sukabumiheadline.com – Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, Jawa Barat, di mana pelaku melibatkan kepala desa (kades) hingga kepala dinas (kadis).
Dalam kurun Januari hingga 24 Desember 2025, tercatat sejumlah kasus korupsi melibatkan kades hingga kadis dan staf di dua dinas di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan total kerugian mencapai miliaran Rupiah.
Korupsi di desa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Cikujang: Berdasarkan informasi yang tersedia hingga Desember 2025, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus korupsi, adalah Heni Mulyani (HM), 53 tahun.

Wanita yang menjabat Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ketika ditetapkan tersangka itu, ditangkap pada Mei 2025 dan resmi ditahan pada Juli 2025 atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) periode 2019-2027, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 500 juta.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan kampanye. Salah satu tindakan yang disorot adalah penjualan gedung posyandu desa senilai Rp45 juta.
2. Parungseah dan Karawang: Selain itu, terdapat laporan mengenai dugaan korupsi dana desa tahun 2024-2025 di Desa Parungseah dan Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, yang sedang dalam tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi juga telah melimpahkan dua kasus korupsi ke tahap penuntutan pada September 2025, salah satunya melibatkan kepala desa, namun nama spesifik pelaku belum dirilis secara luas dalam laporan.
3. Ciheulang Tonggoh: Dugaan Korupsi Dana Desa Ciheulang Tongoh, pada Desember 2025. Dugaan penyelewengan DD di Desa Ciheulang Tongoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Modus pelaku diduga menghilangkan DD sebesar Rp561 juta. Status Terakhir, bendahara desa dilaporkan menghilang seiring dengan terungkapnya kasus ini.
Kadis dan staf dinas Kabupaten dan Kota Sukabumi
Berikut rincian pejabat yang terjerat kasus korupsi di Sukabumi selama tahun 2025 berdasarkan informasi yang tersedia:
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan lima Aparatur Sipil Negara (ASN) dari dua dinas berbeda, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Perikanan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
1. Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi: AR, pejabat administrator di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi. Diberhentikan sementara pada Februari 2025 setelah menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
2. Disdagin Kabupaten Sukabumi: PS, pejabat di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi diberhentikan sementara pada Februari 2025 karena keterlibatan dalam kasus korupsi pengadaan barang.

Dua tersangka lain, termasuk pejabat, ditangkap Polres Sukabumi terkait kasus korupsi di Disdagin, namun rincian nama dan jabatan spesifik pejabat yang terlibat dalam sumber yang tersedia hanya menyebutkan tiga inisial tersangka.
Dua ASN yang ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi berinisial AR dan PS. Sedangkan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial AR.
3. DLH Kabupaten Sukabumi: Kasus ini menjerat tiga pejabat DLH Kabupaten Sukabumi yang telah ditetapkan sebagai terpidana terkait dugaan korupsi pengadaan truk sampah yang merugikan negara sekitar Rp 877 juta.

Satu di antara tiga terpidana adalah Prasetyo (Mr. P) yang menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH). Turut diadili, dua ASN lainnya dari DLH juga menjadi tersangka, namun nama spesifiknya tidak disebutkan, hanya inisial dan jabatannya sebagai ASN.
Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025 dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan angkutan sampah senilai Rp877 juta.
4. Disporapar Kota Sukabumi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggelapan uang retribusi pada dua objek wisata daerah, Senin (8/12/2025).

Adapun kedua objek wisata daerah tersebut adalah Pemandian Air Panas Cikundul dan Kolam Renang Rengganis. Kedua pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Tejo Condro Nugroho (TCN) yang menjabat Kepala Dinas Porapar Kota Sukabumi, dan seorang staf bernama Sarah Salma El Zahra (SSEZ).
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam pengelolaan retribusi selama Tahun Anggaran 2023–2024, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp466 juta.
5. Kasus lain yang dilaporkan
Sementara itu, sejumlah lembaga swadaya masyarakat juga melaporkan empat proyek pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga mangkrak dan menyimpang.
Adapun sejumlah dugaan korupsi dalam kasus pembangunan Gedung Pusat Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Gedung Graha Pemuda, Gedung Islamic Center Cicurug (GICC), Gedung Sarana Keagamaan Masjid Al-Afgani Cisayar, juga dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Capaian Penegakan Hukum Sepanjang 2025, Penyelamatan Uang Negara dan Indeks SPI KPK
Hingga Hari Antikorupsi Sedunia (9 Desember 2025), Kejari Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp5,7 miliar dari berbagai kasus korupsi sepanjang tahun.
Sedangkan, Indeks Survei Penilaian Integritas (SPI), yaitu survei nasional yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Kota Sukabumi menduduki peringkat kesembilan sebagai kota paling bersih korupsi di Jawa Barat berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025.
Namun, secara umum wilayah Sukabumi masih mendapatkan catatan kritis terkait tata kelola anggaran.
Refleksi
Di sisi lain, pelaku yang merupakan Muslim, telah abai terhadap ajaran agamanya yang sejak ratusan tahun silam sudah mengingatkan bahwa jabatan atau kepemimpinan (imamah/khilafah) adalah sebuah amanah dan tanggung jawab besar, bukan sekadar kehormatan atau kekuasaan. Konsep ini didasarkan pada beberapa dalil spesifik dari sejumlah ayat dalam AlQuran dan hadits.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Ini adalah prinsip fundamental bahwa kepemimpinan berlaku di setiap tingkatan, dari kepala keluarga hingga kepala negara, dan semuanya akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Rasulullah SAW juga melarang seseorang meminta jabatan. Ketika Abdurrahman bin Samurah meminta jabatan, Nabi SAW bersabda, “Janganlah kamu meminta jabatan. Sebab, jika kamu diberi jabatan karena permintaan, maka kamu akan menanggungnya sendiri. Namun, jika kamu diberi jabatan bukan karena permintaan, maka kamu akan ditolong (oleh Allah) dalam mengemban jabatan itu.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu alam bis shawab.









