Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi perceraian - Istimewa

Ilustrasi perceraian - Istimewa

sukabumiheadline.com – Angka perceraian di Kota Sukabumi, Jawa Barat, tergolong tinggi ketimbang kabupaten. Hal itu jika dengan asumsi berdasarkan perbandingan jumlah penduduk kedua wilayah.

Kota Sukabumi yang berpenduduk kurang dari 400 ribu jiwa memiliki angka perceraian dengan jumlah yang hampir sama dengan Kabupaten Sukabumi yang dihuni oleh 2,8 juta jiwa.

Untuk Kota Sukabumi, Pengadilan Agama (PA) Sukabumi mencatat sebanyak 780 perkara perceraian yang diputuskan pada 2024. Sedangkan, di Kabupaten Sukabumi, terjadi 851 kasus perceraian sepanjang tahun yang sama.

Meskipun angka perceraian di Kabupaten Sukabumi lebih tinggi ketimbang kota, dan mengalami kenaikan jika dibandingkan 2023, yakni sebanyak 799.

Namun, angka perceraian pada 2024 di kedua daerah tersebut hanya selisih sekira 70 kasus.

Sementara itu, untuk Kota Sukabumi, kasus perceraian 2024 juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 terjadi 780 perkara perceraian, maka pada 2023 ada 739 kasus.

Melambung saat pandemi Covid-19

Untuk informasi, angka perceraian di Kabupaten Sukabumi pernah mengalami peningkatan signifikan,yakni pada 2021. Pengadilan Agama Cibadak, Palabuhanratu, mencatat 2.547 pasangan mengajukan perceraian.

Baca Juga :  Suami Dipenjara Bolehkah Istri Gugat Cerai? 3 Mazhab Melarang, Satu Mengizinkan

Penyebab utama perceraian di Sukabumi relatif sama, yakni faktor ekonomi dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Sebelum keluar putusan cerai, PA akan memberi jeda untuk melakukan mediasi yang diharapkan bisa menyelesaikan kemelut rumah tangga. Mediasi juga dilakukan untuk menyelesaikan sengketa rumah tangga, termasuk perceraian, harta bersama, dan hak asuh anak.

Jenis dan prosedur perceraian

Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir. Baca selengkapnya: Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Berita Terkait

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi
Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat
Nuraini dan tiga anaknya asal Sukabumi kebingungan dan tersesat di Jakarta
Profil Asep Japar: Bupati Sukabumi ke-19 termiskin di Jawa Barat
Di Parungkuda Sukabumi, Wakil Menteri Pertanian: Kopdes Merah Putih jadi terminal bantuan
7 pemuda akan berebut Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, ini sosoknya
Terlibat prostitusi online tarif Rp175 ribu, remaja asal Sukabumi diamankan di Bogor

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:09 WIB

Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

Selasa, 13 Mei 2025 - 03:24 WIB

Ratusan km jalan Kabupaten Sukabumi rusak, warga pertanyakan uang pajak

Senin, 12 Mei 2025 - 23:08 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi: Bidan garda terdepan pastikan generasi sehat dan kuat

Minggu, 11 Mei 2025 - 22:49 WIB

Nuraini dan tiga anaknya asal Sukabumi kebingungan dan tersesat di Jakarta

Berita Terbaru

Peristiwa

Wah bikin malu, ngaku wartawan kok memeras pejabat Sukabumi

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:28 WIB

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Regulasi

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB