Mengenal Budidaya Karang Hias di Bali

- Redaksi

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budidaya karang hias di Bali. I Kementerian LHK

Budidaya karang hias di Bali. I Kementerian LHK

SUKABUMIHEADLINES.com – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKI), dan Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nasional (KPKHN) melakukan pengembalian ke habitat (restocking) jenis karang hias di Pantai Serangan, Kota Denpasar pada akhir Agustus 2021 lalu.

Kepala BKSDA Bali, R. Agus Budi Santosa menyampaikan bahwa restocking karang hias bertujuan untuk meningkatkan populasi spesies tersebut di alam serta mendukung pelestarian konservasi di alam.

Baca Juga :  Jadi Miliarder dari Jualan Cilok, Harsono Punya 3 Apartemen dan 13 Rumah Kontrakan

Dilansir laman resmi KLHK RI, kegiatan ini masih dalam rangkaian peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) yang mengambil tema pelestarian yakni ”Living in Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan dari CITES menyebutkan bahwa semua jenis karang hias merupakan appendix II, yang artinya tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan karang hias terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” terang Agus.

Baca Juga :  Selebgram Cantik Asal Bandung Aktif Umbar Aurat Sejak Kehabisan Uang di Bali

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kegiatan restocking karang hias sebanyak 200 pcs ini merupakan hasil transplantasi.

“Adapun jenisnya adalah Acropora spp, Montipora spp, Pocillopora spp, Hydnopora spp, Merulina spp, Caulastrea spp, Stylopora spp dan Turbinaria spp,” pungkas dia.

Berita Terkait

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja
Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK
KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi
Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus
BGN: Sekolah bisa tolak Program MBG, kami tidak memaksa
MUI: Perjanjian dagang RI-AS langgar UU
BGN: Banyak mitra SPPG mark up harga bahan baku Program MBG

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 06:54 WIB

Indonesia gabung BoP Donald Trump, Ketua MPR: Bisa keluar kapan saja

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:55 WIB

Prabowo yang tawarkan diri jadi juru runding, Dubes Iran malah pilih ketemu JK

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:39 WIB

KDM akan hitung ulang dampak penggunaan material tambang untuk Tol Bocimi

Senin, 2 Maret 2026 - 03:39 WIB

Setelah ajak tinggalkan zakat, Menag minta maaf: Rukun Islam, wajib ditunaikan

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:43 WIB

Iuran BPJS Kesehatan dinaikkan, Menko PMK: Agar tak rugi terus

Berita Terbaru

Ilustrasi gaji atau tunjangan hari raya (THR) - sukabumiheadline.com

Regulasi

Ini isi SE Menaker RI tentang BHR/THR karyawan swasta 2026

Kamis, 5 Mar 2026 - 06:19 WIB

Ilustrasi nelayan tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Peristiwa

Nelayan Palabuhanratu Sukabumi hilang misterius di Cidaun

Kamis, 5 Mar 2026 - 03:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131