Laporkan Menag tapi Ditolak Polisi, GP Ansor Ancam Tuntut Balik Roy Suryo

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Roy Suryo. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi. Namun, laporan Roy Suryo ditolak Polda Metro Jaya.

Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama, terkait pernyataan aturan pengeras suara untuk masjid dan musala.

“Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan,” kata Roy di Polda Metro Jaya, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (24/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Roy menyatakan pihak kepolisian memberi penjelasan bahwa ada beberapa pertimbangan yang membuat laporannya ditolak, salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.

Polisi kemudian menyarankan Roy untuk melaporkan peristiwa itu ke Polda Riau. Namun, kata Roy, hal itu tak dilakukannya dengan pertimbangan ada pihak lain yang akan membuat laporan di sana.

“Saya terus terang mempertimbangkan akan ada sahabat-sahabat kita yang ada di Pekanbaru yang mungkin lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya harus ke sana,” tuturnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Denny Siregar Hina Santri Ternyata Ditangani Polda Metro Jaya

GP Ansor Berang

Langkah Roy melaporkan Gus Yaqut tersebut, mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) ini berencana melaporkan balik Roy Suryo ke polisi. Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis.

“Roy Suryo jelas serampangan dengan seenaknya melaporkan Menag ke polisi. Dia hadir langsung atau tidak pada saat Menag membuat pernyataan di Riau? Apa dia ngerti konteksnya? Apakah punya motif ingin mengadu domba umat beragama? Hati-hati, nanti bisa berbalik ke dia dan kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, dikutip dari okezone.com.

Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke jalur hukum justru berpotensi semakin memperkeruh suasana. Sebab, faktanya Menag Yaqut sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau speaker dengan gonggongan anjing.

Menag dalam konteks tersebut hanya mencontohkan di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat. Di sisi lain, media massa yang melakukan kesalahan penulisan ini pun juga sudah memberikan klarifikasinya.

Baca Juga :  Ternyata Kasus Denny Siregar Diduga Hina Santri Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

“Kami haqqul yaqin laporan model-model semacam ini tidak akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” katanya.

Dendy juga menilai, laporan Roy Suryo sangatlah lemah. Sebab laporannya hanya berbasis video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.

“Apalagi Roy Suryo ini kan bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan pemuka agama Islam, dia juga pernah tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu membuat laporan polisi setelah lihat video,” ujarnya.

Menurut Dendy, pelaporan ke polisi adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun demikian, materi laporan tidak boleh serampangan.

Lebih buruk lagi, jika pelaporan ditujukan untuk mengadu domba masyarakat dan menganggu ketenteraman serta ketertiban.

“Kepolisian tentu perlu menimbang motif dan iktikad pelapor. Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” katanya.

Terkait kasus ini, LBH Ansor juga tengah mengumpulkan bukti-bukti pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sedemikian rupa, sehingga menimbulkan rasa kebencian kepada pihak lain.

“Bukti itu akan kami tindak lanjuti dengan laporan polisi berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.

Berita Terkait

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok
Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya
Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat
Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?
Dedi Mulyadi tak habis pikir kenapa AQUA harus setor duit ke PDAM dan PJT II
Respons pernyataan Jokowi soal Whoosh, Purbaya: Ada benarnya sedikit
Banjir kepung Jawa Barat, dari Sukabumi, Bogor hingga Karawang

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 13:28 WIB

Pemuda Baduy Dalam korban begal di Jakarta, madu, HP dan uang dirampok

Selasa, 4 November 2025 - 11:00 WIB

Sumber air AQUA: Ini pernyataan terbaru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Minggu, 2 November 2025 - 01:50 WIB

Jenderal polisi asal Sukabumi ini resmi tinggalkan Polda Metro Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 18:55 WIB

Loyalis Jokowi, Hasan Nasbi ke Menkeu Purbaya: Nggak ada orang tiba-tiba hebat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:00 WIB

Segini ONH dan jatah kuota haji 2026 Jawa Barat, Sukabumi berapa?

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto- Istimewa

Ekonomi

Kilang minyak modular Sukabumi dibangun tahun ini

Rabu, 5 Nov 2025 - 15:00 WIB