Kenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Kenaikan cukai rokok dinilai terlalu eksesif, selain menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

Konsumen rokok di Sukabumi keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.

Emir Wikiantara (47), seorang pengemudi ojek online di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menilai rencana kenaikan cukai rokok sebagai jurig, hantu di siang bolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rek kumaha, hirup geus beurat, sagala rupa naraek (mau gimana, hidup sudah berat, segala macam pada naik-red),” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (20/8/2021).

Senada Emir, pedagang kopi kaki lima Asep Saepul Sidiq (18), menyebut dirinya harus memikirkan ulang untuk jualan rokok karena khawatir daya beli masyarakat semakin menurun.

“Sekarang aja dagang kopi udah berat. Padahal, tadinya mau coba tambah dagang rokok biar ada tambahan penghasilan. Tapi kalau naik lagi harga rokoknya, gimana ya,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) meminta pemerintah realistis melihat kondisi masyarakat di lapangan. Para pelaku UMKM, khususnya pedagang mikro, membutuhkan pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik.

“Apalagi saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya. Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami, dilansir bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto juga mengatakan sektor padat karya khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian khusus.

“Dalam hal pekerjaan ya, kan kita sama-sama tahu kalau mereka pekerja borongan, upahnya itu berdasarkan satuan hasil. Dengan peraturan PPKM, kaitannya dengan jarak segala macam, itu juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” ujarnya.

Berita Terkait

PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya
Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun
Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini
Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemerintah Prabowo-Gibran cetak sejarah, nilai tukar Rupiah Rp17.500 terhadap Dolar
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:37 WIB

PT Djarum buka lowongan kerja untuk 6 posisi, kirim CV online di sini, cek syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:56 WIB

Penjualan rumah non subsidi di Sukabumi melambat dan cenderung menurun

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:47 WIB

Loker KAI Properti untuk penjaga pintu perlintasan, minimal SMA/SMK daftar online di sini

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 17:51 WIB

Pengkaji Batik: Kada harus paham budaya dan dinamika industri lokal Sukabumi

Berita Terbaru

Proses evakuasi pendaki asal Sukabumi di Lombok Timur - Polres Lombok Timur

Peristiwa

Endang Subarna, pendaki asal Sukabumi tewas di Gunung Rinjani

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:44 WIB