20.2 C
Sukabumi
Minggu, September 8, 2024

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Honda AMAX 160, skutik futuristik performa unggul jadi penantang Yamaha Aerox

sukabumiheadline.com - Honda kembali menggebrak pasar skutik...

Smartphone dengan Peforma Mewah, Spesifikasi Xiaomi 13T Dilengkapi Kamera Leica

sukabumiheadline.com - Xiaomi selalu menjadi incaran bagi...

Kalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

HukumKalah di sidang praperadilan Pegi Setiawan kasus Vina Cirebon, Mahfud MD: Polisi Serampangan

sukabumiheadline.com – Polisi dinilai serampangan dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, karena kasus yang terjadi sejak 2016 itu tak langsung dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan, setelah sidang terhadap 8 pelaku selesai digelar.

Baca Juga: Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap

Hal itu diungkapkan oleh mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Program Rosi di Kompas TV, Kamis (11/7/2024) malam.

Seperti diketahui, polisi baru mengusut kembali setelah publik menyorot kasus tersebut karena muncul film Vina Sebelum 7 Hari yang mengisahkan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

Baca Juga: Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon

Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon
Sinopsis Vina: Sebelum 7 Hari, kisah nyata gadis korban kebrutalan geng motor di Cirebon – Istimewa

“Menurut saya ini serampangan. Serampangannya kenapa? Serampangan begini, karena kasus ini kan 2016, dikatakan ada buron A B C. Kemudian Hilang kasus ini, baru muncul lagi sesudah ada film. Setelah film Vina Sebelum 7 Hari. Baru orang ingat lagi itu, lalu dikejar lagi oleh polisi,” jelas Mahfud, dikutip Ahad (14/7/2024).

Menurutnya, polisi tetap melanjutkan pencarian 3 tersangka yang dinyatakan kabur dan belum tertangkap, setelah majelis hakim memutus bersalah 8 tersangka pembunuhan.

Baca Juga: 5 pernyataan polisi soal kasus pembunuhan Vina Cirebon disoal netizen dan kuasa hukum

Almarhum Vina dan Pegi Setiawan - Istimewa
Almarhum Vina dan Pegi Setiawan – Istimewa

Apalagi, kata Mahfud, penetapan 3 tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu juga dicantumkan dalam dakwaan jaksa dan putusan pengadilan.

“Kemudikan kan katanya tiga DPO. Lalu diumumkan yang dua itu fiktif, tidak ada. Padahal itu putusan pengadilan, dakwaan jaksa yang kemudian dicantumkan di putusan pengadilan. Di dalam proses persidangan itu disebut. Ini kan serampangan namanya,” kata Mahfud.

Atas dasar itu, Mahfud menilai bahwa tindakan kepolisian sudah lebih dari sebuah ketidakprofesionalan. Patut diduga ada upaya-upaya melindungi sosok tertentu dan mencari kambing hitamnya.

“Sehingga waktu itu saya hanya menyatakan ya itu lebih dari unprofessional. Itu kira-kira akan melindungi nama seseorang dan mencari kambing hitam. Tetapi kita buktikan dulu. Nah sekarang sudah terbukti,” ungkap Mahfud.

Bukti yang dimaksud Mahfud terkait putusan sidang praperadilan terhadap Pegi Setiawan bahwa penetapan tersangka pembunuhan tidak sah dan harus dibebaskan.

Baca Juga: Jadi tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi: Saya rela mati, tak pernah membunuh!

Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap
Usai viral dan buron 8 tahun, Pegi Perong terduga dalang pembunuhan Vina Cirebon ditangkap – Istimewa

Untuk informasi, dalam amar putusannya dibacakan pada Senin (8/7/2024), Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengatakan, gugatan itu dikabulkan karena tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa oleh Polda Jawa Barat sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, Hakim Eman menyatakan penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer

×