Kasus STNK palsu, dari mana sumber uang miliaran Rupiah Kekaisaran Sunda Nusantara Sukabumi

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat anggota kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, Ema Doni - Istimewa

Empat anggota kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara, Hasanudin, Oyan, Irvan Kusnadi, Ema Doni - Istimewa

sukabumiheadline.com – Polres Cianjur meringkus empat orang anggota kelompok Kekaisaran Sunda Nusantara. Penangkapan keempat tersangka bermula saat Polres Cianjur membongkar praktik pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Palsu.

Diketahui, satu dari 4 tersangka di tangkap di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menjabat sebagai jenderal muda Kekaisaran Sunda Nusantara yang bernama Hasanudin.

Hasanudin, pria asal Sukabumi itu diamankan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Oyan (41), Irvan Kusnadi (46), Ema Doni (33). Baca selengkapnya: Ancam hancurkan NKRI, geng Kekaisaran Sunda Nusantara palsukan STNK dibekuk di Sukabumi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelompok ini berpusat di Cicurug, Kabupaten Sukabumi, dengan struktur hierarki jabatan yang mereka tetapkan sendiri,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat AKP Tono Listianto, dikutip dari laman resmi Polri.

Dari empat tersangka yang diamankan, masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing. Otak pemalsuan, yakni Hasanudin dan Irvan membuat STNK palsu. Kemudian Oyan menjual kendaraan, dan Ema Doni sebagai pembeli.

“Saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur, termasuk kami akan minta keterangan terkait keberadaan lokasi Sunda Nusantara,” katanya.

Baca Juga :  Tanah Longsor di Parungkuda Sukabumi Jebol Dinding Rumah

Dari hasil penyelidikan, polisi berkesimpulan selama melakukan aksinya kelompok ini sudah meraup uang miliaran Rupiah. Baca selengkapnya: Kekaisaran Sunda Nusantara berpusat di Cicurug Sukabumi, palsukan STNK raup miliaran Rupiah

Lantas, dari mana angka miliaran Rupiah versi kepolisian tersebut?

Diungkapkan Tono, ternyata para pelaku menjalani bisnis STNK palsu telah beroperasi 5 tahun dan meraup keuntungan hingga miliaran Rupiah. Adapun, ciri-ciri STNK palsu tersebut adalah:

  • STNK palsu tersebut mencantumkan identitas dan logo kekaisaran, menggantikan lambang resmi Kepolisian Republik Indonesia.
  • STNK itu terdapat tulisan Negara Kekaisaran Sunda Archipelago yang cukup kecil.

Tono menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka ternyata mereka telah mengeluarkan ribuan STNK palsu. STNK-STNK palsu itu dibubuhi stempel Kekaisaran Sunda Nusantara pada mobil hasil pengelapan milik leasing, rental, dan hasil curian.

Dari pemeriksaan sementara, ribuan STNK palsu yang dibuat sindikat tersebut sudah berjalan sejak lima tahun terakhir.

Selain itu, dari hasil pengembangan pihak Polres Cianjur ditemukan bahwa kelompok tersebut juga memalsukan sertifikat tanah, surat nikah, KTP hingga SIM.

Tono mengatakan pengembangan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat pelaku yang salah satu diantaranya merupakan Jenderal Muda Sunda Archipelago, diperkuat dengan temuan barang bukti memalsukan berbagai dokumen.

Baca Juga :  Ternyata ada 88 desa di Kabupaten Sukabumi memiliki nama sama, tidak kreatif?

“Mereka memalsukan sertifikat tanah, KTP, buku nikah, KTP dan SIM, setelah dilakukan pengembangan dari STNK palsu yang ditemukan beserta mesin pencetaknya dengan pelaku Irvan yang memiliki keahlian memalsukan berbagai dokumen,” tukasnya.

Dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut, nyaris sempurna layaknya dokumen negara asli, sehingga sulit untuk dibedakan. Oleh karena itu, sambungnya, diduga banyak yang tertipu atau sengaja memesan dokumen dari para pelaku guna mengelabui petugas.

Namun ketika diteliti setiap dokumen yang dikeluarkan pelaku selalu merubah tulisan kecil yang ada di setiap dokumen penting dengan nama Kekaisaran Sunda Nusantara Archipelago. Padahal, sambungnya, seharusnya bertuliskan Polri, Kementerian atau Republik Indonesia.

Sehingga masyarakat harus jeli karena setiap dokumen yang dikeluarkan kelompok tersebut terkesan legal atau resmi dikeluarkan namun yang membedakan ada logo atau nama kelompok Sunda Archipelago.

“Atas perbuatannya keempat orang pelaku tersebut dikenakan Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 264 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana terkait pemalsuan surat-surat dan menggunakan surat palsu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi
5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah
DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan
Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep
Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri
Ungkap chat aneh ayah kandung Nizam bocah Sukabumi tewas usai dianiaya, Lisnawati: Temperamental
Ayah bocah Sukabumi dianiaya ibu tiri ungkap fakta Nizam sebelum meninggal dunia
Pesan ayah bocah tewas dianiaya ibu tiri di Sukabumi untuk semua pasangan suami istri

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:57 WIB

Brak! Truk vs Colt Bogoran depan lapak pasir Parungkuda Sukabumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:57 WIB

5 rumah di Bantargadung Sukabumi rusak berat, 25 KK terdampak pergeseran tanah

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:03 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi nilai kasus Nizam melampaui batas kemanusiaan

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:01 WIB

Ayah NS Sukabumi: Ibu tiri Nizam lebih sayang anak angkat usia SMA anunya gede, koleksi video bokep

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:49 WIB

Terbuka peluang tersangka baru kasus remaja Sukabumi diduga tewas dianiaya ibu tiri

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131