Ingat, Ini Syarat dan Kelompok Warga Sukabumi yang Boleh dan Dilarang Beli LPG 3 Kg

- Redaksi

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Elpiji 3 kg bersubsidi. l Istimewa

Elpiji 3 kg bersubsidi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Warga Sukabumi, ada keputusan baru dari Menteri ESDM tertanggal 27 Februari 2023 tentang pembelian elpiji subsidi tabung 3 kg oleh individu harus dilakukan di pangkalan resmi Pertamina.

Selain itu, diatur pula dalam ketentuan baru itu siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengonsumsi elpiji 3 kg. Aturan baru itu termuat dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.

Lalu, siapa saja warga Sukabumi yang boleh dan tidak boleh menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 Kg? Berikut ini daftarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga Sukabumi yang berhak menggunakan LPG 3 Kg:

1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran

Warga Sukabumi yang Tidak Berhak menggunakan LPG 3 Kg:

1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera

Menurut Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi, sesuai dengan simulasi yang dilakukan, warga yang berhak memakai elpiji 3 kg bersubsidi harus datang langsung ke pangkalan membawa KTP asli untuk didata NIK-nya.

“NIK nanti akan diunggah ke situs web subsiditepat mypertamina.id/LPG yang terkoneksi dengan database dari Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) milik Kementerian Sosial,” ujarnya.

Apabila pemilik KTP tercantum di dalam situs tersebut, maka pembelian elpiji 3 kg akan langsung dilayani. Tapi bila belum tercantum, warga perlu membawa KTP untuk transaksi selanjutnya apabila hafal NIK nya.

Namun apabila NIK tidak terdata, maka pelanggan akan diminta data tambahan dan selama fase sosialisasi dan pendataan masih akan terus dilayani, tetapi setiap pembelian harus membawa KTP untuk dilakukan pencatatan oleh Pangkalan dan verifikasi atau pemutakhiran data oleh Kemenko PMK.

Berita Terkait

Bioskop Alfamart segera hadir di Sukabumi, harga tiket cuma Rp15 ribu
Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut
Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!
Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara
Minyak atsiri Sukabumi menarik perhatian peneliti dari Malaysia, potensi jadi produk ekspor unggulan
Mengenal sentra dan proses produksi minyak atsiri dari sereh wangi di Sukabumi
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 10:30 WIB

Bioskop Alfamart segera hadir di Sukabumi, harga tiket cuma Rp15 ribu

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:44 WIB

Pria asal Sukabumi ini raup omzet Rp3 miliar per bulan hanya dari gula semut

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:28 WIB

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:21 WIB

Membanding produksi jahe Sukabumi, Jawa Barat dan Indonesia, jutaan ton!

Senin, 29 Juni 2026 - 00:22 WIB

Merinci volume produksi hasil perkebunan di Sukabumi, kelapa juara

Berita Terbaru