Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan. Baca lengkap: Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

Menyikapi revisi UU Desa tersebut, Kades Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriansyah, menilai sebagai sesuatu yang biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya secara pribadi yang di bawah mah mengikuti saja apa yang jadi keputusan pemerintah. Kalau dulu 6 tahun 3 periode, sekarang kan 8 tahun 2 periode,” Katya dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/3/2024) malam.

Adapun, terkait pertimbangan bahwa 6 tahun terlalu singkat dengan dalih tahun awal memerintah, kades terpilih harus menghadapi konflik horizontal dengan pesaing, dinilai Andriansyah sebagai berlebihan.

“Pada akhirnya akan kembali ke pribadi kades dan budaya yang ada di lingkungan desa tersebut, karena mungkin setiap desa memiliki budaya masing masing dalam menyikapi konflik setelah pilkades,” kata dia.

“Kalau 6 tahun habis buat beresin konflik, saya sih kurang setuju karena konflik di desa itu pasti selalu ada, tetapi tergantung kita bagaimana cara mengelola konflik tersebut. Konflik yang dikelola dengan baik, bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa, tapi kalau kita tidak mampu mengelola konflik dengan baik, maka bisa menjadi hambatan dalam kemajuan desa,” jelas Andri.

Untuk informasi, revisi UU Desa tersebut berlaku umum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Namun demikian, untuk pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Keuntungan politik bagi kades di Sukabumi

Dengan disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka secara politis kades-kades yang menjabat hasil Pilkades Serentak 2023 dan yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, diperpanjang selama dua tahun hingga 2026.

Hal itu, mengutip UU Desa, Pasal 118, poin a hingga f, secara politis kades-kades yang saat ini sedang menjabat, pun diuntungkan. Berikut isi poin a hingga f:

a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-undang ini.

d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti Undang-undang ini.

e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi kades yang telah menjabat selama tiga periode, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya berdasarkan UU Desa hasil revisi tersebut.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM
Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab
90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal
Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas
Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU
Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi terbakar, 70 rumah ludes
Pria asal Cisaat Sukabumi meninggal dunia di PPU, dikuburkan di pemakaman Covid-19
Kholid Jaelani, pria asal Sukabumi meninggal dunia di kawasan IKN

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:07 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:30 WIB

Jalan Kabupaten Sukabumi hancur kaca jendela ikut hancur, warga minta bupati tanggung jawab

Rabu, 29 Juli 2026 - 23:18 WIB

90% dari 39 kasus PMI asal Sukabumi berangkat ilegal

Senin, 27 Juli 2026 - 22:36 WIB

Puncak Habibie Sukabumi terbakar, kobaran api kian meluas

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:05 WIB

Penyebab kematian Kholid Jaelani asal Cisaat Sukabumi menurut Polres PPU

Berita Terbaru

Semen Kujang sponsori Persib Bandung - Ist

Bisnis

Sponsori Persib, SIG bangkitkan Semen Kujang

Rabu, 5 Agu 2026 - 18:36 WIB

Honda PCX 160 2026 lebih irit BBM, 1 liter untuk 45 KM, cek harganya - Honda

Bisnis

5 motor terpopuler dan terlaris di Indonesia 2026

Rabu, 5 Agu 2026 - 02:47 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: Raperda PPT PKSDA dan evaluasi APBD 2026 - Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi bentuk Pansus perubahan Perumda TJM

Selasa, 4 Agu 2026 - 20:07 WIB