Ketua Dewan Pers harap media tidak kurangi daya kritis

- Redaksi

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketu Dewan Pers Ninik Rahayu - Istimewa

Ketu Dewan Pers Ninik Rahayu - Istimewa

sukabumiheadline.com – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap media tidak mengurangi daya kritis. Hal itu diungkap Ninik merespons soal kasus kiriman kepala babi yang tertuju ke kantor Tempo dan ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana (Cica).

Selain itu, Ninik juga meminta aparat keamanan dapat memberikan efek jera bagi pelaku jika tertangkap.

“Kita berharap tekanan ini tidak mengurangi daya kritis dan daya kekuatan teman-teman untuk bekerja, nggak usah takut, tetap bekerja secara profesional, tapi harus pertimbangkan keamanan,” katanya saat Jumpa Pers, pada Jumat (21/3/2025) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ninik juga mengingatkan terdapat mekanisme yang telah diatur di dalam UU Pers No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ia mengingatkan, jika terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas produk jurnalistik, maka UU Pers telah mengatut mekanismenya.

“Pihak yang dirugikan bisa mengajukan hak jawab atau hak koreksi atas pemberitaan atau produk jurnalistik tersebut,” katanya.

Tidak hanya itu, Ninik berharap agar seluruh pekerja pers tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional, sehingga pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran.

Berita Terkait

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia
4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo
Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa
Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra
Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta
Pemprov rilis Program Jabar Sakola: Bantuan PJS, seragam hingga SPP gratis
Mahfud MD: Gibran bisa dimakzulkan
Perlindungan dan Pembela Masyarakat Adat dalam RUU Masyarakat Adat

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Jawa Barat raih Indonesia Muslim Travel Index Terbaik di Indonesia

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:00 WIB

4 wamen dan 3 kepala badan baru dilantik Prabowo

Kamis, 15 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemprov Jabar bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah hingga tingkat desa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Survei CELIOS: 75% responden stres dengan kebijakan Prabowo-Gibran, direspons Gerindra

Rabu, 14 Oktober 2026 - 04:29 WIB

Antisipasi dampak Sesar Lembang, Pemprov Jabar berkantor di Cirebon atau Purwakarta

Berita Terbaru

Luhut Binsar Pandjaitan - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Regulasi

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Selasa, 20 Okt 2026 - 22:30 WIB