Ketum Partai Golkar Diperiksa Kasus Ekspor Minyak Sawit, Ini Kata Kejagung

- Redaksi

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Airlangga Hartarto. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

Airlangga Hartarto. l Ilustrasi: Feryawi Heryadi

sukabumiheadline.com l Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selama total 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) pada Senin (24/7/2023).

Menurut Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kutandi, Airlangga diperiksa selaku perannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Ia menuturkan Airlangga menjawab setidaknya 46 pertanyaan penyidik selama 12 jam pemeriksaan.

“Ini merupakan pemeriksaan pengembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO tahun 2021,” kata Kuntadi, Senin malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kutandi menuturkan saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan keterlibatan Airlangga dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Tentunya segala hal yang menurut hemat kami memuat dugaan pidana, pasti kami dalami. Sepanjang ada alat buktinya dan memang harus kami dalami, pasti kami dalami,” kata dia.

Baca Juga :  Susunan pengurus DPP Partai Golkar 2024-2029 era Bahlil

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya dalam kasus ini. Ini masih penyelidikan awal,” ucapnya menambahkan.

Airlangga keluar dari gedung Kejagung pada pukul 21.08 WIB. Dengan demikian, Ketua Umum Golkar itu berada di dalam gedung kejaksaan itu sekitar 12 jam sejak masuk pukul 08.24 WIB.

“Saya menjawab 46 pertanyaan. Dan saya sudah menjawab sebaik-baiknya,” kata Airlangga di depan gedung Kejagung, Jakarta Selatan.

Awalnya Airlangga bakal diperiksa sebagai saksi pada Selasa (18/7) pekan lalu. Namun, yang bersangkutan tak hadir karena memiliki agenda lain.

Baca Juga :  Profil Dewi Asmara, 20 tahun anggota DPR RI dari Sukabumi ternyata bukan orang sembarangan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Yaitu Korporasi Wilmar Group, yang kedua Korporasi Permata Hijau Group. Yang ketiga Korporasi Musim Mas Group,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (15/6).

Adapun, ketiga korporasi tersebut di atas diproses hukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa di kasus korupsi minyak goreng.

Berita Terkait

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi
Ayah kandung Nizam tewas usai disiksa ibu tiri di Sukabumi dilaporkan mantan istri ke polisi
Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka
Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:54 WIB

Ibu tiri resmi jadi tersangka kasus meninggalnya Nizam di Sukabumi

Senin, 23 Februari 2026 - 20:14 WIB

Bikin nangis Wakil Ketua Komisi III DPR RI, minta ibu tiri Nizam di Sukabumi jadi tersangka

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131