Berebut Memimpin Desa di Sukabumi, Terbaru Intip Gaji dan Tunjangan Resmi Kades

- Redaksi

Kamis, 13 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Pemilihan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Menjadi kepala desa (kades) sepertinya kian banyak diminati warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pasalnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rancangan beleid ini akan merombak aturan masa jabatan kades.

Menurut Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Kades, seperti penghasilannya setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah,” kata Supratman, Ahad (9/7/2023) lalu.

Selain itu, kades juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Adapun, masa jabatan kades yang sebelumnya 6 tahun dan maksimal tiga periode, kini akan diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.

“Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” kata Supratman.

Ia juga mengungkap bahwa RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Dengan demikian, bisa dipastikan Kades akan memiliki tambahan fasilitas dan tunjangan jabatan.

Gaji Kades

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran gaji kades.

Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

Selain itu, penghasilan tetap yang diterima kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit yang diterimanya sebesar Rp2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa juga bisa digunakan paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kades, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

Sementara, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.

Berita Terkait

Ini alasan 120 korban bencana Cidadap belum tertangani, KDM rinci aliran dana ke Sukabumi
Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga
Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya
Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda
Prabowo klaim 6 bulan 2026 sudah ciptakan 1,4 juta lapangan kerja baru
Razia knalpot brong, Pemprov Jabar siapkan knalpot standar gratis
Cegah keracunan, BGN larang siswa bawa pulang makanan MBG
KDM: Nyali Satpol PP Tergantung Kepala Daerah

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:16 WIB

Ini alasan 120 korban bencana Cidadap belum tertangani, KDM rinci aliran dana ke Sukabumi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:30 WIB

Menteri PAN-RB buka pendaftaran PNS bagi PPPK, cek jadwalnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:26 WIB

Prabowo klaim 6 bulan 2026 sudah ciptakan 1,4 juta lapangan kerja baru

Berita Terbaru

Vespa GTV 278 CC - Vespa

Otomotif

Vespa GTV 278 CC: Sporty dengan racing look, cek harganya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:53 WIB