Menyoal Penipuan Pencaker di Cicurug dan Lelucon Aplikasi Bebas Pungli Ala Pemkab Sukabumi

- Redaksi

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wabup Sukabumi Iyos Somantri memukul gong tanda peluncuran Silent Center. | Pemkab Sukabumi

Wabup Sukabumi Iyos Somantri memukul gong tanda peluncuran Silent Center. | Pemkab Sukabumi

sukabumiheadline.com l Sebuah video berisi tayangan dua orang perempuan diduga pelaku penipuan terhadap pencari kerja (pencaker) diunggah akun media sosial (medsos) Facebook Fadhli Muhammad di salah satu grup di Sukabumi, pada 21 Juni 2023 lalu.

Disebutkan, peristiwa terjadi di Pos Sekuriti PT Yongjin Javasuka Garment Factory 1 yang berada di Jl. Siliwangi No.KM 35, Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Baca lengkap: Janjikan Langsung Kerja, Dua Wanita Tipu Puluhan Pencaker di Sukabumi

Video serupa sudah beredar sejak kasus dugaan penipuan terhadap pencaker tersebut diungkap jajaran Polsek Cicurug beberapa waktu sebelumnya. Disebutkan, sebanyak 18 orang pencaker asal Sukabumi telah menjadi korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Screenshot 2023 07 05 21 59 23 93 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Dua wanita terduga pelaku penipuan calon naker di PT Youngjin, Cicurug, Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Baca Juga: Ulah Calo Kerja di Pabrik, Warga Cidahu, Ciambar dan Jampang Sukabumi Tertipu Jutaan Rupiah

Dikonfirmasi oleh sukabumiheadline.com, Fadhli mengaku prihatin dengan adanya kasus tersebut. Menurutnya, itu bukan lagi pungli, tapi sudah penipuan. Karenanya ia berharap pelakunya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Fadhli berharap pihak perusahaan segera memperbaiki sistem rekrutmen pegawai. Hal itu untuk mempersempit gerak oknum dari internal perusahaan yang bekerja sama dengan pihak eksternal (calo).

“Untuk merekrut karyawan baru, Pemda Kabupaten Sukabumi, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar mengawasi sistem perekrutan karyawan baru di perusahaan,” harap Fadhli.

Harapan Fadhli tentu tidak muluk-muluk mengingat korban pungli dan penipuan pencaker di Kabupaten Sukabumi terbilang sering terjadi dan kerap dikeluhkan warga.

Namun demikian, pemerintah pun tidak tinggal diam. Pasalnya, sudah sejak 2016 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Sementara di Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) pun telah meluncurkan aplikasi Silent Center atau akronim dari Sukabumi Integrated Labour and Employment Center yang diklaim dapat menekan aksi pungli terhadap para pencaker.

Baca Juga :  Ironi Kabupaten Sukabumi Diganjar Penghargaan KLA Meskipun Pencabulan Anak Terus Terjadi

Aplikasi Cegah Pungli Calon Naker Ala Pemkab Sukabumi

Diberitakan sebelumnya, Silent Center digagas Disnakertrans dan di-launching oleh Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri, pada Kamis (10/6/2021).

Sejumlah kalangan menilai Silent Center sebagai program tidak matang dan politis. Pasalnya, peluncuran aplikasi tersebut diklaim sebagai Program 100 hari Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dan Iyos Somantri yang saat itu belum lama dilantik.

pati Marwan Hamami dan Wakil Bupati Iyos Somantri memanggil sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemkab Sukabumi untuk membantu mewujudkan target kinerja dalam Program 100 Hari Kerja pasangan kepala daerah Sukabumi periode 2021-2026 itu.

“Walau tidak ada aturan dalam target 100 Hari Kerja namun kami akan membuat target sebagai langkah awal komitmen kami, dari segi kesehatan terdapat pelayanan di Puskesmas gratis bagi warga Kabupaten Sukabumi. Terus ada juga dokter masuk kampung,” ungkap Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri.

