sukabumiheadline.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluncurkan program perlindungan asuransi bagi pengemudi ojek online (ojol), kuli bangunan, petani, asisten rumah tangga (ART) dan pekerja informal lainnya, yang mulai berlaku September 2025.
Dijelaskan Dedi Mulyadi, program ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan kerja bagi mereka yang sering terabaikan.
Selain ojol, kelompok pekerja informal yang akan mendapatkan perlindungan asuransi tersebut adalah ojol sopir angkot, sopir truk, petani, nelayan, dan kuli cangkul, kuli bangunan hingga ART.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dedi menegaskan pentingnya perlindungan bagi pekerja di sektor informal, yang selama ini tidak memiliki jaminan yang memadai.
“Pokoknya seluruh warga yang bekerjanya pada sektor informal bukan pada sektor formal,” ujar Dedi didampingi sejumlah pimpinan DPRD Jawa Barat, Ahad (31/8/2025).
Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan
Untuk merealisasikan program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan semua pekerja informal mendapatkan perlindungan yang layak.
Bentuk perlindungan yang akan diberikan meliputi santunan kematian, beasiswa untuk anak, serta jaminan perawatan rumah sakit bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kalau dia meninggal ada santunan, saya nggak tahu besarannya berapa. Tapi minimal kan santunannya di atas Rp40 juta. Anak-anaknya bisa dapat beasiswa, kalau ada kecelakaan yang tidak ter-cover Jasa Raharja itu nanti sudah dijamin layanan rumah sakitnya,” jelas Dedi.
Dedi juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada warganya yang bekerja tanpa adanya jaring pengaman.
“Ini adalah bagian komitmen kita untuk menyelesaikan itu,” ujarnya.
Pada tahap awal, program ini ditargetkan untuk menjangkau sekitar 3 juta pekerja informal, dengan rencana peningkatan jumlah tersebut menjadi 5 juta orang di masa mendatang.
“Saya berencana untuk tahap pertama untuk mendata 3 juta orang. Nah berikutnya nanti kita naikan menjadi 5 juta bahkan nanti berapa sih jumlah tenaga informal itu nanti kita bagi dua dengan kabupaten dan kota,” tutur dia.
Cara Dapat Bantuan Asuransi Bagi mitra Ojol yang ingin mendapatkan bantuan asuransi dari Pemprov Jabar, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Pendaftaran bisa melalui aplikasi Jaminan Sosial Mobile (JMO) atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah itu, mengisi data diri, dan memilih program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kemudian melanjutkan dengan pembayaran iuran bulanan sesuai ketentuan.