yang berbunyi: (1) Pendanaan dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 bersumber dari:

Baca Juga

Pramugari Garuda Indonesia Dilarang Pakai Jilbab, Wapres: Aneh

Warga Sukabumi Minat? Motor Listrik Buatan BUMN Kena Subsidi Rp6,5 Juta

Hingga Akhir 2023 Erick Thohir Target 25 Persen Kepemimpinan Perempuan di BUMN

Liza Thohir dan Srikandi BUMN Bantu Korban Gempa Bumi Cianjur

a. penerbitan obligasi oleh konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);

b. pinjaman konsorsium badan usaha milik negara atau perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan luar negeri atau multilateral; dan/atau

c. pendanaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

(2) Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal.

(3) Pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara; dan/atau

b. penjaminan kewajiban pimpinan konsorsium badan usaha milik negara.

Sementara, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengungkapkan rencana kucuran dana APBN untuk membiayai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ini tak sesuai dengan janji pemerintah.

Ia bilang, baik Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun para pembantunya, selalu menyebut kalau pendanaan proyek kereta cepat tidak akan sampai menggunakan dana uang rakyat. Pemerintah selama ini mengklaim, proyek ini bisa didanai murni lewat business to business.

“Awalnya begitu (janjinya). Tapi ketika dikerjakan oleh BUMN karya yang belum pengalaman akhirnya pemerintah juga harus turun tangan. Sebelumnya juga terjadi di LRT Jabodetabek,” jelas Djoko dikutip dari kompas com.

Tags: APBNBUMNJanjiKereta CepatPresiden JokowiProyekRevisi
Previous Post

Usai Pandemi Covid-19, 5 Bisnis Ini Diprediksi Menjanjikan

Next Post

Pecundangi DKI dan Melaju ke Final PON XX, Pesepakbola Putri Asal Sukabumi Terharu

Ade Yosca Baharetha

Ade Yosca Baharetha

Related Posts

Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa
Nasional

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
Pembagian Zakat Ditumpangi Partai Politik, MUI akan Panggil Ketua BAZNAS Kabupaten
Nasional

MUI: Semua Ormas Islam Tolak Kedatangan Timnas Israel

19 March 2023
Masa keemasan Kerajaan Pajajaran. l Istimewa
Nasional

Mengingat Kembali Hubungan Baik Kerajaan Sunda dengan Sriwijaya dan Majapahit

19 March 2023
Suasana kegiatan pengambilan gambar film dokumenter "Nganteuran: Resep Perempuan Jampang". l Tilik Sarira Creative Process
Nasional

Nganteuran: Resep Perempuan Jampang, Kemesraan Wanita Sukabumi dan Lingkungannya di Masa Silam

17 March 2023
Ustadz Khalid Basalamah. l Istimewa
Nasional

Ditolak GP Ansor di Masjid Al Jabbar, Ustadz Khalid Basalamah Dibela Advokat

14 March 2023
QR Code KTP Digital. l Istimewa
Nasional

Warga Sukabumi Mau Dapat QR Code KTP Digital? Begini Caranya

13 March 2023
Next Post
PON XX Papua

Pecundangi DKI dan Melaju ke Final PON XX, Pesepakbola Putri Asal Sukabumi Terharu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. l Istimewa

38 Orang Jualan Barang Haram Senilai Rp781 Juta di Sukabumi

23 March 2023
Santriwati Ponpes Al Qur'an Al Hidayah Ciambar, Dhea Ananda dan Baiq Ismi Solihatin Rengganis. l Istimewa

Empat Santri Lulus Tasmi’ Akbar 30 Juzz, Mengenal Ponpes Tahfidz Putri di Ciambar Sukabumi

23 March 2023
Sekda Provinsi Riau SF Hariyanto dan istri. l Istimewa

Istri Pamer Harta, Sekda Klarifikasi Tas Mewah KW tapi yang Dipake Beda

23 March 2023
5 tahun jalan rusak di Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Sekarang 5 Tahun, Jalan di Sukalarang Sukabumi 3 Tahun Lalu Sudah Begini

23 March 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline