Malang nasib Neni, wanita asal Cibadak Sukabumi dianiaya tetangga

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang nasib Neni, wanita asal Cibadak Sukabumi dianiaya tetangga - Istimewa

Malang nasib Neni, wanita asal Cibadak Sukabumi dianiaya tetangga - Istimewa

sukabumiheadline.com – Neni Mulyane (49) Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kampung Selamanjah, Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga mengalami penganiayaan di rumahnya, Selasa (4/6/2024) kemarin akibatnya korban harus mendapatkan perawatan medis.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Cibadak Iptu Asep Suhriat saat dikonfirmasi membenarkan ikhwal peristiwa tersebut. Akibatnya, korban mengalami luka berat bagian kepala. Terduga pelaku diketahui AS (51) yang masih tetangga korban. Saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa.

“Kami pihak Polsek berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tak lama setelah mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut,” ungkapnya, Rabu (5/6/2024).

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan sebuah batu asahan (alat mempertajam pisau) yang diduga di gunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan.

“Adapun untuk motif terduga pelaku masih dalam penyelidikan atau pendalaman pihak penyidik,” kata Iptu Asep.

Untuk kronologinya, sambung Asep, awal terjadi kekerasan tersebut. Yaitu, si pelaku yang kediamannya berdekatan dengan korban, mendatangi korban yang sedang ada di ruang tengah atau ruang tamu rumah korban.

“Kemudian pelaku tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap korban, kebagian arah muka beberapa kali, lalu korban diseret ke dapur dan pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan alat batu asahan yang dibawa dari rumah pelaku,” terangnya.

Baca Juga :  Kabupaten Sukabumi Kembali PPKM Level 4, Polisi akan Awasi Tempat Wisata

Tak sampai disitu, lanjut Asep menjelaskan, melihat korban yang sudah berlumuran darah pelaku semakin beringas dan melakukan penganiayaan kembali terhadap korban, dengan benturkan ke tembok beberapa kali.

“Dengan kondisi yang sudah tidak berdaya pelaku melihat korban mengatakan perhiasan berupa kalung emas dan pelaku pun mengambilnya. Untuk sementara motif pelaku melakukan tindakan tersebut adalah faktor ekonomi,” bebernya.

Sementara itu, hasil informasi yang didapat pihak Kepolisian bahwa korban dan pelaku masih ada ikatan saudara, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

“Pelaku disangkakan dan dijerat dengan pasal 365 KUHP atau 351 ayat 2 KUHP ancamannya 9 tahun kurungan penjara atas tindakannya,” pungkas Asep.

Berita Terkait

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025
Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi
DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya
Tak terima diputus cinta, pria culik balita di Bojonggenteng Sukabumi dibawa kabur ke Lamongan
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Jual Posyandu rugikan negara Rp500 juta, Kades Cikujang Sukabumi: Halo, doakan saya

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:31 WIB

Hingga Juli 2025 belasan PNS dan PPPK Kabupaten Sukabumi gugat cerai, ini biang keroknya

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:35 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang APBD Perubahan 2025

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:59 WIB

Warga Sukabumi kritik pedas Abdi Nagri Nganjang ka Warga Dedi Mulyadi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2024, ini hasilnya

Berita Terbaru