Komentar Buruh Sukabumi Soal Subsidi Upah PPKM Level 4, Ini Kriterianya

- Redaksi

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

Buruh Sukabumi. l Fery Heryadi

SUKABUMIHEADLINE.com l Pemerintah resmi memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 dan diubah menjadi PPKM level 4.

Tak tanggung-tanggung, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun untuk bantuan subsidi upah bagi pekerja yang terdampak dari diberlakukannya kebijakan PPKM level 4.

Syarat bagi pekerja yang mendapat bantuan harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dalam kondisi PHK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap pekerja akan diberi Rp500.000 subsidi upah untuk dua bulan. Bantuan yang diterima sebesar Rp1 juta, karena bantuan tersebut akan dibayarkan secara sekaligus.

“Bantuan tersebut berasal dari anggaran Rp 10 triliun yang telah ditetapkan termasuk untuk Program Kartu Prakerja,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Namun, bantuan subsidi upah hanya kepada pekerja di sektor non-esensial di wilayah yang diberlakukannya PPKM level 4 dengan besaran gaji maksimum Rp 3,5 juta. Subsidi upah ini, tambah Sri Mulyani, untuk mencegah terjadinya PHK bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan.

Sementara itu, salah seorang buruh di perusahaan produsen minuman dalam kemasan di Sukabumi menyambut baik subsidi upah tersebut.

“Kalau saya setuju aja, apalagi saat ini sedang pandemi, semoga saja saya bisa dapat bantuan tersebut dan secepatnya bisa cair,” Fitria Saefatu Amanah (23) kepada sukabumiheadline.com.

Berita Terkait

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL
Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk
Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun
Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak
DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027
Bukan satu, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lakukan pencabulan terhadap 3 siswi PKL
DPRD Kabupaten Sukabumi setujui Perubahan APBD 2026
Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:02 WIB

Ruang kerja diubah jadi room karaoke, Sekdis Dishub Kabupaten Sukabumi lecehkan 3 siswi PKL

Sabtu, 19 September 2026 - 16:52 WIB

Jembatan Cipamatutan Sukabumi lapuk, retak, bolong dan rawan ambruk

Jumat, 18 September 2026 - 19:27 WIB

Lecehkan 3 siswi PKL, PNS Dishub Kabupaten Sukabumi ini terancam penjara 5-15 tahun

Jumat, 18 September 2026 - 16:53 WIB

Sukabumi jadi daerah dengan Tagana terbanyak

Kamis, 17 September 2026 - 23:30 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi putuskan Renja 2027

Berita Terbaru

Marc Klok, pemain Persib Bandung - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Olahraga

Marc Klok: Hari ini Persib ke Jepara untuk menang

Minggu, 20 Sep 2026 - 17:40 WIB

Ilustrasi istri memarahi suami yang berada di dalam penjara - sukabumiheadline.com

Hikmah

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Minggu, 20 Sep 2026 - 15:34 WIB