Kencing di Karpet Madrasah, Bocah Delapan Tahun Diancam Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 10 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan | Istimewa

Kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan | Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com – Gara-gara kencing di karpet madsarah seorang bocah berumur delapan tahun terancam hukuman mati setelah didakwa melakukan penistaan agama.

“Bocah Hindu itu ditahan polisi dan keluarganya bersembunyi setelah kerumunan orang menyerang satu kuil di Rahim Yar Khan, Punjab, Pakistan Timur, setelah pembebasan bocah itu pekan lalu,” dilansir The Guardian.

Dia dituduh sengaja buang air kecil di karpet perpustakaan madrasah bulan lalu. Pakar hukum merasa terkejut oleh tuduhan penistaan agama karena belum pernah terjadi sebelumnya.

Bocah itu adalah orang termuda yang pernah didakwa dalam kasus penistaan agama di Pakistan.

“Dia (anak laki-laki) bahkan tidak menyadari masalah penistaan seperti itu dan dia telah secara keliru terlibat dalam masalah ini. Dia masih tidak mengerti apa kejahatannya dan mengapa dia dipenjara selama sepekan,” ungkap seorang anggota keluarganya dikutip dari sindonews.com.

Hukuman mati diberlakukan untuk penistaan agama pada 1986 di Pakistan, meskipun hingga saat ini belum ada seorangpun yang dieksekusi karena penistaan agama di negara tersebut.

Baca Juga :  Dua Masih DPO, 5 Tahun Ancaman Penjara untuk Pencuri Modus Gembos Ban

Ramesh Kumar, anggota parlemen dan Kepala Dewan Hindu Pakistan sangat terkejut dengan kasus tuduhan penistaan ini.

“Serangan terhadap kuil dan tuduhan penistaan terhadap anak laki-laki berusia delapan tahun benar-benar mengejutkan saya. Lebih dari seratus rumah komunitas Hindu telah dikosongkan karena takut diserang,” papar Ramesh Kumar dilansir The Guardian.

Berita Terkait

Ini 6 wali kota Muslim terpilih di Amerika Serikat 2025, satu wakil gubernur
Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu
Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina
Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara
Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York
Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger
Presiden Kolombia gunakan barbuk emas sitaan kasus narkoba untuk bantu warga Gaza
Tim Pembentukan Negara Palestina resmi disahkan, Perancis ketua

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 04:20 WIB

Kejaksaan Turki terbitkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu

Rabu, 5 November 2025 - 00:59 WIB

Israel bikin undang-undang baru, izinkan hukum mati tahanan Palestina

Sabtu, 1 November 2025 - 11:00 WIB

Indonesia sediakan lahan pertanian 15 ribu hektare untuk Palestina di Kaltara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Zohran Mamdani, selangkah lagi Muslim jadi Wali Kota New York

Selasa, 28 Oktober 2025 - 02:06 WIB

Menteri Negara hamil 83 anak sekaligus, Albania geger

Berita Terbaru