Lezatnya Rp5,4 Miliar, Kepala Ruangan RSUD Palabuhanratu Sukabumi Palsukan Data Covid-19

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers tindak pidana korupsi dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu oleh Polda Jabar. l Istimewa

Konferensi pers tindak pidana korupsi dana Covid-19 di RSUD Palabuhanratu oleh Polda Jabar. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kepolisian Daerah Jawa Barat Berhasil Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Milyaran Rupiah Dari Anggaran Tenaga Kesehatan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HC, di UTPD RSUD Palabuhanratu.

HC ditangkap pada Kamis (28/12/2023) atas dugaan penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 pada UTPD RSUD Palabuhanratu Tahun Anggaran (TA) 2020 dan 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibrahim Tompo mengatakan bahwa saat ini pihaknya berhasil mengamankan tersangka HC Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selaku mantan Kepala Ruangan Covid-19 UPTD RSUD Palabuhanratu dengan vonis hukuman 2 Tahun 4 Bulan.

Adapun, Tompo mengungkapkan kronologi kejadian tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid 19 tersebut dilakukan HC dengan cara mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang absen menangani pasien Covid-19.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Melintang Jalan di Palabuhanratu Sukabumi

Hal itu dilakukan sebagai titipan untuk mendapatkan uang insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.

“Dari hasil audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat terdapat Kerugian Negara yang nilai kerugiannya sebesar Rp5.400.550.763,” jelas Tompo, dikutip dari laman Humas Polda Jabar, Jumat (29/112/2023).

Sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian negara/daerah atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana anggaran insentif tenaga kesehatan bagi yang menangani Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu,” ucapnya.

UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa
UPTD RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Kemudian, hasil pencairan dari tenaga kesehatan tersebut diminta kembali guna dikumpulkan dan kemudian dipergunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan kepada tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan di RSUD Palabuhanratu serta kepentingan pribadi, sehingga tidak sesuai peraturan sebagai berikut

“Saat ini Polda Jabar telah mengamankan barang bukti berupa DPA Dinas Kesehatan TA 2020 dan TA 2021, SK PA, PPTK, KPA, tim verifikator, SK-SK nakes yang menangani Covid-19,” jelas Tompo.

Baca Juga :  Wanita Sukabumi ini tawarkan jasa detektif swasta, inteli pasangan selingkuh

“Kemudian, foto copy dokumen pengajuan nakes, dokumen SP2D, dokumen hasil verifikasi, dokumen SPJ (tanda terima), rekening koran, uang tunai sebesar Rp4.857.085.229, dan catatan data penggunaan hasil pengumpulan uang insentif nakes,” papar Ibrahim Tompo.

Karena perbuatannya, HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Pasal yang dijeratkan kepada tersangka yaitu Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas dia.

Berita Terkait

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi
Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127
Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi
Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia
DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur
Kecamatan MDPL tertinggi di Sukabumi, bukan Parakansalak, Kabandungan, Kadudampit
Ribuan orang dijebloskan ke sel Polres Sukabumi Kota? Dipicu pengangguran?
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi minta agroindustri dan pariwisata bersinergi

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 04:15 WIB

Data terbaru 10 kecamatan terluas dan tersempit di Kabupaten Sukabumi

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:57 WIB

Pesan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di Kegiatan TMMD ke-127

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pria pemilik senapan angin di Sukabumi diamankan polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 04:12 WIB

Pasien melahirkan di Jampang Tengah Sukabumi harus ditandu, bayi keburu meninggal dunia

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta pemkab serius urus ekonomi, kesehatan, sampah, infrastruktur

Berita Terbaru

Ilustrasi Singapura - sukabumiheadline.com

Internasional

Gaji TKI di Singapura kini naik jadi Rp79 juta/bulan

Kamis, 12 Feb 2026 - 20:59 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131