KPK Selidiki Formula E, Refly Harun: Calon Potensial Jangan Dihabisi dengan Kasar

- Redaksi

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Refly Harun. l Istimewa

Refly Harun. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l JAKARTA – Refly Harun meminta agar KPK fokus mengusut bisnis tes PCR dan bantuan sosial (bansos) yang diduga melibatkan menteri kabinet Jokowi hingga kasus bansos ketimbang Formula E.

“Mesti prioritaskan kasus-kasus itu. Seperti bisnis PCR, ada angka yang jelas, aktor yang diduga terlihat jelas,” kata Refly Harun, Ahad, 14 November 2021.

Pakar Hukum Tata Negara itu memahami jika KPK menerima banyak laporan masyarakat terkait sejumlah kasus atau persoalan baik yang memiliki indikasi korupsi maupun karena faktor lain. Namun, jangan sampai memunculkan anggapan publik bahwa itu mengincar Gubernur DKI Anies Baswedan.

“Saya ya tidak bisa membenarkan atau menyalahkan, namanya imajinasi publik, bisa muncul kapan dan apa saja,” tambah dia.

Namun, apakah pengusutan kasus Formula E oleh KPK bermuatan politik, Refly mengatakan bahwa politik di tanah air sangat bergelindan dengan penegakan hukum. Menurutnya, hal itu yang membahayakan proses demokrasi. “Karena lawan politik itu bisa dihabisi dengan proses hukum.”

Baca Juga :  Mantan Penyidik KPK: Tangkap Harun Masiku Butuh 10 Kopassus, Kopaska dan Brimob

Terlebih, kata Refly, kini KPK bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). KPK bisa sewaktu-waktu menetapkan orang menjadi tersangka, dan kemudian di-SP3. “Ini dugaan spekulasi dan imajinasi publik yang saya tidak bisa benarkan dan salahkan, kita inginkan 2024 itu fair Pilpresnya,” kata Refly.

Karenanya, ia berharap calon potensial tidak dihabisi dengan cara kasar. Jika memang korupsi, silakan saja diproses. Tapi bila tidak, dia berharap tidak diada-adakan atau dicari-cari kesalahannya.

Berita Terkait

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Senin, 19 Mei 2025 - 05:00 WIB

ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terbaru