23.5 C
Sukabumi
Senin, April 29, 2024

Mengenal Ajai Lauw, bos Hotel Regent International Singapura berdarah Sukabumi

sukabumiheadline.com - Tidak banyak yang mengenal sosok...

Tidak ada AQUA, ini perusahaan pendukung Zionis Israel versi PBB

sukabumiheadline.com - Aksi boikot produk Israel masih...

Mengungkap Kronologi Penangkapan Pria Aniaya Anak di Cidolog Sukabumi

SukabumiMengungkap Kronologi Penangkapan Pria Aniaya Anak di Cidolog Sukabumi

sukabumiheadline.com l CIDOLOG – Jajaran kepolisian polres Sukabumi tetapkan tersangka terhadap ER (34) warga Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin, (28/8/2023).

ER dibekuk polisi dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak kandungnya yang sempat viral di media sosial.

Kedua anak dalam video saat dimarahi ER. l Istimewa
Kedua anak dalam video saat dimarahi ER. l Istimewa

Ahad, 27 Agustus 2023 (siang)

Pada Ahad (27/8/2023) sekira pukul 09.00 WIB, ER melakukan perekaman aksi penganiayaan terhadap anaknya dengan menggunakan smartphone.

Aksinya berawal karena kesal dengan sikap anaknya yang nangis terus menerus minta jajan.

Informasi dihimpun, korban yang masih berusia 3 tahun bersama kakaknya sedang berada di luar rumah meminta uang karena ingin jajan di warung, namun karena tidak diberi uang, anak bungsunya itu kemudian menangis dan meminta digendong.

Namun sesampainya di rumah, bocah malang itu masih menangis, sehingga membuat ER kemudian melakukan penyiksaan sambil direkam menggunakan HP miliknya.

RK, ibu korban yeng tengah bekerja di Arab Saudi dan anak korban kekerasan. l Istimewa
RK, ibu korban yeng tengah bekerja di Arab Saudi dan anak korban kekerasan. l Istimewa

Aksi dilakukan dengan tujuan agar istrinya, RK, yang sudah selama 1,5 tahun bekerja di Arab Saudi, mau mengirimkan sejumlah uang untuk jajan kedua anaknya. Baca lengkap: Ibu Rajin TikTok-an, Bapak Aniaya Anak dengan Cara Ditendang di Cidolog Sukabumi

Namun karena tak digubris oleh RK, pria yang bekerja serabutan itu kemudian mengunggah video penganiayaan ke media sosial Facebook dan kemudian viral.

Ahad, 27 Agustus 2023 (sore-malam)

Setelah video tersebut di viral, Ahad pukul 15.00 WIB, banyak netizen kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Karang Taruna dan polisi saat mengklarifikasi video tersebut kepada pelaku (lingkar merah). l Istimewa
Polisi bersama pengurus Karang Taruna saat mengklarifikasi video tersebut kepada pelaku (lingkar merah). l Istimewa

Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi bersama Polsek Sagaranten menelusuri lokasi tempat ER mengunggah video. Polisi kemudian menyambangi ER di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.

Senin (28/8/2023)

Keesokan harinya, Senin, ER digelandang ke Mapolres Sukabumi. Penangkapan terhadap ER dilakukan polisi untuk melakukan pendalaman dan mengamankan ER .

“Terhadap pelaku diterapkan pasal 80 auat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo pasal 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahuj 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede.

“Ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta Rupiah dengan barang bukti yang diamankan surat visum et repertum, keterangan saksi-saksi, video yang beredar dan HP yang digunakan tersangka,” imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi saat ini melakukan penahanan terhadap ER selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka menyelesaikan berkas perkara,” tandas Maruly.

Konten Lainnya

Content TAGS

Konten Populer