Menjawab Warganet Sukabumi: Haramkah Uang Hasil Jual Daging Babi kepada Non-Muslim?

- Redaksi

Jumat, 12 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

Pertanyaan warganet Sukabumi. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINE.com l Banyak masalah yang kita anggap sepele, tapi terkadang membuat kita bingung dan ragu jika dikaitkan dengan hukum dalam agama, terutama Islam.

Seperti diketahui, di dalam Islam, adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Bahkan, termasuk hal hal yang kerap kita anggap kecil dan tidak terlalu penting.

Seperti pertanyaan yang diajukan salah seorang warganet, Ajeng Gemill, di salah satu grup media sosial (medsos) Facebook, Kamis (11/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Assalamualaikum wargi SF
bade tumaros serius ieu mah..
upami jalmi icalan Bagong/Babi artos na haram teu ? Misal jalmi eta moro bagong / babi di hutan terus babi na di ical ka org² anu mayoritasna sok memakan daging babi apakah berdosa atau tidak? artosna halal atau haram ?
Nuhun,” tulisnya, dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (12/8/2022) pagi.

Adapun, dalam bahasa Indonesia, pertanyaan Ajeng tersebut berarti: “Assalamualaikum warga SF (Sukabumi Facebook). Mau tanya serius ini, kalau orang jualan babi uangnya haram tidak? Misal orang itu berburu babi di hutan, kemudian babinya dijual ke orang yang suka makan daging babi. Apakah berdosa atau tidak? Uangnya halal atau haram? Terimakasih.”

Menjual Daging Babi Uangnya Haram

Dalam sudut pandang hukum Islam, menjual daging babi, meskipun kepada non-Muslim, adalah haram dan berdosa. Hal itu dikatakan Ustadz Ahmad Salim.

“Ya tetap haram dan berdosa karena hukum Islam tidak berubah hanya karena objeknya berbeda,” kata Ahmad Salim kepada sukabumiheadline.com, Kamis malam.

“Misalnya untuk minuman keras, tidak otomatis menjadi halal ketika dijual kepada non-Muslim. Demikian juga babi,” tambahnya.

Adapun, dalilnya, dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah SAW bersabda,

إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ

”Sesungguhnya apabila Allah mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan hasil dari penjualan sesuatu itu.” (HR. Ahmad 2221, Abu Daud 3488, Ibn Hibban 4938 dan yang lainnya).

Hadits di atas, memiliki sababul qurud, seperti yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa
Rasulullah SAW ketika Fathu Mekah, beliau berkhutbah,

«إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةَ، وَالْخِنْزِيرَ، وَالْأَصْنَامَ» فَقِيلَ يَا رَسُولَ
اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهُ يُطْلَى بِهَا
السُّفُنُ، وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ، وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ،
فَقَالَ: «لَا هُوَ حَرَامٌ»، ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ
اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ عَلَيْهِمْ شُحُومَهَا أَجْمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ
فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ»

“Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala.”

Kemudian ada sahabat yang bertanya,
‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai. Minyak ini biasanya
digunakan untuk meminyaki perahu, kulit hewan, dan digunakan untuk bahan
bakar lampu.’

Beliau bersabda, “Tidak boleh, itu haram.” kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan orang yahudi, “Allah melaknat orang yahudi. Ketika Allah mengharamkan lemak binatang, mereka cairkan (dengan dipanaskan sehingga keluar minyaknya), kemudian mereka jual, dan mereka makan uang hasil penjualannya.” (HR. Bukhari 2236, Muslim 1581, Abu Daud 3486, dan yang lainnya).

Hukum yang sama jika seorang Muslim menyuguhkan daging babi kepada tamu non-Muslim, adalah haram dan berdosa.

“Karena pada dasarnya, bagi agama-agama samawi, di dalam kitab-kitab suci mereka juga mengharamkan daging babi,” jelas lulusan Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung itu.

Berita Terkait

Survei: Pria Sunda paling ganteng di Indonesia
Waspada kobra hingga sanca, pakar IPB University: Perubahan iklim potensi ular masuk rumah
Cita-cita jadi bidan, akuntan, atau perawat? Ini daftar prodi terbanyak ditutup di 2026
Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, film mania Sukabumi: Tak ada jalan pintas menuju sukses
Profil dan profesi Rima Edbouche, istri Ousmane Dembélé tampil syari saat PSG raih juara
29 event di Jawa Barat temani musim liburan sekolah: Dua di Sukabumi, apa saja?
Mengunjungi Kampung Cikunten Sukabumi nan indah di kaki Gunung Wayang
Daftar kafe di Sukabumi, baru dan tawarkan coffee hopping yang instagramable

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:44 WIB

Survei: Pria Sunda paling ganteng di Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:23 WIB

Waspada kobra hingga sanca, pakar IPB University: Perubahan iklim potensi ular masuk rumah

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:30 WIB

Cita-cita jadi bidan, akuntan, atau perawat? Ini daftar prodi terbanyak ditutup di 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 23:24 WIB

Sekawan Limo 2: Gunung Klawih, film mania Sukabumi: Tak ada jalan pintas menuju sukses

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:51 WIB

Profil dan profesi Rima Edbouche, istri Ousmane Dembélé tampil syari saat PSG raih juara

Berita Terbaru

Ilustrasi penumpang pesawat di bandara - sukabumiheadline.com

Internasional

Pulang dari Jepang ke RI kini harus bayar pajak Rp332 ribu

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:30 WIB

VinFast Flazz Max - VinFast

Otomotif

VinFast Flazz Max, skutik murah dan tak perlu punya SIM

Sabtu, 13 Jun 2026 - 12:38 WIB