22.7 C
Sukabumi
Kamis, Mei 2, 2024

Kolaborasi Haram Tiga Pria Sukabumi, Berakhir di Kantor Polisi

SukabumiKolaborasi Haram Tiga Pria Sukabumi, Berakhir di Kantor Polisi

sukabumiheadline.com l Sebuah praktik kerja kolaborasi antara warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang mengembangkan usaha yang melawan hukum, akhirnya berujung disel Mapolres Sukabumi Kota.

FP (35), diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota karena menanam ganja dan memiliki beberapa butir obat berbahaya.

FP diamankan di rumahnya di Gang Kresna, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (24/7/2023) sekira pukul 02.00 WIB dinihari lalu.

Selain FP, Polisi juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya EYG (36) dan ASM (38) yang diduga terlibat dalam proses persemaian tanaman ganja tersebut. Keduanya diamankan di kawasan Desa Selajambe, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Kepada Polisi, FP mengaku tanaman ganja yang dimilikinya tersebut sengaja ditanam di sekitar rumahnya untuk memproduksi daun ganja kering untuk diedarkan di wilayah Kota Sukabumi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan barang haram tersebut dilakukan di tengah Operasi Antik Lodaya 2023.

“Saat ini Polres Sukabumi Kota sedang melaksanakan Operasi Khusus Kepolisian yaitu Operasi Antik Lodaya 2023. Alhamdulillah, di hari pertama ini, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap Tiga orang terduga pelaku yang terlibat dalam pengadaan tanaman ganja,” kata Yudi, dikutip dari laman resmi Polres Sukabumi Kota, Sabtu (30/7/2023).

“Pada saat penangkapan terhadap FP ini, kami menemukan sejumlah tanaman ganja, sebagian besar tanamannya mati atau belum siap panen, akan tetapi ada Satu tanaman ganja seberat hampir 800,32 gram yang masih hidup atau siap panen, makanya langsung kami amankan ke Mapolres,” terangnya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku mengaku bahwa tanaman tersebut dipersiapkannya untuk memproduksi daun ganja kering yang nantinya akan diedarkan di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya,” lanjutnya.

Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus pengadaan tanaman ganja tersebut menjadi salah satu target Operasi Antik Lodaya 2023.

“Karena terduga pelaku ini sudah menjadi target kita dalam Operasi Antik Lodaya 2023, makanya kami menugaskan personel untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap ketiga pelaku tersebut,” jelas Yudi.

“Tentunya kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar apalagi penyedia. Mari kita jauhi dan perangi narkoba ini demi terwujudnya generasi penerus yang sehat dan bebas narkoba,” kata dia.

“Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan,” pungkasnya.

Ketiganya terancam pasal 111 (2), 114 (2) Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c, pasal 62 Undang-undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer