KUHP Baru Ancam Kebebasan Pers dan Demokrasi

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

Pengesahan RUU KUHP Baru, Menkumham Yasona Laolly dan Sufmi Dasco. l Kemenkumham

SUKABUMIHEADLINE.com l Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dianggap dapat menjadi sarana untuk mengkriminalisasi jurnalis. Beleid ini dikhawatirkan membahayakan kebebasan pers.

Eks Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati secara spesifik menyoroti Pasal 264 yang mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran informasi atau berita yang tidak lengkap.

“Berita tidak lengkap itu berbahaya. Sekarang kan mereka (perusahaan media massa) memecah (berita) dalam beberapa seri ya, nah kena tuh tidak lengkap,” ujar Asfinawati dalam diskusi yang diselenggarakan lembaga survei KedaiKopi di Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal yang sama juga mengatur ketentuan pidana bagi penyebaran informasi yang “berlebih-lebihan”. Sementara itu, istilah “berlebih-lebihan” ini multitafsir.

Upaya perusahaan pers membuat berita yang menarik bagi pembaca dikhawatirkan rentan dianggap masuk unsur “berlebih-lebihan” ini.

Asfinawati juga menyoroti unsur lain yang dapat membuat jurnalis dapat dikriminalisasi dengan pasal ini, yaitu unsur “mengakibatkan kerusuhan di masyarakat”.

Baca Juga :  Polisi Sebut Aduan Terhadap Arteria Dahlan Soal Suku Sunda Bukan Pidana

“Kita tahu, itu (mengakibatkan kerusuhan) ditafsirkan sangat longgar,” ujarnya.

Ia memberi contoh soal pemberitaan yang kemudian disusul dengan kerusuhan. Hubungan sebab-akibat di antara keduanya dinilai tidak dapat disederhanakan bahwa kerusuhan itu disebabkan oleh berita.

“Seharusnya pasalnya adalah ‘orang yang menganjurkan agar ada kerusuhan’. Itu kan riil. Tapi kalau ‘mengakibatkan’, itu kan jadi longgar,” kata aktivis HAM itu.

Menurutnya, KUHP yang rentan mengkriminalisasi wartawan ini menjadi bagian dari episode-episode buruk bagi kebebasan pers di Indonesia, setelah kerja-kerja jurnalistik saat ini harus menghadapi upaya dari para pendengung/buzzer dengan segala propagandanya.

“Apa yang bisa kita lakukan? Kita bisa menjaga media atau jurnalis dengan maksud media sebagai salah satu pilar demokrasi. Karena kalau media tidak mampu, menyuarakan apa yang penting ke depan, ya berat,” jelasnya.

Sebagai informasi, Pasal 240 KUHP yang baru disahkan DPR RI sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna kemarin berbunyi seperti ini:

Baca Juga :  Mengintip Setiap Ruangan Rumah Mewah Artis asal Sukabumi, Desy Ratnasari

Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III“.

Pengesahan KUHP ini dikritik masyarakat luas karena masih memuat banyak pasal bermasalah, meskipun pengesahannya pernah ditunda pada 2019 karena menimbulkan gelombang unjuk rasa besar-besaran dan memakan korban jiwa.

Selain memasukkan pasal multitafsir soal penghinaan kekuasaan, pasal-pasal bermasalah lain pada KUHP ini antaranya meliputi living law, hukuman mati, larangan penyebaran “paham tak sesuai Pancasila”, penghinaan peradilan, kohabitasi, larangan unjuk rasa, pelanggaran HAM berat masa lalu, dan ancaman pidana korupsi.

KUHP ini juga dianggap berperan pada sulitnya upaya menghukum korporasi kelak.

Berita Terkait

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh
Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia
Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi
Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah
Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana
Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah
Mulai Januari 2026, pelaku tindak pidana dihukum kerja sosial, begini penjelasannya
Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 13:42 WIB

KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

Sabtu, 3 Januari 2026 - 04:35 WIB

Daftar pasal kontroversial dalam KUHP Nasional, hadiah tahun baru bangsa Indonesia

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:16 WIB

Ini puluhan jenis tindak pidana dalam KUHP baru, dari aborsi, mencuri hingga korupsi

Jumat, 2 Januari 2026 - 07:00 WIB

Kritik keras KUHAP baru, otoriter dan independensi pengadilan melemah

Kamis, 1 Januari 2026 - 05:03 WIB

Berlaku besok! Poin penting KUHP: Hina presiden hingga seks di luar nikah dipidana

Berita Terbaru

Ilustrasi pemain Persib Bandung - sukabumiheadline.com

Sosok

10 pemain dikabarkan santer dibidik Persib Bandung

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:01 WIB

Ilustrasi donasi bebas pajak - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini lho jenis-jenis sumbangan bebas pajak di Indonesia

Rabu, 7 Jan 2026 - 14:39 WIB