Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan. Baca lengkap: Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

Menyikapi revisi UU Desa tersebut, Kades Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriansyah, menilai sebagai sesuatu yang biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya secara pribadi yang di bawah mah mengikuti saja apa yang jadi keputusan pemerintah. Kalau dulu 6 tahun 3 periode, sekarang kan 8 tahun 2 periode,” Katya dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/3/2024) malam.

Adapun, terkait pertimbangan bahwa 6 tahun terlalu singkat dengan dalih tahun awal memerintah, kades terpilih harus menghadapi konflik horizontal dengan pesaing, dinilai Andriansyah sebagai berlebihan.

Baca Juga :  Terbaru, segini gaji kades dan perangkat plus tunjangan di Sukabumi pasca-revisi UU Desa

“Pada akhirnya akan kembali ke pribadi kades dan budaya yang ada di lingkungan desa tersebut, karena mungkin setiap desa memiliki budaya masing masing dalam menyikapi konflik setelah pilkades,” kata dia.

“Kalau 6 tahun habis buat beresin konflik, saya sih kurang setuju karena konflik di desa itu pasti selalu ada, tetapi tergantung kita bagaimana cara mengelola konflik tersebut. Konflik yang dikelola dengan baik, bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa, tapi kalau kita tidak mampu mengelola konflik dengan baik, maka bisa menjadi hambatan dalam kemajuan desa,” jelas Andri.

Untuk informasi, revisi UU Desa tersebut berlaku umum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Namun demikian, untuk pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Keuntungan politik bagi kades di Sukabumi

Dengan disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka secara politis kades-kades yang menjabat hasil Pilkades Serentak 2023 dan yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, diperpanjang selama dua tahun hingga 2026.

Baca Juga :  Masa jabatan diperpanjang jadi 8 tahun, sederet tugas ini wajib ditunaikan kades di Sukabumi

Hal itu, mengutip UU Desa, Pasal 118, poin a hingga f, secara politis kades-kades yang saat ini sedang menjabat, pun diuntungkan. Berikut isi poin a hingga f:

a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-undang ini.

d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti Undang-undang ini.

e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi kades yang telah menjabat selama tiga periode, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya berdasarkan UU Desa hasil revisi tersebut.

Berita Terkait

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 14:32 WIB

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB

Sukabumi

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar

Senin, 15 Sep 2025 - 14:32 WIB