KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

SUKABUMIHEADLINE.com l Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap dapat menjadi sarana untuk mengkriminalisasi jurnalis. Beleid ini dikhawatirkan membahayakan kebebasan pers.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati secara spesifik menyoroti Pasal 264 yang mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi atau berita yang tidak lengkap.

“Berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang kan mereka (perusahaan media massa) memecah (berita) dalam beberapa seri ya, nah kena tuh tidak lengkap,” ujar Asfinawati dalam diskusi yang diselenggarakan lembaga survei KedaiKopi di Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan pidana bagi penyebaran informasi yang “berlebih-lebihan”. Sementara itu, istilah “berlebih-lebihan” ini multitafsir.

Upaya perusahaan pers membuat berita yang menarik bagi pembaca dikhawatirkan rentan dianggap masuk unsur “berlebih-lebihan” ini.

Asfinawati juga menyoroti unsur lain yang dapat membuat jurnalis dapat dikriminalisasi dengan pasal ini, yaitu unsur “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.

Baca Juga :  Jawa Barat Provinsi Terbaik Kebebasan Pers

“Kita tahu, itu (mengakibatkan kerusuhan) ditafsirkan sangat longgar,” ujarnya.

Ia memberi contoh soal pemberitaan yang kemudian disusul dengan kerusuhan. Hubungan sebab-akibat di antara keduanya dinilai tidak dapat disederhanakan bahwa kerusuhan itu disebabkan oleh berita.

“Seharusnya pasalnya adalah ‘orang yang menganjurkan agar ada kerusuhan’. Itu kan riil. Tapi kalau ‘mengakibatkan’, itu kan jadi longgar,” kata aktivis HAM itu.

Menurutnya, KUHP yang rentan mengkriminalisasi wartawan ini menjadi bagian dari episode-episode buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, setelah kerja-kerja jurnalistik saat ini harus menghadapi upaya dari para pendengung/buzzer dengan segala propagandanya.

“Apa yang bisa kita lakukan? Kita bisa menjaga media atau jurnalis dengan maksud media sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena kalau media tidak mampu, menyuarakan apa yang penting ke depan, ya berat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 240 KUHP yang baru disahkan DPR RI sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna kemarin berbunyi seperti ini:

Baca Juga :  Polisi Sebut Aduan Terhadap Arteria Dahlan Soal Suku Sunda Bukan Pidana

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III“.

Pengesahan KUHP ini dikritik masyarakat luas karena masih memuat banyak pasal bermasalah, meskipun pengesahannya pernah ditunda pada 2019 karena menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran dan memakan korban jiwa.

Selain memasukkan pasal multitafsir soal penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain pada KUHP ini antaranya meliputi living law, hukuman mati, larangan penyebaran “paham tak sesuai Pancasila”, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi wisatawan asing sedang mengunjungi desa wisata - sukabumiheadline.com

Wisata

Daftar desa wisata di Sukabumi yang menarik dikunjungi

Senin, 2 Feb 2026 - 02:15 WIB