Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi terima demo HMI soal pungli calon buruh pabrik

- Redaksi

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo HMI di Gedung DPRD kabupaten Sukabumi - Istimewa

Demo HMI di Gedung DPRD kabupaten Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima aksi unjuk rasa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi di depan Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin, 19 Mei 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, didampingi oleh Anggota Komisi IV Ruslan Abdul Hakim, Rika Yulistina, Rahma Sakura Ramkar, dan Syarif Hidayat, menyambut langsung para demonstran.

Dalam orasinya, HMI Cabang Sukabumi menyampaikan tuntutan terkait pengawasan DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap masalah ketenagakerjaan di PT Paiho. Isu-isu yang diangkat mencakup status kerja karyawan, jaminan sosial, dan dugaan praktik pungutan liar (pungli).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi aksi tersebut, Ferry Supriyadi menyampaikan apresiasi kepada HMI Cabang Sukabumi atas aspirasi yang disampaikan.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas penundaan audiensi yang sebelumnya telah dijadwalkan. Menurutnya, penundaan tersebut disebabkan oleh permintaan pimpinan DPRD untuk menerima audiensi dari pihak lain.

Baca Juga :  Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

“Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima aspirasi masyarakat, khususnya mengenai permasalahan ketenagakerjaan di PT Paiho. Isu-isu yang disoroti oleh HMI sejalan dengan temuan Komisi IV,” kata Ferry.

Ferry memaparkan sejumlah temuan pihaknya di perusahaan tersebut, antara lain praktik kerja borongan atau alih daya, di mana perusahaan alih daya yang bermitra dengan PT Paiho diduga tidak memenuhi standar yang berlaku, seperti tidak berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas) melainkan hanya CV (Commanditaire Vennootschap).

Selain itu, diduga ada praktik pungutan liar yang terjadi dalam proses rekrutmen atau selama masa kerja. Kemudian, terkait jaminan sosial.

“Banyak pengusaha yang masih memberikan jaminan BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) kepada pekerja. Padahal, sesuai aturan, pemberi kerja wajib memberikan jaminan sosial yang sesuai kepada pekerjanya,” kata Ferry.

Baca Juga :  SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi, Komisi IV: Perlu Waktu Lama Bertemu Ketua Komisi III

Ia juga menegaskan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi telah mulai menertibkan perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan sejak November 2024. Selain itu, keterbatasan jumlah anggota komisi dan badan pengawas dari provinsi juga menjadi tantangan tersendiri.

“Namun, proses penertiban ini tidak bisa dilakukan secara instan mengingat jumlah perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sukabumi mencapai 5.600,” kata dia.

Akan tetapi, Ferry menilai keterbatasan jumlah anggota komisi dan badan pengawas dari provinsi juga menjadi tantangan tersendiri. Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi berjanji akan terus mengawal dan memaksimalkan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak ada pengusaha yang memanfaatkan fasilitas negara dan merugikan pekerja.

“Diharapkan, dengan kerjasama antara DPRD, mahasiswa, dan masyarakat, permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi dapat segera teratasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu
Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu
DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD
Kata Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal warga Ciambar 4 tahun belum terima ganti rugi Tol Bocimi
Momen kebangsaan HUT ke-80 RI di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi: APBD-P 2025 naik, begini rinciannya

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Selasa, 9 September 2025 - 22:39 WIB

Eks buruh PT GSI depresi, kerja bayar Rp8,5 juta tak lama di-PHK, ini respons DPRD Kabupaten Sukabumi

Kamis, 4 September 2025 - 16:12 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dalam Istighosah Kubro di Palabuhanratu

Selasa, 2 September 2025 - 18:16 WIB

Genjot PAD, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi apresiasi program Gebyar Sipenyu

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:28 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi dorong pemerintah genjot PAD

Berita Terbaru