29.5 C
Sukabumi
Sabtu, Juli 27, 2024

Yamaha Zuma 125 meluncur, intip harga dan penampakan detail motor matic trail

sukabumiheadline.com - Yamaha resmi memperkenalkan Zuma 125...

Yakin Wanita Sukabumi Tak Minat Beli Yamaha QBIX 125? Intip Spesifikasi dan Harganya

sukabumiheadline.com l Yamaha QBIX 125 telah mengaspal...

Desain Ala Skuter Retro, Intip Spesifikasi dan Harga Suzuki Saluto 125

sukabumiheadline.com l Di belahan dunia lain, Suzuki...

Mengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi

LIPSUSMengintip Dana Bagi Hasil dan Bonus Produksi PLTP Salak untuk Kabupaten Sukabumi

sukabumiheadline.com l Mengutip data Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia 2022 yang dikeluarkan Kementerian ESDM, pada tahun 2022 ada 18 Wilayah Kerja (WK) Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Indonesia, dengan total kapasitas mencapai 2.360,33 Megawatt Electric (MWe).

Adapun, enam di antara 18 PLTP tersebut berada di Jawa Barat, yaitu: PLTP Kamojang, Kabupaten Bandung, PLTP Darajat, Kabupaten Garut, PLTP Wayang Windu, Kabupaten Bandung, PLTP Patuha, Kabupaten Bandung, PLTP Karaha, Kabupaten Tasikmalaya, dan PLTP Salak di Kabupaten Sukabumi.

Data yang sama menyebut total kapasitas 6 PLTP ini sebesar 1.293,8 Megawatt Electric (MWe) atau
setara dengan 50,58% dari produksi Panas Bumi nasional.

Sementara, PLTP Salak yang dioperasikan PT Star Energy Geothermal Salak, Ltd (SEGS) berdasarkan Kontrak Operasi Bersama dengan PT Indonesia Power (PT IP) merupakan salah satu yang terbesar di Jawa Barat dan Nasional.

SEGS, saat ini memasok uap panas bumi untuk PLTP pada unit 1, 2, dan
3 yang dioperasikan oleh PT IP dan mengoperasikan sendiri PLTP unit 4, 5,
dan 6 dengan kapasitas total sebesar 201 MW.

Sehingga secara keseluruhan, SEGS memasok energi untuk jaringan listrik
interkoneksi Jawa-Madura-Bali (Jamali) sebesar 381 MW yang dihasilkan dari
51 jumlah sumur produksi pada tahun 2022.

Untuk diketahui, SEGS beroperasi di wilayah seluas 10.000 hektar dengan luas areal operasional yang digunakan seluas 236,69 hektar atau 2,36% dari total wilayah operasi.

Dilansir laman resmi SEGS, perusahaan ini memiliki hak eksklusif untuk mengembangkan area panas bumi berdasarkan Kontrak Operasi Bersama (KOab) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) hingga 2040 dan menyediakan listrik hingga 495 MW berdasarkan Kontrak Penjualan Energi dengan PGE & PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Dari PLTP yang berlokasi sekira 80 km dari Jakarta tersebut, perusahaan menyuplai uap panas bumi untuk menghasilkan listrik melalui pembangkit listrik sebesar 180 MW yang dioperasikan oleh PLN.

SEGS juga menyediakan uap panas bumi dan mengoperasikan pembangkit listrik sebesar 201 MW untuk Jaringan Listrik Interkoneksi Jawa-Madura-Bali (JAMALI).

Produksi uap panas bumi perdana pada tahun 1994 menandai beroperasinya SEGS secara komersial dengan menyalurkan listrik sebesar 110 MW kepada PLN.

Pada 2021, SEGS berhasil mencapai kapasitas listrik sebesar 381 MW,yang menempatkan SEGS sebagai salah satu operasi panas bumi terbesar di dunia.

Menghitung DBH dan BP

Merujuk kepada Sustainability Report (SR) SEGS 2022, selama kurun
waktu tiga tahun ke belakang yaitu antara tahun 2020 sampai tahun 2022,
produksi listrik yang terjual SEGS mencapai total 8.721.460,91 MWh.

Total penjualan ini dihasilkan dari produksi uap sebanyak 74.858.375 ton.

Dari penjualan inilah Pemerintah Pusat mendapatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi.

Selanjutnya, PNBP dari iuran tetap dan iuran produksi SGES ini disalurkan
pemerintah pusat dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi dengan
ketentuan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% dibagikan kepada
pemerintah daerah.

Merujuk Pasal 118, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mekanisme pembagiannya sebagai berikut:

  • 16% untuk provinsi bersangkutan (Jawa Barat);
  • 32% untuk kabupaten/kota penghasil (Kabupaten Sukabumi dan Bogor);
  • 12% kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan
    kabupaten/kota penghasil;
  • 12% untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan; dan
  • 8% dialokasikan untuk kabupaten/kota pengolah.

Berdasarkan data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2021, 2022 dan 2023 yang diterbitkan Kementerian Keuangan RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi sebagai salah satu daerah penghasil panas bumi dan salah satu kabupaten yang ada dalam provinsi penghasil dan pengolah panas bumi, menerima DBH Panas Bumi, sebagai berikut:

  1. TA 2021 (APBD murni) sebesar Rp82.169.303.000,00;
  2. TA 2022 (APBD murni) mengalami penurunan menjadi
    Rp64.291.415.000,00; dan
  3. TA 2023 (APBD murni) akan menerima
    Rp60.277.112.000,00.

Selain DBH Panas Bumi, Pemkab Sukabumi juga mendapatkan dana Bonus Produksi (BP) Panas Bumi dari operasi SEGS, dana ini diperuntukan Kabupaten Sukabumi sebagai daerah penghasil bersama Kabupaten Bogor.

Dana BP Panas Bumi merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan atas pendapatan kotor dari penjualan uap panas bumi dan atau listrik dari PLTP, ketentuan ini merujuk kepada PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan

Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi

Sementara pendapatan dari Bonus Produksi (BP) dari Pengusahaan Panas Bumi untuk Kabupaten Sukabumi pada 2021 terealisasi sebesar Rp12.526.136.302. Sedangkan untuk 2022, terealisasi sebesar Rp11.008.568.447.

Untuk diketahui, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, berbunyi sebagai berikut: “Pemerintah Daerah Penghasil memprioritaskan pemanfaatan Bonus Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat di Wilayah Kerja.”

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer