Kasihan Warung Kecil di Sukabumi, LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual via Pengecer

- Redaksi

Rabu, 11 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

Tabung gas LPG 3 kilogram. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa ke depan tidak ada lagi pengecer dalam penyaluran LPG 3 kg disesalkan pengecer gas melon di Sukabumi.

Sukarna (65), salah seorang pedagang di Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mengaku heran dengan rencana tersebut.

Ia mengkhawatirkan jika rencana tersebut jadi direalisasikan, maka ia dan pengecer lain akan kehilangan salah satu sumber penghasilan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya gimana. Padahal, itu salah satu sumber pendapatan kami. Walaupun untung gak besar, tapi pasti pembelinya ada setiap hari karena sekarang elpiji sudah menjadi kebutuhan pokok,” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Selasa (10/1/2023) malam.

Menyikapi hal itu, pengusaha tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) angkat bicara mengenai rencana pemerintah yang menyalurkan LPG 3 kg melalui sub penyalur.

Baca Juga :  Liburan Nataru, Ini Kebijakan yang Akan Diberlakukan Polres Sukabumi

Hiswana Migas menjelaskan, pada prinsipnya pihaknya menyadari LPG 3 kg merupakan barang subsidi. Oleh karena itu, penyaluran LPG 3 kg mesti tepat sasaran.

Hal itu diungkapkan Ketua Hiswana Migas DPD III Juan Tarigan. Untuk itu pihaknya, kata dia, menyerahkan metode atau cara penyaluran LPG 3 kg kepada pemerintah.

Namun, Hiswana Migas meminta agar adanya kejelasan mengenai pihak yang berhak menyalurkan LPG 3 kg.

“Hanya mungkin nanti tinggal dikategorikan saja, mana yang masuk kategori penyalur, mana sub penyalur, sehingga tidak ada bias lagi antara tadi sub penyalur itu kategorinya seperti apa,” katanya, Selasa (10/1/2023).

Juan menjelaskan, selama ini yang ia pahami penyalur adalah agen. Adapun dalam penyaluran LPG 3 kg ini, dari PT Pertamina (Persero) disalurkan ke agen, dari agen diteruskan pangkalan, lalu dari pangkalan disalurkan ke konsumen akhir (end user) atau pengecer, UMKM, dan lain-lain.

Baca Juga :  Bosan Kerja di Pabrik, Pemuda Ciambar Sukabumi Jual Kicimpring Omzet Jutaan Rupiah per Bulan

“Apakah yang dimaksud ini penyalur, penyalur itu ada berarti pangkalan. Kemudian sub penyalur apakah warungan, umpamanya apa, perlu klasifikasi yang jelas sehingga nanti tidak salah dalam penerapan,” tegas Juan.

Sementara, untuk kategori pengecer yang selama ini dipahami masyarakat luas adalah warung-warung kecil yang menjual LPG 3 kg.

“Saat ini pengecer itu kan di warungan, kemudian ada yang kaya di zaman dulu ada tukang minyak dorong, minyak tanah dorong. Sekarang ini jadi tukang dorong gas kan gitu, masuk dalam kategori pengecer,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji menyebut, ke depan tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg dari sub penyalur. Hal itu dilakukan agar data konsumen akurat.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen,” jelas Tutuka dikutip dari laman Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan
Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM
Pertamina Patra Niaga tetapkan beli elpiji 3 kg pakai QRIS ini kelebihannya
Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi
Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026
Mau gaji Rp55 juta per bulan? Jepang butuh 40 ribu naker asal RI
Uang pensiun Jokowi Rp30,2 juta per bulan, tagihan listrik dan kesehatan ditanggung

Berita Terkait

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:57 WIB

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:29 WIB

Camilan kreasi difabel asal Sukabumi ekspor ke luar negeri, dipuji Menteri UMKM

Kamis, 9 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Doyan ngebut dan ongkos semaunya, ini pengakuan sopir Colt Bogor-Sukabumi

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:15 WIB

Penghubung Sukabumi senilai Rp7,7 triliun jadi jalan tol pertama diresmikan Prabowo 2026

Berita Terbaru

Pembayaran iuran di loket Kantor BPJS Kesehatan Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Pemerintah mau hapus triliunan tunggakan iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 11 Okt 2025 - 07:19 WIB

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB