Kades Kabandungan Sukabumi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

- Redaksi

Selasa, 26 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

Kades Kabandungan Asep Saefudin mengenakan rompi orange. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l KABANDUNGAN – AS, Kepala Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.

Informasi diperoleh sukabumiheadline.com, AS ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) keuangan Dana Desa (DD).

Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi melalui, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Pasaribu membenarkan penetapan tersangka AS. “Sudah penetapan tersangka,” ungkapnya.

Dijelaskan Ratno sebelumnya, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menaikkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka AS, sejak Sabtu (23/4/2022).

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan Desa Kabandungan, Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020 menjadi penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  5 Foto Ketika Afgansyah Reza Syuting di Bukit Karang Numpang Sukabumi

Penyidikan itu, lanjut Ratno dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 1 Maret 2022. “Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud,” terangnya.

Masih kata Ratno, saat ini Tim Penyidik dari Pidsus Kejaksaan akan melakukan pemeriksaan beberapa saksi terkait kasus dan akan mengumpulkan barang bukti.

Adapun, dugaan kerugian mencapai Rp700 juta lebih, sesuai dengan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan.

“Dugaan kerugian keuangan sekira 743.220.179 Rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM
Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan
Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi
Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun
Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya
Untuk UMKM Sukabumi, Gerakan Legalitas 1.000 Merek Gratis dari Kemenkum
KPK akan umumkan tersangka dugaan korupsi CSR BI, bagaimana nasib anggota DPR RI asal Sukabumi?
MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:47 WIB

Pemblokiran rekening 3 bulan tak aktif, Hotman Paris: Cabut! Melanggar HAM

Kamis, 24 Juli 2025 - 17:29 WIB

Bunda Sukabumi, ini daftar 5 merek beras oplosan

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:38 WIB

Kabur ke Bandung, ini tersangka keempat korupsi truk sampah DLH Kabupaten Sukabumi

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:18 WIB

Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:48 WIB

Karyawan bjb maling dana nasabah Rp2,1 miliar buat gaya

Berita Terbaru