Kenaikan Tarif Cukai Rokok Eksesif, Konsumen dan Pedagang di Sukabumi Keberatan

- Redaksi

Jumat, 20 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

Ilustrasi cukai rokok. I Fery Heryadi

sukabumiheadline.com – Kenaikan cukai rokok dinilai terlalu eksesif, selain menekan industri sebagai produsen, tetapi juga konsumen.

Konsumen rokok di Sukabumi keberatan dengan rencana Kementerian Keuangan yang akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen yang berlaku pada 2021.

Emir Wikiantara (47), seorang pengemudi ojek online di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, menilai rencana kenaikan cukai rokok sebagai jurig, hantu di siang bolong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rek kumaha, hirup geus beurat, sagala rupa naraek (mau gimana, hidup sudah berat, segala macam pada naik-red),” kata dia kepada sukabumiheadline.com, Jumat (20/8/2021).

Senada Emir, pedagang kopi kaki lima Asep Saepul Sidiq (18), menyebut dirinya harus memikirkan ulang untuk jualan rokok karena khawatir daya beli masyarakat semakin menurun.

“Sekarang aja dagang kopi udah berat. Padahal, tadinya mau coba tambah dagang rokok biar ada tambahan penghasilan. Tapi kalau naik lagi harga rokoknya, gimana ya,” kata dia.

Sebelumnya, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) meminta pemerintah realistis melihat kondisi masyarakat di lapangan. Para pelaku UMKM, khususnya pedagang mikro, membutuhkan pompa ekonomi di tengah daya beli masyarakat yang belum membaik.

“Apalagi saat ini banyak pabrikan yang telah mengurangi tenaga kerjanya. Di hilir, ada UMKM baik retail tradisional maupun modern yang sudah terpukul. Kondisi ini juga harus diwaspadai karena akan menyuburkan rokok ilegal,” kata Koordinator KNPK Mohammad Nur Azami, dilansir bisnis.com, Kamis (19/8/2021).

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto juga mengatakan sektor padat karya khususnya sigaret kretek tangan (SKT) harus diberikan perhatian khusus.

“Dalam hal pekerjaan ya, kan kita sama-sama tahu kalau mereka pekerja borongan, upahnya itu berdasarkan satuan hasil. Dengan peraturan PPKM, kaitannya dengan jarak segala macam, itu juga berpengaruh terhadap penghasilan mereka,” ujarnya.

Berita Terkait

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
Top 10 provinsi penghasil semen terbesar di Indonesia, Jawa Barat juara
Harga tiket, fasilitas dan jadwal pagi/siang/sore KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat
Sudah groundbreaking, tapi KRL Sukabumi bukan prioritas, ini kendalanya
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu
Tips & trik A-Z merintis usaha toko pakaian di era belanja online plus konsep promosi dan pemasaran
Bank bjb Official Banking Partner Persib Bandung
BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan, Bahlil: Pertalite untuk motor tak dibatasi

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Top 10 provinsi penghasil semen terbesar di Indonesia, Jawa Barat juara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Harga tiket, fasilitas dan jadwal pagi/siang/sore KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Sudah groundbreaking, tapi KRL Sukabumi bukan prioritas, ini kendalanya

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:23 WIB

BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terbaru

Vespa GTV 278 CC - Vespa

Otomotif

Vespa GTV 278 CC: Sporty dengan racing look, cek harganya

Senin, 24 Agu 2026 - 16:53 WIB