KPU Jawa Barat: Hasil Pilkada Sukabumi 2024 bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Calon kepala daerah di Kabupaten Sukabumi bakal melayangkan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Aneu Nursifah.

Hal itu diketahui berdasarkan rekap penghitungan suara oleh KPU Jabar seusai pencoblosan pada Rabu 27 November 2024. Menurut Aneu, selain Kabupaten Sukabumi, juga terdapat 4 daerah lainnya yang menggelar Pilkada Serentak 2024 potensi akan berujung gugatan ke MK.

“Berdasarkan hasil rekap terkait potensi sengketa hasil di MK, baru lima kabupaten/kota yang melaporkan, terkait dengan potensi, salah satu calon (dari lima kabupaten/kota) akan melakukan gugatan di MK,” kata Aneu, dikutip Senin (2/12/224).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 diikuti dua pasang calon (paslon), yakni nomor urut 1 Iyos Somantri-Zaenul dan nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. Baca selengkapnya: Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, di mana basis Asep-Andreas?

Baca Juga :  Biodata dan istri Bobby Maulana, artis berdarah Pakistan maju Pilkada Sukabumi didukung 5 partai

Namun, Aneu mengatakan hal ini baru sebatas potensi, sebab proses perhitungan surat suara masih belum rampung dan belum dinyatakan secara jelas apakah nantinya akan mengajukan atau tidak.

“Lima kabupaten/kota yang sudah melaporkan ini, tapi belum ya ini, belum proses pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi karena kita harus menunggu rekap, tapi ada potensi. Yang potensi (mengajukan sengketa Pilkada 2024 ke MK, red) ini Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur,” jelasnya.

Baca Juga: Adu klaim terpilih Bupati/Wabup Sukabumi 2024, netizen sarankan cek VAR hingga adu penalti

Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar - Istimewa
Dua Calon Bupati (Cabup) Sukabumi, Iyos Somantri dan Asep Japar – Istimewa

Lebih lanjut, Aneu mengatakan, KPU Provinsi Jabar saat ini masih melakukan mitigasi ke beberapa daerah lain agar rekapitulasi surat suara rampung hingga tidak mengakibatkan sengketa ke MK. Adapun rekapitulasi dilakukan dari kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

“Untuk yang lain, kita juga sedang memitigasi dan mudah-mudahan ya ini tidak bertambah di kabupaten/kota lainnya,” tuturnya.

“Karena memang nanti mungkin setelah rekap di tingkat kabupaten/kota dan di tingkat provinsi baru kita akan mengetahui berapa banyak pendaftar terkait dengan sengketa hasil di MK,” lanjutnya,

Baca Juga :  Rekapitulasi suara Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024, di mana basis Asep-Andreas?

Berita Terkait: Gerindra dan Demokrat ucapkan selamat ke cakada terpilih di Jawa Barat, tapi tidak ada Sukabumi

Selain itu, Aneu melanjutkan, KPU Jabar kini sedang mengumpulkan seluruh alat bukti dari pemungutan dan penghitungan suara (P2S) Pilkada untuk menjadi dasar keputusan akhir nantinya. Sehingga bisa lebih meminimalisir terjadinya sengketa.

“Jadi sampai saat ini kita hanya sedang merekap dan memitigasi juga kita di Divisi Hukum sudah mengumpulkan alat bukti dari tahapan P2S di tingkat KPPS,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, pleno rekapitulasi suara suara tingkat provinsi kemungkinan dilakukan pertengahan Desember 2024.

“Rekapitulasi suara suara tingkat provinsi itu tanggal 16 Desember 2024, kemungkinan. Pastinya kita masih belum memutuskan, kemungkinan di tanggal 16,” ujar Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, Kamis (28/11/2024).

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB

Jersey Kiper Timnas Indonesia Kelme - Kelme

Olahraga

Ini desain dan harga Jersey Timnas Indonesia dari Kelme

Jumat, 13 Mar 2026 - 03:02 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131