KPK Jelaskan Pemeriksaan Anies Baswedan hingga 11 Jam

- Redaksi

Jumat, 9 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINE.com l Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/9/2022).

KPK memeriksa Anies sebagai saksi terkait dengan penyelenggaran Formula E hingga berlangsung 11 jam, sejak pukul 09.25 WIB sampai 20.25 WIB di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pemeriksaan terhadap Anies yang memakan waktu hingga 11 jam, menurut Ketua KPK Firli Bahuri karena Anies disebut memiliki pengetahuan banyak hal tentang penyelenggaraan Formula E yang tengah diselidiki komisi anti-rasuah tersebut

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mungkin yang diperiksa banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana yang saya sampaikan, dia tahu, dia mengalami, mendengar, dia melihat sendiri. Itu sudah empat unsurnya,” kata Firli kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

“Jadi panjang, pertanyaannya banyak. Karena untuk kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti. Itu kepentingannya,” imbuh Firli.

Dalam kesempatan sama, Fii juga membantah jika pemanggilan Anies sarat muatan politis. Pensiunan polisi jenderal bintang tiga itu memastikan pemanggilan tersebut atas dasar penegakkan hukum.

“Tidak kepentingan lain, kecuali dalam rangka penegakkan hukum, dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa di sini adalah peristiwa hukum. Termasuk yang kita lakukan sekarang. Jadi tidak ada peristiwa di KPK di luar proses hukum. Kalaupun ada pendapat lain atau mengkritisi KPK, silakan saja. Karena ada saluran hukumnya,” sanggah dia.

Berita Terkait

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres
Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru
12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang
Hukum di Indonesia seperti golok, Mantan Ketua MK: Suram
Nah lho! Ban motor gundul kena tilang Rp250 ribu atau penjara 1 bulan
Ada 3 kelompok masyarakat berhak sertifikat tanah gratis, ini daftarnya

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:25 WIB

Hukum istri ambil uang suami tanpa bilang dulu menurut KUHP baru

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:47 WIB

12 pelanggaran lalu lintas terbanyak terekam kamera ETLE polisi dan denda tilang

Berita Terbaru

Jan Koum, pendiri WhatsApp - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Inspirasi

Kisah hidup Jan Koum, pendiri WhatsApp yang mantan tukang sapu

Senin, 31 Agu 2026 - 05:56 WIB

Ilustrasi guru sedang mengajar di kelas - sukabumiheadline.com

Sukabumi

PPPK Kabupaten Sukabumi tolak tes ulang dan batas usia 35 tahun

Minggu, 30 Agu 2026 - 19:02 WIB

Ilustrasi perempuan sedang duduk di dalam bus - sukabumiheadline.com

Tak Berkategori

Armada dan rute Sukabumi – Bandara Husein Sastranegara Bandung

Minggu, 30 Agu 2026 - 04:42 WIB