KPK duga ada korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh, Nusron mengaku belum tahu

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

Kereta Cepat Jakarta-Bandung. l KCIC

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada praktik korupsi di proyek Kereta Cepat Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Lembaga antirasuh itu menduga ada tanah milik negara yang dijual kembali ke negara dalam proyek tersebut.

Namun, KPK mempersilakan pemerintah melanjutkan operasional dan rencana pengembangan proyek Kereta Cepat Whoosh. Hal ini disampaikan meski lembaga antirasuah tersebut mendeteksi terjadi kasus korupsi pada proyek tersebut.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan lembaganya tidak ingin menganggu operasional Whoosh meski pun lembaganya sedang menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan lahan sejumlah stasiun Whoosh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, penyidik hanya berfokus pada praktik lancung pengadaan lahan tersebut untuk mengembalikan kerugian negara.

“Tapi artinya bahwa kita tidak mengganggu operasional dari Whoosh ini, tapi kita ingin mendalami kalau memang benar ada yang merugikan keuangan negara,” kata Asep, dikutip Kamis (13/11/2025).

Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengaku belum mengetahui terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, Whoosh, di lingkungan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

“Wah, aku belum tahu itu. Ya biarin saja nanti KPK-nya untuk menjelaskan. Biar diteliti oleh KPK dulu,” katanya.

Meski begitu, Nusron menekankan, Kementerian ATR/BPN siap memberikan data jika dibutuhkan lembaga antirasuah itu dalam proses penyelidikan.

“Kami prinsipnya sebagai ATR/BPN, kalau dimintain data ya kami sampaikan. Kami katakan itu saja. Tapi pengadaan tanah itu pasti sudah melalui prosedur yang ketat,” sebutnya.

“Biasanya kalau soal harga, harga itu pakai appraisal [proses penilaian atau penaksiran nilai suatu aset]. Kalau nggak terjadi kesepakatan appraisal, ngotot konsinyasi. Biasanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, lembaga antirasuah mengendus ada dugaan korupsi dalam proyek Whoosh. Di mana, KPK menduga ada tanah negara yang dijual kembali ke negara.

KPK mengungkap, bahwa lahan-lahan milik negara tersebut tidak dijual sesuai harga pasar dan bahkan ada yang lebih tinggi dari seharusnya. Padahal, tanah negara yang digunakan untuk proyek pemerintah semestinya tidak memerlukan pembayaran.

Berita Terkait

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya
Begini cara bikin SIM Digital jika yang fisik hilang atau ketingalan
Ternyata naturalisasi WNA jadi WNI tidak gratis, tapi harus bayar segini

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Minggu, 26 Juli 2026 - 03:40 WIB

Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan

Berita Terbaru

Kawasan hutan primer (hijau) dan kawasan tutupan hutan yang hilang (pink) - GNW

Lingkungan

GNW: Sukabumi kehilangan 160 ha hutan primer basah dalam 4 tahun

Minggu, 16 Agu 2026 - 02:26 WIB

Ilustrasi Prabowo Subianto - sukabumiheadline.com

Nasional

Revisi UU, Prabowo mau izinkan kewarganegaraan ganda

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:00 WIB