Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan. Baca lengkap: Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

Menyikapi revisi UU Desa tersebut, Kades Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriansyah, menilai sebagai sesuatu yang biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya secara pribadi yang di bawah mah mengikuti saja apa yang jadi keputusan pemerintah. Kalau dulu 6 tahun 3 periode, sekarang kan 8 tahun 2 periode,” Katya dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/3/2024) malam.

Adapun, terkait pertimbangan bahwa 6 tahun terlalu singkat dengan dalih tahun awal memerintah, kades terpilih harus menghadapi konflik horizontal dengan pesaing, dinilai Andriansyah sebagai berlebihan.

“Pada akhirnya akan kembali ke pribadi kades dan budaya yang ada di lingkungan desa tersebut, karena mungkin setiap desa memiliki budaya masing masing dalam menyikapi konflik setelah pilkades,” kata dia.

Baca Juga :  Berebut Memimpin Desa di Sukabumi, Terbaru Intip Gaji dan Tunjangan Resmi Kades

“Kalau 6 tahun habis buat beresin konflik, saya sih kurang setuju karena konflik di desa itu pasti selalu ada, tetapi tergantung kita bagaimana cara mengelola konflik tersebut. Konflik yang dikelola dengan baik, bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa, tapi kalau kita tidak mampu mengelola konflik dengan baik, maka bisa menjadi hambatan dalam kemajuan desa,” jelas Andri.

Untuk informasi, revisi UU Desa tersebut berlaku umum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Namun demikian, untuk pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Keuntungan politik bagi kades di Sukabumi

Dengan disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka secara politis kades-kades yang menjabat hasil Pilkades Serentak 2023 dan yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, diperpanjang selama dua tahun hingga 2026.

Hal itu, mengutip UU Desa, Pasal 118, poin a hingga f, secara politis kades-kades yang saat ini sedang menjabat, pun diuntungkan. Berikut isi poin a hingga f:

Baca Juga :  Duh, Bu Guru SD Terciduk Selingkuh dengan Pak Kades

a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-undang ini.

d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti Undang-undang ini.

e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi kades yang telah menjabat selama tiga periode, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya berdasarkan UU Desa hasil revisi tersebut.

Berita Terkait

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 22:18 WIB

Pemudik Suzuki Karimun dari Depok ke Sukabumi terjungkal di Jalan Tol Bocimi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:16 WIB

Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35 WIB

Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131