SUKABUMIHEADLINE.com l CIBADAK – Setelah lama menjadi perbincangan publik di Sukabumi, terkait keterlibatan Harun Al Rasyid dalam penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, akhirnya pria yang saat ini menjabat Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Sukabumi, itu resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Harun ditetapkan tersangka dalam kasus SPK Fiktif saat menjabat Kabid di Dinkes Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (9/2/2023) kemarin.
Ia terlihat digandeng Kepala Seksi (Kasi) Intel Tigor Sirait, Harun mengenakan rompi berwarna oranye saat digelandang keluar dari Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Harun, tersangka lainnya, yakni DI dan SR juga mengenakan rompi oranye dan tangan di borgol.
Baca Juga:
Mahasiswa Klaim Miliki Data 3 Ribu Penerima Bansos Fiktif di Kota Sukabumi
5 Drama Hibah Fiktif Rp 2 T Akidi Tio, Aktivis 1998: Polisi Harus Usut Desi dan Buzzer
“HA (Harun) selaku kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Siju kepada awak media, Kamis (9/2/2023).
Saat menyampaikan keterangan kepada awak media Siju terlihat didampingi Kasi Intel Tigor Sirait dan Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu. Siju menjelaskan, dalam pusara kasus SPK fiktif itu, SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinkes Kabupaten Sukabumi, merangkap sebagai PPK pada Dinkes Kabupaten Sukabumi TA 2016 dan DI menjabat sebagai staf perencanaan.
“Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada Kantor Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi,” beber Siju.
Diketahui Harun sendiri pernah menjabat cukup lama sebagai Kepala Dinkes Kabupaten Sukabumi. Perjalanan penetapan tersangka cukup panjang, sebelumnya pihak kejaksaan lebih dulu menyita puluhan miliar uang tunai dari lingkaran kasus tersebut. Uang tunai itu diperoleh dari 24 perusahaan yang terlibat SPK Fiktif.
Lama Menjadi Rumor
Rumor keterlibatan HA sudah diperbincangkan sejak 2018 silam dan kembali menghangat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2020 lalu.
Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, kasus dugaan SPK bodong (fiktif) Dinkes Kabupaten Sukabumi kembali mencuat ke permukaan setelah Kejari Kabupaten Sukabumi terkait menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dugaan SPK fiktif keuangan pada salah satu bank BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat Cabang Palabuhanratu tersebut diusut Kejari Kabupaten Sukabumi berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juni 2022. SPK fiktif ini terkait dengan bantuan provinsi tahun anggaran 2016.
Berikut 5 fakta kasus SPK bodong melibatkan 36 perusahaan di Dinkes Kabupaten Sukabumi. Baca lengkap: 5 Fakta 36 Perusahaan Terlibat Proyek Fiktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi