26.9 C
Sukabumi
Jumat, Mei 3, 2024

Kisah perjalanan spiritual Philippe Troussier, eks pelatih Timnas Vietnam Mualaf

sukabumiheadline.com - Philippe Troussier, mantan pelatih Tim...

Kenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

EkonomiKenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

SUKABUMIHEADLINEA.com – Kenaikan cukai rokok dinilai terlalu eksesif, selain menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

Konsumen rokok di Sukabumi keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.

Emir Wikiantara (47), seorang pengemudi ojek online di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menilai rencana kenaikan cukai rokok sebagai jurig, hantu di siang bolong.

Rek kumaha, hirup geus beurat, sagala rupa naraek (mau gimana, hidup sudah berat, segala macam pada naik-red),” kata dia kepada sukabumiheadlines.com, Jumat (20/8/2021).

Senada Emir, pedagang kopi kaki lima Asep Saepul Sidiq (18), menyebut dirinya harus memikirkan ulang untuk jualan rokok karena khawatir daya beli masyarakat semakin menurun.

“Sekarang aja dagang kopi udah berat. Padahal, tadinya mau coba tambah dagang rokok biar ada tambahan penghasilan. Tapi kalau naik lagi harga rokoknya, gimana ya,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) meminta pemerintah realistis melihat kondisi masyarakat di lapangan. Para pelaku UMKM, khususnya pedagang mikro, membutuhkan pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik.

“Apalagi saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya. Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami, dilansir bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto juga mengatakan sektor padat karya khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian khusus.

“Dalam hal pekerjaan ya, kan kita sama-sama tahu kalau mereka pekerja borongan, upahnya itu berdasarkan satuan hasil. Dengan peraturan PPKM, kaitannya dengan jarak segala macam, itu juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” ujarnya.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer