Kades di Sukabumi sudah satu dan 2 periode diuntungkan Revisi UU Desa, ini penjelasannya

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Sukabumi. - Istimewa

sukabumiheadline.com – DPR RI secara resmi telah mensahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU melalui rapat paripurna, Kamis (28/3/2024).

Salah satu perubahan yang disahkan oleh DPR RI adalah masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan. Sebelumnya masa jabatan kades selama 6 tahun per periode dan dapat dipilih kembali hingga 3 kali masa jabatan. Baca lengkap: Sah, masa jabatan kades kini jadi 8 tahun per periode, Dana Desa ditambah

Menyikapi revisi UU Desa tersebut, Kades Berekah, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Andriansyah, menilai sebagai sesuatu yang biasa saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya secara pribadi yang di bawah mah mengikuti saja apa yang jadi keputusan pemerintah. Kalau dulu 6 tahun 3 periode, sekarang kan 8 tahun 2 periode,” Katya dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (29/3/2024) malam.

Adapun, terkait pertimbangan bahwa 6 tahun terlalu singkat dengan dalih tahun awal memerintah, kades terpilih harus menghadapi konflik horizontal dengan pesaing, dinilai Andriansyah sebagai berlebihan.

“Pada akhirnya akan kembali ke pribadi kades dan budaya yang ada di lingkungan desa tersebut, karena mungkin setiap desa memiliki budaya masing masing dalam menyikapi konflik setelah pilkades,” kata dia.

“Kalau 6 tahun habis buat beresin konflik, saya sih kurang setuju karena konflik di desa itu pasti selalu ada, tetapi tergantung kita bagaimana cara mengelola konflik tersebut. Konflik yang dikelola dengan baik, bisa menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pemerintah desa, tapi kalau kita tidak mampu mengelola konflik dengan baik, maka bisa menjadi hambatan dalam kemajuan desa,” jelas Andri.

Untuk informasi, revisi UU Desa tersebut berlaku umum dan mengikat setelah diundangkan dalam Lembaran Negara. Namun demikian, untuk pelaksanaannya masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Keuntungan politik bagi kades di Sukabumi

Dengan disahkannya revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, maka secara politis kades-kades yang menjabat hasil Pilkades Serentak 2023 dan yang habis masa jabatannya pada Februari 2024 lalu, diperpanjang selama dua tahun hingga 2026.

Hal itu, mengutip UU Desa, Pasal 118, poin a hingga f, secara politis kades-kades yang saat ini sedang menjabat, pun diuntungkan. Berikut isi poin a hingga f:

a. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

b. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah menjabat selama 2 (dua) periode sebelum Undang-undang ini berlaku dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi berdasarkan Undang-undang ini.

c. Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai Undang-undang ini.

d. Kepala Desa yang sudah terpilih tetapi belum dilantik, masa jabatannya mengikuti Undang-undang ini.

e. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.

f. Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Namun, hal itu tidak berlaku bagi kades yang telah menjabat selama tiga periode, mereka tidak bisa lagi mencalonkan diri dalam Pilkades berikutnya berdasarkan UU Desa hasil revisi tersebut.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL
Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:37 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026

Rabu, 16 Sep 2026 - 21:37 WIB