sukabumiheadline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan masyarakat tidak wajib menyerahkan KTP elektronik saat check in hotel atau mengurus administrasi di rumah sakit.
Dikutip dari Kompas, Direktur Jenderal (Dirjen) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi, masyarakat boleh menggunakan identitas lain.
“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, dikutip Jumat (8/5/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena mereka perlu foto, nama, gitu. Ini seperti itu, jadi mungkin bisa dilakukan seperti itu,” tambah dia.
Dalam hal ini, Teguh mengungkapkan bahwa KTP elektronik telah dilengkapi dengan chip sehingga bisa terbaca secara digital.
Kendati begitu, tidak sedikit kantor pelayanan publik justru mensyaratkan fotokopi KTP elektronik untuk kebutuhan tertentu. Menurut dia, praktik fotokopi KTP yang masih sering dilakukan saat ini tidak sejalan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta Pasal 79 dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kenapa sekarang masih banyak difotokopi? Karena memang sebagian lembaga pengguna dalam proses administrasi masih menggunakan sistem yang sifatnya manual dan juga arsip fisik,” kata Teguh.
Untuk informasi, saat ini Komite Percepatan Transformasi Digital bentukan pemerintah tengah membahas masalah tersebut.
Karenanya, lembaga pengguna, terutama yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi, agar mulai beralih ke sistem verifikasi data kependudukan secara elektronik, seperti card reader, web service, web portal, face recognition, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sementara untuk lembaga kecil atau penggunaan dengan tingkat verifikasi rendah, ia menilai cukup melihat nama dan foto pada identitas tanpa perlu meminta fotokopi KTP.
Hal itu karena penyimpanan fotokopi KTP berisiko menimbulkan penyalahgunaan data pribadi apabila tidak disertai sistem pengamanan yang memadai. Karena itu, Dukcapil terus mendorong integrasi dan interoperabilitas data antarlembaga agar akses data kependudukan tidak lagi bergantung pada fotokopi dokumen fisik.









