23.2 C
Sukabumi
Sabtu, April 27, 2024

Paman Anwar Usman langgar etik lagi, MKMK kembali beri sanksi

sukabumiheadline.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)...

Ternyata Ini Penyebab Ledakan Tabung CNG di Cibadak Sukabumi, Kepsek SD Korban Tewas

sukabumiheadline.com l Peristiwa pilu meledaknya tabung gas...

Thrust Defender 125, Motor Matic Maxi Bikin Yamaha XMAX Ketar-ketir, Cek Harganya

sukabumiheadline.com l Thrust Defender 125, diprediksi bakal...

Kuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

HukumKuat Maruf Divonis Bersalah Kasus Kematian Brigadir J

SUKABUMIHEADLINE.com l Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan itu dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer