Menjawab Warganet Sukabumi: Haramkah Uang Hasil Jual Daging Babi kepada Non-Muslim?

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Banyak masalah yang kita anggap sepele, tapi terkadang membuat kita bingung dan ragu jika dikaitkan dengan hukum dalam agama, terutama Islam.

Seperti diketahui, di dalam Islam, adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bahkan, termasuk hal hal yang kerap kita anggap kecil dan tidak terlalu penting.

Seperti pertanyaan yang diajukan salah seorang warganet, Ajeng Gemill, di salah satu grup media sosial (medsos) Facebook, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Assalamualaikum wargi SF
bade tumaros serius ieu mah..
upami jalmi icalan Bagong/Babi artos na haram teu ? Misal jalmi eta moro bagong / babi di hutan terus babi na di ical ka org² anu mayoritasna sok memakan daging babi apakah berdosa atau tidak? artosna halal atau haram ?
Nuhun,” tulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/8/2022) pagi.

Adapun, dalam bahasa Indonesia, pertanyaan Ajeng tersebut berarti: “Assalamualaikum warga SF (Sukabumi Facebook). Mau tanya serius ini, kalau orang jualan babi uangnya haram tidak? Misal orang itu berburu babi di hutan, kemudian babinya dijual ke orang yang suka makan daging babi. Apakah berdosa atau tidak? Uangnya halal atau haram? Terimakasih.”

Menjual Daging Babi Uangnya Haram

Dalam sudut pandang hukum Islam, menjual daging babi, meskipun kepada non-Muslim, adalah haram dan berdosa. Hal itu dikatakan Ustadz Ahmad Salim.

“Ya tetap haram dan berdosa karena hukum Islam tidak berubah hanya karena objeknya berbeda,” kata Ahmad Salim kepada sukabumiheadline.com, Kamis malam.

“Misalnya untuk minuman keras, tidak otomatis menjadi halal ketika dijual kepada non-Muslim. Demikian juga babi,” tambahnya.

Adapun, dalilnya, dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).

Hadits di atas, memiliki sababul qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah SAW ketika Fathu Mekah, beliau berkhutbah,

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ،
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

Kemudian ada sahabat yang bertanya,
‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya
digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan
bakar lampu.’

Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).

Hukum yang sama jika seorang Muslim menyuguhkan daging babi kepada tamu non-Muslim, adalah haram dan berdosa.

“Karena pada dasarnya, bagi agama-agama samawi, di dalam kitab-kitab suci mereka juga mengharamkan daging babi,” jelas lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Berita Terkait

Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, film mania Sukabumi: Tak ada jalan pintas menuju sukses
Profil dan profesi Rima Edbouche, istri Ousmane Dembélé tampil syari saat PSG raih juara
29 event di Jawa Barat temani musim liburan sekolah: Dua di Sukabumi, apa saja?
Mengunjungi Kampung Cikunten Sukabumi nan indah di kaki Gunung Wayang
Daftar kafe di Sukabumi, baru dan tawarkan coffee hopping yang instagramable
Mengenal sejarah HPGW Sukabumi, hutan pendidikan sekaligus tempat nongkrong
5 tren di Sukabumi 2026: WFC hingga sport tourism, pilih mana?
Dominasi Muhammadiyah, 10 kampus swasta terbaik di Indonesia 2026 versi Webometrics

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WIB

Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, film mania Sukabumi: Tak ada jalan pintas menuju sukses

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:51 WIB

Profil dan profesi Rima Edbouche, istri Ousmane Dembélé tampil syari saat PSG raih juara

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:02 WIB

29 event di Jawa Barat temani musim liburan sekolah: Dua di Sukabumi, apa saja?

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:00 WIB

Mengunjungi Kampung Cikunten Sukabumi nan indah di kaki Gunung Wayang

Senin, 1 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar kafe di Sukabumi, baru dan tawarkan coffee hopping yang instagramable

Berita Terbaru

Suzuki V-Strom 250 SX - Suzuki

Otomotif

Suzuki V-Strom 250 SX, spesifikasi memukau harga terjangkau

Minggu, 7 Jun 2026 - 03:43 WIB