Untuk membantu para pencari kerja ada Program Silent Center yang merupakan pengembangan pusat ketenagakerjaan yang terintegrasi.

“Silent Center menjadi inovasi dan baru Kabupaten Sukabumi yang merintis. Silent Center sebagai alat bantu untuk mencari pekerjaan,” ungkapnya.

Lelucon Aplikasi Silent Center Disnakertrans Kabupaten Sukabumi 

Seperti diketahui, Silent Center sendiri digagas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, sebagai bagian dari Program 100 Hari pasangan Bupati-Wakil Bupati pemenang Pilkada 2020, Marwan Hamami-Iyos Somantri.

Program ini diklaim sebagai inovasi pemerintah dalam mengintegrasikan informasi lowongan pekerjaan, sehingga para pencaker mudah mencari kerja. Silent Center dapat diakses di situs resmi milik pemerintah disnakertrans.sukabumikab.go.id

Jika dilihat di situs Silent Center, di menu lowongan pekerjaan baru terdapat sejumlah perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.

Baca Juga :  PNS dan Honorer Pemkab Sukabumi Telat Gajian

Namun sayangnya, sejak pertama di-launching hingga Kamis (6/7/2023) dinihari, lowongan kerja tersebut semuanya berada di luar Kabupaten Sukabumi, seperti Bali, Tangerang hingga Jawa Tengah dan Sulawesi.

IMG 20230706 001714
Tangkapan layar Silent Center Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. l Istimewa

Ironisnya, lowongan kerja yang muncul dari luar daerah ini justru bukan menjadi solusi maraknya praktik pungli terhadap para pencaker di Sukabumi.

Alih-alih sebagai program yang memudahkan para pencaker di Sukabumi untuk mencari pekerjaan dan mencegah praktik pungli penerimaan tenaga kerja di Sukabumi, Silent Center yang dibiayai uang rakyat itu malah lebih mirip platform digital yang mempertemukan pencaker dengan penyedia lowongan kerja global semacam Jobstreet atau Job Seeker yang dimiliki oleh swasta.

Bahkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar menilai pemilihan nama “Silent” seolah tidak mencerminkan keterbukaan informasi. Apalagi, kata Hera, ini berkaitan langsung dengan program 100 hari Bupati-Wakil Bupati.

“Dari segi nama saja, sangat aneh bila di era keterbukaan informasi hari ini lebih memilih akronim Silent. Terdengar kurang cocok. Itu kan bahasa Inggris yang bila diartikan kurang lebih maknanya “diam” atau “sunyi”,” cetus Hera.

Sementara, Kepala Seksi Pelayanan Antar Kerja, Tatang Arifin menjelaskan bahwa launching Silent Center beberapa waktu lalu hanyalah sebuah sosialisasi atau pengenalan. “Yang paling kita utamakan itu lowongan kerja dulu,” ungkap Tatang.

Namun demikian, hingga berita ini ditulis Kamis (6/7/2023) dinihari, nyaris tidak ada perubahan konsep konten dengan ketika pertama kali di-launching pada 2021 lalu, masih dengan informasi lowongan pekerjaan di luar daerah. Karenanya, wajar jika sejak awal Silent Center dinilai sejumlah kalangan sebagai lelucon. Baca lengkap: Catatan 100 Hari Bupati dan Wabup Sukabumi, 5 Lelucon Silent Center Disnakertrans

Berita Terkait

10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa
Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 03:12 WIB

10 kecamatan terbanyak koperasi di Sukabumi, KDM: Banyak rentenir berkedok kosipa

Jumat, 4 April 2025 - 04:18 WIB

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Berita Terbaru

Lambang atau logo koperasi lama dan baru - Istimewa

Regulasi

Mengenal definisi, logo, prinsip, tujuan dan jenis koperasi

Sabtu, 5 Apr 2025 - 01:04 WIB