Membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman, anggota Parlemen Malaysia dipepet KDM

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dedi Mulyadi dan Young Syefura Othman - @young.syefura

Dedi Mulyadi dan Young Syefura Othman - @young.syefura

sukabumiheadline.com – Jagad media sosial diramaikan dengan kunjungan anggota parlemen Malaysia, Young Syefura Othman ke kediaman Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, beberapa waktu lalu.

Warganet heboh karena menduga Dedi Mulyadi yang berstatus duda, naksir berat terhadap wanita cantik yang juga berstatus janda tanpa anak tersebut.

Keduanya dinilai netizen pasangan serasi, karena sesama Muslim, sesama pejabat, meskipun berbeda negara, dan sama-sama dekat dengan warga. Baca selengkapnya: 5 foto cantik dan profil Young Syefura Othman, wanita Malaysia digoda KDM di Lembur Pakuan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dedi Mulyadi dan Young Syefura Othman
Dedi Mulyadi dan Young Syefura Othman – Ist

Meskipun berbeda negara dan jabatan, satu pejabat eksekutif di Indonesia, dan satu lagi anggota parlemen (setara DPR RI di Indonesia) di Negeri Jiran. Namun, sebagai sesama pejabat negara, menarik membanding gaji Dedi Mulyadi vs Young Syefura Othman.

Berikut rincian gaji dan tunjangan dua publik figur yang menghebohkan jagad media sosial tersebut.

Gaji Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi - sukabumiheadline.com
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi – sukabumiheadline.com

Menurut catatan sukabumiheadline.com, Gaji pokok Gubernur Jawa Barat secara resmi sangat kecil (sekira Rp8 juta per bulan), namun total penghasilan termasuk berbagai tunjangan dan dana operasional bisa mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, seperti alokasi sekitar Rp31 miliar di tahun 2025.

Baca Juga :  Sekolah di Jawa Barat akan dibangun dari bambu, Sukabumi hasilkan 10 juta batang per tahun

Besaran gaji tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, insentif pemungutan pajak, hingga dana operasional besar, menjadikannya salah satu pendapatan kepala daerah tertinggi di Indonesia, seperti yang diungkapkan oleh Seknas FITRA dan Pemprov Jabar.

Rincian penghasilan (estimasi 2025):

  • Gaji Pokok & Tunjangan Tetap: Gaji pokok sekitar Rp75,6 juta, ditambah tunjangan keluarga, jabatan, beras, PPh, pembulatan, kesehatan, kecelakaan, dan kematian, totalnya sekitar Rp200 jutaan per bulan sebelum insentif dan operasional.
  • Insentif Pemungutan Pajak: Rp1,97 miliar per tahun.
  • Dana Operasional (BPO): Anggaran besar yang bisa mencapai Rp28,8 miliar per tahun (0,15% PAD).
  • Total Tahunan: Sekitar Rp31 miliar (bukan Rp33 miliar, ada koreksi data).

Penting untuk diketahui nominal haji Rp33 miliar pernah dibantah oleh pria yang karib dipanggil KDM itu.

Menurutnya, angka Rp33 miliar itu bukan gaji pokok. Ia menegaskan gaji pokoknya hanya Rp8,1 juta, sementara angka besar itu adalah total alokasi anggaran, termasuk operasional untuk 5 kantor Gubernur di lima wilayah Jawa Barat.

Adapun, perbedaan angka di berbagai sumber, dengan Pemprov Jabar mengklarifikasi angka total pendapatan mencapai Rp31 miliar per tahun, bukan Rp33 miliar.

Jadi, meskipun gaji pokoknya kecil, kombinasi tunjangan dan dana operasional menjadikan pendapatan keseluruhan Gubernur Jawa Barat sangat besar, menjadikannya topik hangat di media sosial karena besarnya angka tersebut.

Baca Juga :  Warga Jawa Barat mau bayar pajak kendaraan? Kini tak perlu KTP pemilik lama

Namun seperti diketahui, Dedi Mulyadi memiliki penghasilan dinluar gaji yang diperkirakan banyak kalangan nominalnya mencapai ratusan juta hingga miliaran Rupiah dari YouTube.

Berita Terkait:

Gaji Young Syefura Othman sebagai Ahli Parlimen Malaysia

Young Syefura Othman - @young.syefura
Young Syefura Othman – @young.syefura

Sementara itu, bilangan gaji Ahli Parlimen Malaysia itu pun membuat publik ingin tahu besar mana jika dibandingkan dengan gaji DPR RI. Menurut informasi, gaji DPR RI periode 2025-2029 jabatan anggota mencapai Rp65,5 jutaan.

Rincian gaji anggota DPR RI sebagai berikut:

  • Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat): Rp16,7 juta
  • Tunjangan konstitusional: Rp57,4 juta
  • Total bruto: Rp74,2 juta, Pph 15%: Rp8,6 juta, gaji bersih: Rp65,5 juta.

Jika dibandingkan dengan gaji Ahli Parlimen Malaysia yang telah dikonversi ke rupiah, maka gaji DPR RI bilangannya lebih kecil.

Di mana gaji Ahli Parlimen Malaysia mencaapat RM25.700 atau senilai Rp104 jutaan.

Untuk melihat perbandingan gaji Young Syefura Othman dengan anggota DPR RI, bis Adi baca di artikel berikut: Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029

Berita Terkait

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar
Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi
Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis
Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar
Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis
10 ribu ton! 38 kecamatan penghasil kacang panjang di Sukabumi, kaya protein nabati, vitamin, dan mineral
Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026
Pemerintah wanti-wanti kemungkinan harga BBM naik

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 14:00 WIB

Perusahaan tak bayar THR? Buruh Sukabumi bisa mengadu ke Pemprov Jabar

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:30 WIB

Jadwal groundbreaking kilang modular Sukabumi

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:17 WIB

Pemerintah bakal pangkas anggaran Makan Bergizi Gratis

Minggu, 8 Maret 2026 - 01:27 WIB

Lumbung padi di Jawa Barat: Indramayu juara, Sukabumi 5 besar

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:01 WIB

Prabowo bentuk Satgas Percepatan Konversi Motor Listrik, warga Sukabumi: Asal gratis

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131