sukabumiheadline.com l Kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Ciambar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial MA (13) saat mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) terus berlanjut.
Korban yang masih berusia 13 tahun tersebut ditemukan meninggal dunia di Sungai Cileuleuy, Kampung Selaawi Girang, Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar, Sabtu (22/7/2023) sore. Baca lengkap: Perploncoan, 5 Fakta Jasad Siswa SMP Negeri 1 Ciambar Sukabumi Tewas Mengambang di Sungai
Terbaru, korban yang sudah dikebumikan, makamnya dibongkar atau ekshumasi untuk mengetahui penyebab kematian korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya mau diautopsi karena memang diserahkan sepenuhnya kepada Polres Sukabumi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar ayah MA Iman, Rabu (26/7/2023).
Hal itu dilakukan karena pihak keluarga menuntut keadilan terhadap kematian MA. “Kami intinya meminta keadilan untuk anak saya. Nyawa ga bisa dibeli,” tegas Iman.
Berita Terkait: Terbaru Pelajar SMP di Sukabumi Tewas di Sungai, Ini Aturan yang Melarang Perploncoan
Sementara, proses autopsi juga dilakukan langsung oleh Polres Sukabumi.
“Penanganan kematian MA saat MPLS, sekarang diambil alih oleh unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi,” ucap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.
Selain itu, Maruly mengatakan telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan kasus meninggalnya MA.
“Tim juga sudah dibentuk untuk melakukan penyelidikan dugaan apakah ada tindak pidana baik itu kelalaian maupun kesengajaan,” tuturnya.
Pemeriksaan Paru-Paru MA
Diketahui, proses autopsi juga melibatkan Dokter Forensik RSUD Sekarwangi, Sukabumi, Arif Wahyono dengan mengambil sampel untuk pemeriksaan di laboratorium.
“Sampel yang saya bawa adalah paru-paru untuk diperiksa di laboratorium,” ujarnya.
Kepala Sekolah Minta Maaf
Informasi diperoleh, pihak sekolah datang untuk mengucapkan bela sungkawa sekaligus permintaan maaf. Hal itu diungkapkan anggota keluarga korban, Wawan Kuswandi.
“Pihak sekolah datang ke pihak keluarga dan meminta maaf serta mengakui ada kelalaian. Jadi kepala sekolahnya langsung yang datang. Nangis-nangis meminta maaf,” ucap Wawan.
Meski telah datang dan meminta maaf, pihak keluarga menyebut proses hukum tetap berjalan. “Kami sudah maafkan. Tapi prosedur hukum tetap kita jalankan sesuai instruksi penyidik,” tegas Wawan.
Diberitakan sebelumnya, pihak guru pembimbing yang terlibat dalam kegiatan MPLS tersebut terancam pidana penjara selama 5 tahun dan kurungan 1 tahun. Baca lengkap: Guru dalam Kasus Kematian Siswa SMPN 1 Ciambar Sukabumi Terancam 5 Tahun Penjara dan Kurungan