Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Ungkap PR Kasus LPG 3 Kg

- Redaksi

Selasa, 19 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman. l sukabumiheadlines.com

Mantan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman. l sukabumiheadlines.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Aditia Sulaeman berpindah tugas menjadi Kasi Barang Bukti di Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat.

Sedang posisi Aditia di Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi saat ini dijabat oleh Tigor Untung Marjuki, sejak Senin (18/4/2022).

Informasi diterima sukabumiheadlines.com, dalam acara serah terima jabatan dengan Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi yang baru, Aditia Sulaeman angkat bicara terkait pekerjaan rumah (PR) bagi Tigor Untung Marjuki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aditia mengungkapkan saat ini Kejari Kabupaten Sukabumi sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyaluran LPG 3 kg, dan hingga saat ini masih berlanjut.

“Memang pada saat kita melakukan pemeriksaan saat itu, ada beberapa hal ditemukan salah satunya ada pengisian lokbook yang tidak sesuai dengan ketentuan, contoh dengan cara KTP KTP yang tidak sesuai dengan siapa yang membelinya, jadi tidak sesuai, tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Dijelaskan Aditia, adapun untuk kerugian negara, memang pada saat itu menurutnya ada perhitungan yang dilakukan oleh BPK. Namun, hasilnya sampai saat ini belum keluar.

“Tapi nanti akan kita sinkronkan kembali, mungkin dengan ada pimpinan baru Pak Tigor untuk kordinasi dengan BPK (Dadan Pemeriksa Keuangan-red) apakah hasil dari BPK dengan temuan kita bisa sinkron atau terjadi perbedaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengecer di Sukabumi tak dilarang, Bahlil: Harusnya LPG 3 kg dijual Rp15 ribu ke masyarakat

“Kemarin kita melakukan pemeriksaan terhadap ketua Hiswana Migas, memang dia sering melakukan yang namanya pengumpulan teman teman agen untuk diberikan pemahaman terkait aturan yang ada. Akan tetapi di lapangan sampai dengan saat ini apa yang disampaikan Hiswana Migas tidak serta merta dijalankan dengan baik,” sambungnya.

Tidak hanya itu, lanjut Aditia, telah melakukan pemeriksaan terhadap Pertamina, kemudian PT Arta Jatra dan beberapa agen yang ada di Kabupaten Sukabumi, ada pemanggilan BPK.

“Seharusnya ada rencana pemanggilan BPK, nanti akan dilanjutkan Kasi Intel yang baru,” imbuhnya.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pertamina, yakni menyoal pengawasan dan pembinaannya. Hal itu sudah dilakukan oleh pihak Pertamina, tapi ternyata masih dirasa kurang karena di lapangan masih terjadi pembuangan gas LPG 3 kg dari agen ke pangkalan, dari pangkalan ke warung.

“Yang mana itu tidak boleh dilakukan karena apabila dilakukan penjualan ke warung, pertanggungjawaban serta tujuan untuk mencapai apa yang diharapkan pemerintah tidak tercapai. Kita tidak tahu siapa yang beli di warung, karena bukti bukti KTP tidak mereka lakukan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pertamina, kata Adita, ditemukan jawaban sebanyak 70 juta metrik ton penyediaan kuota gas LPG 3 kg untuk wilayah Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  LPG 3 Kg di Sukabumi Dijual di Atas HET, Kejaksaan Periksa PT dan Agen

Jika dihitung berdasarkan logika, dengan banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Sukabumi kurang lebih 2,5 juta jiwa apakah akan tepat sasaran.

“Apakah itu tepat sasaran apa tidak, itu bisa kita kaji lagi lebih lanjut, apakah memang kelebihan kuota, atau kurang kuota. Kalau kelebihan kuota harus dipertanggungjawabkan, jangan sampai gas LPG 3 kg yang dikeluarkan tidak tepat sasaran. Malah ASN yang beli, atau siapa yang beli. Jangan jangan malah orang mampu yang beli,” bebernya.

“Yang menjual lebih dari HET itu pangkalan sendiri, akan tetapi pengawasan itu tidak bisa terlepas dari para agen, oleh karena itu beberapa agen yang kita periksa pada saat itu hampir keseluruhan menjual LPG-nya ke warung warung, yang itu tidak diperbolehkan sama sekali,” ucapnya.

“Mungkin Kasi Intel yang baru akan memberikan statemen lain terkait permasalahan itu. Saya berharap kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi serta media untuk terus memonitoring perkembangan ini, sehingga bisa jelas seperti apa arahnya.

PT Arta Jatra masih dalam tahap saksi karena kita masih penyelidikan, mungkin di kemudian hari ditemukan bukti bukti baru akan ditingkatkan ke penyidikan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta
Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK
KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan
Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?
Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada
KUHP baru: Lindungi hak privat, tetangga pun tak bisa polisikan pelaku kumpul kebo
Eks Menag Gus Yaqut jadi tersangka kasus korupsi kuota haji

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 03:13 WIB

Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu

Senin, 19 Januari 2026 - 22:39 WIB

Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Senin, 19 Januari 2026 - 19:14 WIB

KUHP baru, Wamenkum: Jika laporan diabaikan polisi, ajukan praperadilan

Sabtu, 17 Januari 2026 - 20:33 WIB

Jaksa Agung Muda Intelijen sebut korupsi di desa meningkat, bagaimana Sukabumi?

Senin, 12 Januari 2026 - 21:13 WIB

Mencermati pergeseran tren tindak kriminal remaja 2026, orang tua wajib waspada

Berita Terbaru

Muhammad Saleh Kurnia atau MS Kurnia - direstorasi sukabumiheadline.com dengan bantuan AI

Inspirasi

Daftar raja minimarket di Indonesia, nomor 5 asal Sukabumi

Rabu, 21 Jan 2026 - 00:01 WIB

Ilustrasi antrean pelamar kerja didominasi laki-laki - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Kota Sukabumi juara 3 jumlah pengangguran terbesar

Selasa, 20 Jan 2026 - 21:39 WIB