Kenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Kenaikan cukai rokok dinilai terlalu eksesif, selain menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

Konsumen rokok di Sukabumi keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.

Emir Wikiantara (47), seorang pengemudi ojek online di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menilai rencana kenaikan cukai rokok sebagai jurig, hantu di siang bolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rek kumaha, hirup geus beurat, sagala rupa naraek (mau gimana, hidup sudah berat, segala macam pada naik-red),” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (20/8/2021).

Baca Juga :  Kasusnya Dihentikan Polisi, 5 Fakta Bocah SD di Sukabumi Tewas

Senada Emir, pedagang kopi kaki lima Asep Saepul Sidiq (18), menyebut dirinya harus memikirkan ulang untuk jualan rokok karena khawatir daya beli masyarakat semakin menurun.

“Sekarang aja dagang kopi udah berat. Padahal, tadinya mau coba tambah dagang rokok biar ada tambahan penghasilan. Tapi kalau naik lagi harga rokoknya, gimana ya,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) meminta pemerintah realistis melihat kondisi masyarakat di lapangan. Para pelaku UMKM, khususnya pedagang mikro, membutuhkan pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik.

Baca Juga :  Mobil travel dirusak di Sukabumi

“Apalagi saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya. Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami, dilansir bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto juga mengatakan sektor padat karya khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian khusus.

“Dalam hal pekerjaan ya, kan kita sama-sama tahu kalau mereka pekerja borongan, upahnya itu berdasarkan satuan hasil. Dengan peraturan PPKM, kaitannya dengan jarak segala macam, itu juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” ujarnya.

Berita Terkait

Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu
Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini
Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk
Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta
Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya
Mulai kapan KA Siliwangi dari Sukabumi bisa langsung ke Padalarang?
Wali Kota Sukabumi punya utang hampir Rp4 miliar
Helmy Yahya dan Bossman Mardigu ungkap alasan mau jadi Komisaris bjb

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 13:16 WIB

Intip besar kenaikan UMR Kabupaten Sukabumi 15 tahun terakhir, pernah cuma Rp671 ribu

Kamis, 24 April 2025 - 15:31 WIB

Ternyata sebagian besar penghasilan warga Kota Sukabumi dihabiskan untuk ini

Kamis, 24 April 2025 - 04:47 WIB

Bupati Sukabumi sebut 337 Koperasi Desa Merah Putih sudah terbentuk

Rabu, 23 April 2025 - 15:43 WIB

Mobil Lexus milik Dedi Mulyadi nunggak pajak Rp42 juta

Selasa, 22 April 2025 - 15:53 WIB

Pria dan Wanita Sukabumi bersaing di berbagai sektor, begini perbandingan jumlahnya

Berita Terbaru