Komentar Buruh Sukabumi Soal Subsidi Upah PPKM Level 4, Ini Kriterianya

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 dan diubah menjadi PPKM level 4.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM level 4.

Syarat bagi pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi PHK.

Setiap pekerja akan diberi Rp500.000 subsidi upah untuk dua bulan. Bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta, karena bantuan tersebut akan dibayarkan secara sekaligus.

“Bantuan tersebut berasal dari anggaran Rp 10 triliun yang telah ditetapkan termasuk untuk Program Kartu Prakerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga :  Termasuk di Sukabumi, PHK Ancam Setengah Juta Buruh Tekstil

Namun, bantuan subsidi upah hanya kepada pekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp 3,5 juta. Subsidi upah ini, tambah Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

Sementara itu, salah seorang buruh di perusahaan produsen minuman dalam kemasan di Sukabumi menyambut baik subsidi upah tersebut.

“Kalau saya setuju aja, apalagi saat ini sedang pandemi, semoga saja saya bisa dapat bantuan tersebut dan secepatnya bisa cair,” Fitria Saefatu Amanah (23) kepada sukabumiheadline.com.

Berita Terkait

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru

Kantor PLTA Ubrug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat - Ist

Khazanah

Mengintip interior dan mengenal sejarah PLTA Ubrug Sukabumi

Senin, 15 Sep 2025 - 00:17 WIB