sukabumiheadline.com – Terbitnya Surat Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor: SI-4/DPP/Golkar/V/2025, per tanggal I5 Mei 2025, mengundang keprihatinan kader senior partai berlambang pohon beringin itu.
Surat yang merupakan penegasan terkait larangan melakukan penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Indonesia, itu sejatinya sudah diatur dalam Petunjuk Pelaksana (Juklak) DPP No. 2 tahun 2025 tentang Musyawarah-musyawarah Daerah Partai Golkar. Baca selengkapnya: Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini

Surat Instruksi tersebut terbit di tengah gonjang-ganjing di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah terbitnya Surat Dewan Etik No. 33/DE/Golkar/IV/2025 terkait Penyampaian Keputusan Dewan Etik Perihal Pelanggaran Etik Berat, sekaligus pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berita Terkait: 25 PK Golkar se-Kabupaten Sukabumi ultimatum DPD Jabar: Jangan mentang-mentang!
Kepada sukabumiheadline.com, Kepala Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG), Djadjang Rustandi mengaku prihatin dan kecewa dengan kondisi di internal partainya saat ini.
“Saya ingin menyampaikan rasa prihatin dan kekecewaan mendalam atas kondisi di internal partai yang sangat kami cintai. Kenapa hal seperti ini bisa terjadi? Apakah ini benar-benar keputusan organisasi yang telah dipertimbang matang sesuai mekanisme, sehingga keluar keputusan dari DPD Golkar Jabar tentang pencopotan Marwan Hamami?” sesal Djadjang.
Berita Terkait: Dasar pencopotan Marwan Hamami dan profil Denas, PLT Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Ia juga menyanksikan pencopotan Marwan karena adanya kondisi darurat, sehingga dinilai berbahaya bagi partai.
Alih-alih menyelesaikan masalah, Djadjang berpandangan bahwa isu pencopotan Marwan telah membuat internal Partai Golkar di Kabupaten Sukabumi tidak kondusif.
“Apakah memang sangat-sangat darurat dan berbahaya bagi kondisi partai Golkar di Kabupaten Sukabumi?” katanya.
“Mohon bapak tahu, justru kondisi di Sukabumi sekarang tidak kondusif dan memprihatinkan sekali setelah adanya surat ketua DPD (Jawa Barat – red) tersebut,” paparnya.
Berita Terkait: Pencopotan Marwan Hamami dari Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi bisa batal
Di sisi lain, Djadjang membenarkan jika Marwan dinilai sejumlah pihak memiliki kekurangan. Namun, mantan Bupati Sukabumi dua periode itu juga dinilainya sarat prestasi dalam membesarkan Partai Golkar.
“Marwan betul mempunyai karakter berbeda, tapi itu manusiawi dan mungkin ada kesalahan selaku pribadi. Namun, sebagai Ketua DPD Golkar, banyak pula keberhasilan yang layak dihargai,” yakin dia.
“Banyak keberhasilan beliau meskipun tidak bisa diklaim hanya dia yang berbuat, seperti saat gelaran Pilpres 2024. Marwan juga berjasa dalam mendongkrak perolehan kursi legeslatif di DPRD Kabupaten Sukabumi dari 7 kursi menjadi 10 kursi,” papar Djadjang.
“Lalu saat Pilkada Kabupaten Sukabumi, Marwan sukses memenangkan Asep Japar-Andreas. Padahal, sempat mengalami hambatan berat karena ada kader intelek yang tidak menginginkan dia (Asep Japar – red) mendapat rekomendasi DPP,” ungkapnya.
Untuk itu, Djadjang berharap tidak terjadi kegaduhan di internal partainya menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi.
“Saya harap jangan sampai muncul kegaduhan politik di internal partai syukur-syukur kalau merasa punya malu dilihat dan didengar pihak lain,” Djadjang mewanti-wanti.
“Untuk itu, saya menyampaikan usul, kaitan dengan telah keluarnya surat intruksi DPP tentang larangan menunjuk Plt, maka DPD Jabar harus segera menindak lanjutinya,” harap dia.
Berita Terkait:
- Maaf, Asep Japar bukan figur idaman PK untuk Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
- Bantah PK, DPD Jabar: Asep Japar penuhi syarat jadi Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi
Namun demikian, Djadjang meminta pihak Ketua DPD Partai Golkar Jabar, atau pengurus yang diberi mandat untuk segera turun dan melakukan konsolidasi organisasi di Sukabumi.
“Sangat tidak mungkin mengharapkan di internal DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi ada yang bisa dan mau melakukan itu tampa keterlibatan DPD Jabar. Buang jauh-jauh perasaan suka atau tidak suka,” pungkas pria yang sudah aktif di Golkar sejak 1977 itu.
Diberitakan sebelumnya, Surat Instruksi DPP Partai Golkar yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretais Janderal (Sekjen) Muhammad Sarmuji, berisi penegasan tentang instruksi larangan melakukan penunjukan Plt kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Indonesia. Baca selengkapnya: Nasib Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi setelah Surat Instruksi DPP terbit hari ini