Menjawab Warganet Sukabumi: Haramkah Uang Hasil Jual Daging Babi kepada Non-Muslim?

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Banyak masalah yang kita anggap sepele, tapi terkadang membuat kita bingung dan ragu jika dikaitkan dengan hukum dalam agama, terutama Islam.

Seperti diketahui, di dalam Islam, adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bahkan, termasuk hal hal yang kerap kita anggap kecil dan tidak terlalu penting.

Seperti pertanyaan yang diajukan salah seorang warganet, Ajeng Gemill, di salah satu grup media sosial (medsos) Facebook, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Assalamualaikum wargi SF
bade tumaros serius ieu mah..
upami jalmi icalan Bagong/Babi artos na haram teu ? Misal jalmi eta moro bagong / babi di hutan terus babi na di ical ka org² anu mayoritasna sok memakan daging babi apakah berdosa atau tidak? artosna halal atau haram ?
Nuhun,” tulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/8/2022) pagi.

Adapun, dalam bahasa Indonesia, pertanyaan Ajeng tersebut berarti: “Assalamualaikum warga SF (Sukabumi Facebook). Mau tanya serius ini, kalau orang jualan babi uangnya haram tidak? Misal orang itu berburu babi di hutan, kemudian babinya dijual ke orang yang suka makan daging babi. Apakah berdosa atau tidak? Uangnya halal atau haram? Terimakasih.”

Menjual Daging Babi Uangnya Haram

Dalam sudut pandang hukum Islam, menjual daging babi, meskipun kepada non-Muslim, adalah haram dan berdosa. Hal itu dikatakan Ustadz Ahmad Salim.

“Ya tetap haram dan berdosa karena hukum Islam tidak berubah hanya karena objeknya berbeda,” kata Ahmad Salim kepada sukabumiheadline.com, Kamis malam.

“Misalnya untuk minuman keras, tidak otomatis menjadi halal ketika dijual kepada non-Muslim. Demikian juga babi,” tambahnya.

Adapun, dalilnya, dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).

Hadits di atas, memiliki sababul qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah SAW ketika Fathu Mekah, beliau berkhutbah,

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ،
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

Kemudian ada sahabat yang bertanya,
‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya
digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan
bakar lampu.’

Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).

Hukum yang sama jika seorang Muslim menyuguhkan daging babi kepada tamu non-Muslim, adalah haram dan berdosa.

“Karena pada dasarnya, bagi agama-agama samawi, di dalam kitab-kitab suci mereka juga mengharamkan daging babi,” jelas lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Berita Terkait

Berapa lama simpan sisa makanan dalam kulkas tetap sehat dikonsumsi?
8 tren fesyen 2027: Genderless, sustainable fashion naik level hingga AI
Prabowo matangkan rencana pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga kuliah
LPEM FEB UI: Mahasiswa sains, teknologi, teknik dan matematika kian sulit cari kerja
Innalillahi, Aries Budiman, artis dan drummer band Garasi asal Sukabumi meninggal dunia
Profil Cecep Herawan, Dubes RI untuk Korea Selatan terima Deputy CEO PERSIB di Seoul
5 tradisi zaman dulu yang perlahan ditinggalkan wanita Sukabumi
Menelusuri cerita Gatotkaca singgah di Purabaya Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 23:00 WIB

Berapa lama simpan sisa makanan dalam kulkas tetap sehat dikonsumsi?

Sabtu, 26 September 2026 - 10:00 WIB

8 tren fesyen 2027: Genderless, sustainable fashion naik level hingga AI

Jumat, 25 September 2026 - 18:18 WIB

Prabowo matangkan rencana pendidikan gratis dari PAUD/TK hingga kuliah

Selasa, 22 September 2026 - 18:54 WIB

LPEM FEB UI: Mahasiswa sains, teknologi, teknik dan matematika kian sulit cari kerja

Sabtu, 19 September 2026 - 14:13 WIB

Innalillahi, Aries Budiman, artis dan drummer band Garasi asal Sukabumi meninggal dunia

Berita Terbaru

74 tim ikuti turnamen domino Sukabumi - Kodim 0607/Sukabumi

Olahraga

74 tim ikuti turnamen domino Sukabumi

Minggu, 27 Sep 2026 - 15:00 WIB

Mapolres Sukabumi - Ist

Sukabumi

4 kecamatan di Kabupaten Sukabumi punya kapolsek baru

Minggu, 27 Sep 2026 - 05:00 WIB