KPU Jawa Barat: Hasil Pilkada Sukabumi 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Calon kepala daerah di Kabupaten Sukabumi bakal melayangkan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah.

Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghitungan suara oleh KPU Jabar seusai pencoblosan pada Rabu 27 November 2024. Menurut Aneu, selain Kabupaten Sukabumi, juga terdapat 4 daerah lainnya yang menggelar Pilkada Serentak 2024 potensi akan berujung gugatan ke MK.

“Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon (dari lima kabupaten/kota) akan melakukan gugatan di MK,” kata Aneu, dikutip Senin (2/12/224).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 diikuti dua pasang calon (paslon), yakni nomor urut 1 Iyos Somantri-Zaenul dan nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. Baca selengkapnya: Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, di mana basis Asep-Andreas?

Baca Juga :  Ridwan Kamil vs Dedi Mulyadi, ini tokoh dengan elektabilitas tertinggi untuk Pilgub Jabar 2024

Namun, Aneu mengatakan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum dinyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.

“Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini, belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kita harus menunggu rekap, tapi ada potensi. Yang potensi (mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK, red) ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur,” jelasnya.

Baca Juga: Adu klaim terpilih Bupati/Wabup Sukabumi 2024, netizen sarankan cek VAR hingga adu penalti

Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar - Istimewa
Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar – Istimewa

Lebih lanjut, Aneu mengatakan, KPU Provinsi Jabar saat ini masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi surat suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK. Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

“Untuk yang lain, kita juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.

Baca Juga :  Biodata dan istri Bobby Maulana, artis berdarah Pakistan maju Pilkada Sukabumi didukung 5 partai

“Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK,” lanjutnya,

Berita Terkait: Gerindra dan Demokrat ucapkan selamat ke cakada terpilih di Jawa Barat, tapi tidak ada Sukabumi

Selain itu, Aneu melanjutkan, KPU Jabar kini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti dari pemungutan dan penghitungan suara (P2S) Pilkada untuk menjadi dasar keputusan akhir nantinya. Sehingga bisa lebih meminimalisir terjadinya sengketa.

“Jadi sampai saat ini kita hanya sedang merekap dan memitigasi juga kita di Divisi Hukum sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pleno rekapitulasi suara suara tingkat provinsi kemungkinan dilakukan pertengahan Desember 2024.

“Rekapitulasi suara suara tingkat provinsi itu tanggal 16 Desember 2024, kemungkinan. Pastinya kita masih belum memutuskan, kemungkinan di tanggal 16,” ujar Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, Kamis (28/11/2024).

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Gaza hancur dibombardir pasukan Israel - Istimewa

Internasional

PM Israel perintahkan tentaranya masuki Gaza dengan kekuatan penuh

Rabu, 14 Mei 2025 - 18:38 WIB